Sabtu, 11 Agustus 2012

Terjadinya Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Kapal Laut

1.      Cara Terjadinya Perjanjian Pengangkutan
Ini menunjuk pada serangkaian perbuatan tentang penawaran dan penerimaan yang dilakukan oleh pengangkut dan pengirim atau penumpang secara timbal balik. Serangkaian perbuatan semacam ini tidak ada pengaturannya dalam undang-undang, melainkan ada dalam kebiasaan yang hidup dalam praktek pengangkutan, karena itu serangkaian perbuatan tersebut perlu ditelusuri melalui kasus perjanjian pengangkutan.

Dalam perjanjian pengangkutan barang di laut terlebih dahulu ada perjanjian perdagangan antara kedua negara. Dalam hal pengangkutan barang di laut yang lebih ditekankan mengenai kesepakatan mengenai tarif bea masuk. Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya: bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff untuk Asean Free Trade Area (Cept for AFTA).
Dengan memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), besarnya tarif maksimum ditetapkan setinggi-tingginya 40% termasuk bea masuk tambahan.
a.     Penawaran dari pihak pengangkut
Pengangkut merupakan pengusaha pengangkutan yang memiliki dan menjalankan perusahaan pengangkut yang berbentuk perusahaan persekutuan badan hukum, dalam hal ini yakni PT. Djakarta Lloyd, sedangkan PT. Zamrud Khatulistiwa sebagai pengirim adalah pemilik barang berupa perusahaan persekutuan badan hukum.
Cara terjadi perjanjian pengangkutan dapat secara langsung antara pihak-pihak atau secara tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara (ekspeditur, biro perjalanan). Apabila pembuatan perjanjian pengangkutan dilakukan secara langsung, maka penawaran pihak pengangkut dilakukan dengan menghubungi langsung pihak pengirim atau penumpang, atau melalui media massa. Ini berarti pengangkut mencari sendiri muatan atau penumpang untuk diangkut. Pada pengangkutan laut, kapal laut menyinggahi pelabuhan-pelabuhan untuk memuat barang atau penumpang.
Jika penawaran pihak pengangkut dilakukan melalui media massa, pengangkut hanya menunggu permintaan dari pengirim atau penumpang. Pada pengangkutan laut, pengangkut mengumumkan atau mengiklankan kedatangan dan keberangkatan kapal laut, sehingga pengirim atau penumpang dapat memesan untuk kepentingan pengirim atau keberangkatannya.
b.     Penawaran dari pihak pengirim, penumpang
Apabila pembuatan perjanjian pengangkutan dilakukan secara langsung, maka penawaran pihak pengirim atau penumpang dilakukan dengan menghubungi langsung pihak pengangkut. Ini berarti pengirim atau penumpang mencari sendiri pengangkut untuknya. Hal ini terjadi setelah pengirim atau penumpang mendengar atau membaca mengumuman dari pengangkut.
Jika penawaran dilakukan melalui perantara (ekspeditur, biro perjalanan), maka perantara menghubungi pengangkut atas nama pengirim atau penumpang. Pengirim menyerahkan barang kepada perantara (ekspeditur) untuk diangkut.
2.      Saat Terjadinya Perjanjian Pengangkutan
Mengenai saat kapan perjanjian pengangkutan itu terjadi dan mengikat pihak-pihak, sebagian ada ditentukan dalam undang-undang dan sebagian lagi tidak ada. Dalam hal tidak ada ketentuan, maka kebiasaan yang hidup dalam praktek pengangkutan diikuti.
Dalam KUHD ada ketentuan yang mengatur saat terjadi persetujuan kehendak, baik mengenai pengangkutan barang maupun penumpang. Menurut ketentuan Pasal 504 KUHD pengirim yang telah menyerahkan barang kepada pengangkut di kapal menerima surat tanda terima (mate's receipt) yang merupakan bukti bahwa barangnya telah dimuat dalam kapal. Jika pengirim menghendaki konosemen, ia dapat menukarkan surat tanda terima itu dengan konosemen yang diterbitkan oleh pengangkut.
Dari ketentuan ini dapat diketahui bahwa penerbit surat tanda terima adalah suatu keharusan. Tetapi penerbitan konosemen bukan suatu keharusan. Surat tanda terima membuktikan bahwa barang sudah diterima dan dimuat dalam kapal sesuai dengan penyerahan dari pengirim. Dengan demikian, perjanjian pengangkutan laut terjadi dan mengikat pihak-pihak "sejak surat tanda terima barang ditandatangani" oleh pengangkut atau orang atas nama pengangkut. Dalam surat tanda terima itu dicantumkan tanda tangan pengangkut dan tanggal penerimaan jika diterbitkan konosemen, tanggal penerimaan sama dengan tanggal surat itu.
