Selasa, 14 Agustus 2012

Bentuk - Bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga


1.      KEKERASAN FISIK

A.     Kekerasan Fisik Berat, berupa penganiayaan berat  seperti menendang; memukul, menyundut; melakukan percobaan pembunuhan atau pembunuhan dan semua perbuatan lain yang dapat mengakibatkan :
a.    Cedera berat
b.    Tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari
c.    Pingsan
d.    Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya mati
e.    Kehilangan salah satu panca indera.
f.     Mendapat cacat.

Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)


Perlu diketahui bahwa batasan pengertian Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (PKDRT) yang terdapat di dalam undang-undang No. 23 tahun 2004, adalah ; “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga” (vide, pasal 1 ayat 1 ).

Lapisan-Lapisan Atmosfer dalam Al-Quran

Satu fakta tentang alam semesta sebagaimana dinyatakan dalam Al Qur’an adalah bahwa langit terdiri atas tujuh lapis.

"Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu." (Al Qur'an, 2:29)
"Kemudian Dia menuju langit, dan langit itu masih merupakan asap. Maka Dia menjadikannya tujuh langit dalam dua masa dan Dia mewahyukan pada tiap-tiap langit urusannya." (Al Qur'an, 41:11-12) 

POKOK-POKOK UPAYA HUKUM PERDATA


Upaya Hukum yaitu upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki
kekeliruan dalam suatu putusan. Upaya Hukum terdiri atas Upaya Hukum biasa dan Upaya Hukum luar biasa.

Upaya Hukum Biasa
Terbuka untuk setiap putusan, wewenang untuk menggunakannya hapus dengan menerima putusan menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara, Pengecualian: apabila putusan tersebut dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), Pasal 180(1) HIR, maka meskipun diajukan upaya biasa eksekusi akan tetap terus berjalan. Upaya Hukum biasa terdiri dari perlawanan (verzet), banding, dan kasasi.

Geologi dan Asal Usul Bumi

Profesor Alfred Kroner berkata: ". . . bahwa beberapa pernyataan yang dibuat pada saat tidak dapat ditunjukkan, tetapi metode ilmiah modern sekarang pada poslsi yang membuktikan apa yang dikatakan Muhammad 1400 tahun yang lalu. "

Kami menghadirkan kepada Anda Profesor Alfred Kroner, salah satu ahli geologi terkenal dunia. Dia adalah ahli geologi dan Ketua Jurusan Geologi Institut Geosciences, Universitas Johannes Gutterburg, Mainz, Jerman. Kami bertemu dengannya dan menunjukkan beberapa ayat al-Quran dan Hadis Nabi Muhammad SAW Dia mempelajari dan memberikan komentarnya dan kemudian kami mendiskusikan hal ini bersamanya.

Generasi - Generasi Masa Lampau

Belumkah datang kepada mereka berita penting tentang orang-orang yang sebelum mereka, (yaitu) kaum Nuh, 'Aad, Tsamud, kaum Ibrahim, penduduk Madyan, dan (penduduk) negeri-negeri yang telah musnah?. Telah datang kepada mereka rasul-rasul dengan membawa keterangan yang nyata; maka Allah tidaklah sekali-kali menganiaya mereka, akan tetapi mereka lah yang menganiaya diri mereka sendiri.(QS. At-Taubah: 70)

Pesan-pesan suci, disampaikan untuk umat manusia oleh Allah melalui utusan-utusan-Nya, telah dikomunikasikan kepada kita sejak penciptaan umat manusia, Beberapa masyarkat/kaum telah menerima pesan/ajaran ini sementara yang lain telah mengingkarinya. Adakalanya, ada sejumlah kecil dari suatu masyarakat yang mau menerima perintah suci tersebut mengikuti seorang pembawa risalah(nabi).