1. KEKERASAN FISIK
A. Kekerasan Fisik Berat, berupa
penganiayaan berat seperti menendang; memukul, menyundut; melakukan
percobaan pembunuhan atau pembunuhan dan semua perbuatan lain yang dapat mengakibatkan
:
a.
Cedera berat
b.
Tidak mampu menjalankan tugas
sehari-hari
c.
Pingsan
d.
Luka berat pada tubuh korban dan
atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya mati
e.
Kehilangan salah satu panca indera.
f.
Mendapat cacat.





