Minggu, 11 Desember 2011

KEMAHIRAN MENYELESAIKAN SENGKETA MELALUI ADR DAN ARBITRASE

ALTERNATIVE DISPUTES RESOLUTION



ADALAH SALAH SATU PILIHAN MENYELESAIKAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN. YANG TERMASUK DALAM KATEGORI INI ANTARA LAIN NEGOSIASI, MEDIASI, PENAKSIRAN OLEH AHLI

NEGOSIASI
ADALAH SALAH SATU CARA MENYELESAIKAN MASALAH HUKUM ATAU SENGKETA DI LUAR PENGADILAN. NEGOSIASI DAPAT DILAKUKAN SECARA LANGSUNG ATAU MELALUI PIHAK KETIGA

DALAM NEGOSIASI SELALU
• ADA DUA PIHAK ATAU LEBIH
• ADA PERBEDAAN KEPENTINGAN DARI MASING-MASING PIHAK

NEGOSIATOR YANG EFEKTIF
• PENGUASAAN MATERI YANG DIRUNDINGKAN
• MAMPU BERPIKIR JERNIH DAN CEPAT
• TIDAK TERCELA
• KEMAMPUAN MENGUNDANG RESPEK DAN KEPERCAYAAN
• ADA KEKUASAAN UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN

TUJUAN NEGOSIASI
• UNTUK MENDAPATKAN YANG LEBIH BAIK
• UNTUK MEMEBUAT PERSETUJUAN
• UNTUK MEMBERI DAN MENERIMA

YANG PERLU MENDAPAT PERHATIAN DALAM NEGOSIASI
• POSISI MASING-MASING PIHAK
• MENYAMPAIKAN TAWARAN YANG MUNGKIN DITERIMA
• TAWAR – MENAWAR UNTUK MENCARI SOLUSI
• MENENTUKAN TARGET MINIMAL

HASIL YANG DIHARAPKAN DARI SATU NEGOSIASI BAHWA PERSELISIHAN KEDUA BELAH PIHAK DAPAT DISELESAIKAN SECARA LANGSUNG DAN INFORMAL TANPA MELIBATKAN PIHAK KETIGA. SOLUSI YANG DIAMBIL AKAN MENGUNTUNGKAN KEDUA BELAH PIHAK.

MEDIASI
ADALAH PROSES PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN MENGGUNAKAN JASA PIHAK KETIGA YANG INDEPENDEN BERTINDAK SEBAGAI MEDIATOR, TANPA KEWENANGAN UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN

ASPEK POSITIF DARI MEDIASI
• PIHAK YANG BERSENGKETA TERLIBAT SECARA AKTIF DALAM PEROSES PENYELESAIAN SENGKETA
• BERSIFAT INFORMAL
• PENYELESAIAN BISA CEPAT DENGAN BIAYA MURAH
• MASING-MASING PIHAK MENJAGA KEPENTINGAN, BUKAN HANYA MEMBICARAKAN HAK
• HUBUNGAN DARI PIHAK YANG TERLIBAT TETAP TERPELIHARA
• USAHA PENYELESAIAN SELALU PRAKTIS DAN KONSTRUKTIF


ASPEK NEGATIF DARI MEDIASI
• PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT BISA TIDAK SERIUS, KARENA PROSEDUR SANGAT LONGGAR
• HASIL MEDIASI SERING SULIT UNTUK DILAKSANAKAN

FUNGSI MEDIATOR
• MENYUSUN RENCANA MEDIASI
• MEMILIH STRATEGI DALAM MELAKSANAKAN MEDIASI
• MERUMUSKAN MASALAH DAN MENYUSUN AGENDA
• MENGUMPULKAN DAN MENGANALISIS INFORMASI LATAR BELAKANG SENGKETA
• MENCARI PENYELESAIAN MASALAH SECARA TEPAT

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN MEDIATOR
• MENJAUHKAN SIKAP MEMIHAK PADA SALAH SATU PIHAK
• MENCATAT SECARA SAKSAMA SETIAP HAL YANG DISAMPAIKAN OLEH MASING-MASING PIHAK
• MEMBERIKAN KESEMPATAN YANG SAMA KEPADA MASING-MASING PIHAK
• MEDIASI MERUPAKAN UPAYA MENCAPAI KESEPAKATAN SECARA SUKA-RELA

TUJUAN MEDIASI
• MENYELESAIKAN SENGKETA SECARA SUKARELA
• MENCAPAI PENYELESAIAN SECARA FORMAL

HASIL AKHIR DARI MEDIASI, PERSELISIHAN KEDUA BELAH PIHAK DAPAT DISELESAIKAN SECARA SUKARELA, FORMAL, DAN MENGIKAT SESUAI DENGAN KESEPAKATAN KEDUA BELAH PIHAK