Dokumen pengangkutan terdiri dari surat muatan untuk pengangkutan barang dan tiket penumpang untuk pengangkutan penumpang. Baik surat muatan maupun tiket penumpang diatur dalam undang-undang. Dalam Pasal 90 KUHD dinyatakan bahwa surat muatan merupakan perjanjian antara pengirim atau ekspeditur dengan pengangkut, ditandatangani oleh pengirim atau ekspeditur. Memperhatikan ketentuan Pasal 90 KUHD, maka dapat dinyatakan bahwa surat muatan dibuat oleh pengirim atau ekspeditur atas nama pengirim, dan baru berfungsi sebagai surat perjanjian (bukti ada perjanjian) jika pengangkut menandatangani juga surat muatan tersebut.
Dalam Pasal 506 KUHD dinyatakan bahwa konosemen adalah surat bertanggal dalam mana pengangkut menerangkan bahwa ia telah menerima barang tertentu untuk diangkut ke suatu tempat tujuan yang ditunjuk dan di sana menyerahkannya kepada orang yang ditunjuk (penerima) disertai dengan janji-janji apa penyerahan akan terjadi. Berdasarkan ketentuan Pasal 504 KUHD konosemen diterbitkan oleh pengangkut atas permintaan pengirim. Tetapi menurut ketentuan Pasal 505 KUHD, nakhoda dibolehkan menerbitkan konosemen apabila ada barang yang harus diterima untuk diangkut, sedangkan pengangkut atau perwakilan tidak ada di tempat itu. Konosemen mempunyai arti penting dalam dunia perusahaan pengangkutan laut dan perdagangan sebab konsomenen berfungsi sebagai :
a.    Pelindung barang yang diangkut dengan kapal yang bersangkutan; konosemen merupakan persetujuan yang mengikat pengangkut, pengirim dan penerima, sehingga barang dilindungi dari perbuatan sewenang-wenang dan tidak bertanggung jawab pengangkut.
b.    Surat bukti tanda terima barang di atas kapal; dengan adanya konosemen pengangkut atau agen atau nakhoda mengakui bahwa ia telah menerima barang dari pengirim untuk diangkut dengan kapal yang bersangkutan;
c.    Tanda bukti atas barang; dengan memiliki konosemen berarti sekaligus memiliki barang yang tersebut didalamnya. Setiap pemegang konosemen berhak menuntut penyerahan barang yang tersebut didalamnya. Di kapal mana barang itu berada (Pasal 510 KUHD). Penyerahan konosemen sebelum barang yang tersebut didalamnya diserahkan oleh pengangkut, dianggap sebagai penyerahan barang tersebut (Pasal 517 a KUHD);
d.    Kuitansi pembayaran biaya pengangkutan, dalam konosemen dinyatakan bahwa biaya pengangkutan diserahkan lebih dahulu di pelabuhan pemuatan (freight prepaid) oleh pengirim atau dibayar kemudian di pelabuhan tujuan (freight to collected) oleh penerima;
e.    Kontrak atau persyaratan pengangkutan, konosemen adalah bukti perjanjian pengangkutan yang memuat syarat-syarat pengangkutan.
Dalam KUHP tidak ada pasal khusus yang memerinci isi yang perlu dimuat dalam konosemen, tetapi dari beberapa pasal yang mengatur perihal konosemen dan contoh konosemen yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran, isi yang perlu dimuat dalam konosemen dapat dirinci sebagai berikut :
a.    Nama dan tanggal pembuatan konosemen;
b.    Nama dan alamat pengangkut (perusahaan pelayaran);
c.    Nama dan alamat pengirim;
d.    Nama dan alamat penerima;
e.    Nama dan pengangkut sebelumnya;
f.     Tempat penerimaan oleh pengangkut sebelumnya;
g.    Nama kapal yang mengangkut;
h.    Nama pelabuhan pemuatan;
i.      Nama pelabuhan pembongkaran;
j.      Tempat penyerahan oleh pengangkut terusan;
k.    Jenis barang, merek, jumlah, ukuran berat;
l.      Jumlah biaya pengangkutan dan biaya-biaya lain;
m.   Tempat pembayaran biaya pengangkutan dan biaya-biaya lain;
n.    Syarat-syarat penyerahan (klausula-klausula perjanjian);
o.    Jumlah konosemen asli yang diterbitkan;
p.    Tada tangan pengangkut.
Ada tiga konosemen dilihat dari cara peralihannya :
a.    Konosemen atas nama (op naam), nama penerima dicantumkan dengan jelas dalam konosemen. Konosemen ini diperalihkan (diserahkan) kepada pihak lain dengan cara cesse.
b.    Konosemen atas pengganti (aan toonder), nama penerima dicantumkan dengan jelas diikuti oleh "atau pengganti" dalam konosemen. Konosemen ini diperoleh (diserahkan) kepada pihak lain dengan cara endosemen (Pasal 506 ayat 3 KUHD).
c.    Konosemen atas tunjuk (aan toonder), nama penerima tidak dicantumkan dalam konosemen, tetapi dicantumkan "atau pembawa" atau "yang menunjukkan". Konosemen ini diperalihkan (diserahkan) kepada pihak lain dengan cara dari tangan ketangan.
Yang paling banyak digunakan dalam praktek pengangkutan laut di Indonesia adalah konosemen atas (opn naam).



Artikel Terkait..:

Comments
3 Comments

3 komentar:

  1. hello there and thank you for your information – I've definitely picked up something new from right here. I did however expertise a few technical issues using this web site, as I experienced to reload the site a lot of times previous to I could get it to load correctly. I had been wondering if your web hosting is OK? Not that I am complaining, but slow loading instances times will sometimes affect your placement in google and can damage your quality score if advertising and marketing with Adwords. Anyway I am adding this RSS to my email and could look out for much more of your respective fascinating content. Ensure that you update this again very soon.

    Feel free to visit my blog; insomnia uldaman
    Here is my site ; insomnia 60 year old woman

    BalasHapus
  2. You should be a part of a contest for one of the finest sites on the internet.

    I will recommend this blog!

    Here is my web page ... insomnia book
    My page > insomnia vyvanse

    BalasHapus
  3. TOTO - Titanium Cost Assessment Tool - Titanium Arts
    ‎Test TOTO TOTO ® ® ® ® ® ® ® ® ® ® ® titanium plate flat irons ® ® ‎Test TOTO ® ® ® ® ® ® ® titanium mug ® ® ® ® micro titanium trim ‎Test TOTO ® ® ® ® ® ® ® ® ‎TOTO ® ® ® ® ® ® ‎TOTO ® ® ® ® ® ® ‎TOTO ® ® ® ® ® ® ‎TOTO ® ® ® ® ® titanium white octane ‎TOTO ® ® ® titanium tube ® ® ‎TOTO ® ® ® ‎TOTO ® ® ®

    BalasHapus