ARBITRASE

PRAKTIK ARBITRASE INI SUDAH DIMULAI SEJAK ZAMAN KUNO. TERCATAT BANGSA UR DAN MESOPOTAMIA TELAH MEMPERAKTIKKANNYA SEJAK TAHUN 2800 SM

PROSEDUR ARBITRASE MULAI DIPERKENALKAN PADA MASA HAMMURABI BERKUASA DI BABYLONIA DARI TAHUN 1728-1686 SM. PRAKTIK INI DITERUSKAN PADA ZAMAN YUNANI KUNO

ARBITRASE ADALAH PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI LUAR PERADILAN UMUM BERDASARKAN PERJANJIAN SECARA TERTULIS OLEH PARA PIHAK YANG BERSENGKETA

KEUNTUNGAN ARBITRASE

• PROSEDUR INI LEBIH CEPAT DIBANDINGKAN DENGAN PROSES LITIGASI. BIASANYA TIDAK LEBIH DARI 60 HARI, TETAPI DI INDONESIA BISA DIPERPANJANG SAMPAI 180 HARI SEJAK DIBENTUKNYA MAJLIS ARBITRASE

• SECARA UMUM BIAYANYA LEBIH RENDAH DARI PRAKTIK LITIGASI

• ARBITER DIPILIH PARA PIHAK BERDASARKAN KEAHLIAN

• PEMERIKSAAN ARBITRASE BERSIFAT TERTUTUP


KERUGIAN ARBITRASE

• KEMUNGKINAN PENUNDAAN YANG TIMBUL KARENA ADANYA KEBUTUHAN UNTUK MENENTUKAN LANGKAH DALAM PEMERIKSAAN

• BILA MEMPERSELISIHKAN DANA YANG BESAR, MAKA BIAYA ADMINISTRASI UNTUK LEMBAGA ARBITRASE JUGA MENJADI BESAR


• PEMOHON DAPAT MENGAMBIL TINDAKAN TIDAK SAH SECARA DIAM-DIAM

• KEGUNAAN ARBITRASE AKAN BERKURANG, BILA PARA PIHAK BERPALING KE PENGADILAN


PERJANJIAN ARBITRASE

SETIAP PERKARA ARBITRASE DIAWALI ADANYA PERJANJIAN PARA PIHAK UNTUK MENYELESAIKAN SENGKETA SEHUBUNGAN DENGAN PERJANJIAN YANG MEREKA TANDA TANGANI

HAL-HAL YANG POKOK DALAM KLAUSULA ARBITRASE

• TEMPAT ARBITRASE DILAKSANAKAN
• ATURAN PARA ARBITRATOR DALAM MEMERIKSA PERKARA
• TATACARA UNTUK MENUNJUK PARA ARBITER
• BAHASA YANG DIGUNAKAN
• PILIHAN HUKUM YANG BERLAKU


PENDAFTARAN PERMOHONAN

PROSEDUR ARBITRASE DIMULAI DENGAN MENDAFTARKAN PERMOHONAN UNTUK MENGADAKAN ARBITRASE, KALAU ARBITRASE DILAKUKAN MELALUI LEMBAGA ARBITRASE. KALAU ARBITRASE DILAKUKAN MELALUI AD HOC, MAKA PARA PIHAK TERLEBIH DAHULU AKAN MENUNJUK ARBITER. KEMUDIAN PARA ARBITER YANG TELAH DITUNJUK OLEH PARA PIHAK AKAN MENUNJUK KETUA MAJLIS ARBITRASE BERDASARKAN KESEPAKATAN

HAL-HAL YANG HARUS DINYATAKAN DALAM PERMOHONAN
• HUBUNGAN HUKUM PEMOHON DAN TERMOHON
• DUDUK PERKARA ATAU SENGKETA
• ALASAN DAN SEBAB SENGKETA
• FAKTA KEJADIAN DAN PERISTIWA
• TUNTUTAN DAN DASAR TUNTUTAN
• BUKTI-BUKTI

HUKUM ACARA

DALAM PERKARA ARBITRASE PARA PIHAK DAPAT SECARA BEBAS MENENTUKAN SATU PROSEDUR YANG AKAN DIIKUTI DALAM PEROSES PERSIDANGAN. KALAU PARA PIHAK TIDAK MENCAPAI KESEPAKATAN, MAKA MAJELIS ARBITRASE DAPAT MENENTUKAN PROSEDUR SESUAI DENGAN PERATURAN HUKUM (PASAL 19 MODEL LAW)

PERTEMUAN PENDAHULUAN

SECARA UMUM PERTEMUAN PENDAHULUAN DILAKUKAN UNTUK MENYUSUN KERANGKA KERJA YANG DAPAT DISEPAKATI DALAM MELAKUKAN PEMERIKSAAN

PEMERIKSAAN BUKTI, SAKSI, DAN DENGAR PENDAPAT

• BUKTI-BUKTI HARUS DISAMPAIKAN OLEH KEDUA BELAH PIHAK

• PANGGILAN TERHADAP SAKSI HARUS DISAMPAIKAN KEPADA MAJELIS ARBITRASE DAN KEPADA PIHAK LAINNYA YANG BERISI POKOK KESAKSIAN, NAMA, ALAMAT, DAN BAHASA DARI SAKSI

• SAKSI AHLI DAPAT DIPANGGIL OLEH ARBITER, TANPA PERSETUJUAN DARI PARA PIHAK

KEPUTUSAN ARBITRASE

• SYARAT FORMAL PUTUSAN (antara lain) :

PUTUSAN HARUS SESUAI DENGAN TUNTUTAN DAN PERLAWANAN
PUTUSAN DITANDATANGANI OLEH PARA ARBITER.
PUTUSAN BERMATERAI
PUTUSAN DIKIRIM KEPADA PARA PIHAK
PUTUSAN DIDAFTAR DIPENGADILAN

• SYARAT SUBSTANSIAL (antara lain)

FINAL, KONSISTEN, DAPAT DILAKSANAKAN, MEMUTUS HAL-HAL YANG DISENGKETAKAN


PELAKSANAAN PUTUSAN

TATACARA PELAKSANAAN PUTUSAN

• DILAKUKAN SECARA SUKARELA
• MELALUI BANTUAN PENGADILAN

PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE NASIONAL

• PENDAFTARAN PALING LAMA 30 HARI SEJAK PUTUSAN DIBACAKAN
• DIBUATKAN AKTA PENDAFTARAN
• PENYERAHAN PUTUSAN ASLI DAN PENGANGKATAN SEBAGAI ARBITER KEPADA PANITERA

PUTUSAN YANG TIDAK DILAKUKAN SECARA SUKARELA

• DILAKSANAKAN ATAS PERINTAH KETUA PENGADILAN ATAS PERMOHONAN SALAH SATU PIHAK YANG BERSENGKETA

• PELAKSANAANNYA DILAKUKAN 30 HARI SETELAH PERMOHONAN EKSEKUSI DIDAFTARKAN

• PEMERIKSAAN OLEH KETUA PENGADILAN APAKAH PUTUSAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PASAL 4 (PERSETUJUAN UNTUK MENYELESAIKAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE) DAN 5 ( SENGKETANYA HANYA TERBATAS PADA SENGKETA DAGANG) SERTA TIDAK BERTENTANGAN DENGAN KESUSILAAN DAN KEPENTINGAN UMUM


PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL

YANG BERWENANG MELAKUKAN PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL ADALAH PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL YANG DAPAT DILAKSANAKAN DI INDONESIA

• PUTUSAN DIJATUHKAN OLEH ARBITER PADA NEGARA YANG MEMPUNYAI PERJANJIAN DENGAN INDONESIA
• PUTUSAN TERMASUK DALAM LINGKUP HUKUM PERDAGANGAN

• PUTUSAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN KEPENTINGAN UMUM
• PUTUSAN TELAH MENDAPAT EKSEKUATUR DARI KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
• KEPUTUSAN YANG MENYANGKUT NEGARA REPUBLIK INDONESIA TELAH MENDAPAT EKSEKUATUR DARI MAHKAMAH AGUNG

PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH DIDAFTARKAN OLEH ARBITER ATAU KUASANYA KEPADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

BIAYA ARBITRASE

BIAYA ARBITRASE TERDIRI DARI :
• BIAYA ADMINISTRASI
• HONORARIUM ARBITER

SECARA UMUM LEMBAGA ARBITRASE SUDAH MEMPUNYAI TARIF TENTANG BIAYA ARBITRASE

UMUMNYA BIAYA ARBITRASE TELAH DITENTUKAN DALAM PERJANJIAN ARBITRASE. ARBITER DAPAT MENENTUKAN BESARNYA BIAYA ARBITRASE

ARBITER BERHAK UNTUK MENENTUKAN BESARNYA BIAYA ARBITRASE. BIASANYA BIAYA ARBITER DIPUTUSKAN PADA AWAL SENGKETA MULAI DISIDANGKAN

MAJELIS ARBITRASE TIDAK MEMILIKI KEKUASAAN UNTUK MEMERINTAHKAN PIHAK YANG BERSENGKETA UNTUK MEMBERIKAN JAMINAN BIAYA

PASAL 41 PERATURAN UNCITRAL
MAJELIS ARBITRASE DAPAT MEMINTA PIHAK YANG BERSENGKETA MENDEPOSITOKAN UANG SEBAGAI UANG MUKA BIAYA ARBITRASE


Artikel Terkait..:

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar