1. Cara Terjadinya
Perjanjian Pengangkutan
Ini
menunjuk pada serangkaian perbuatan tentang penawaran dan penerimaan yang
dilakukan oleh pengangkut dan pengirim atau penumpang secara timbal balik.
Serangkaian perbuatan semacam ini tidak ada pengaturannya dalam undang-undang,
melainkan ada dalam kebiasaan yang hidup dalam praktek pengangkutan, karena itu
serangkaian perbuatan tersebut perlu ditelusuri melalui kasus perjanjian
pengangkutan.
Dalam
perjanjian pengangkutan barang di laut terlebih dahulu ada perjanjian
perdagangan antara kedua negara. Dalam hal pengangkutan barang di laut yang
lebih ditekankan mengenai kesepakatan mengenai tarif bea masuk. Tarif bea masuk
dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah
Republik Indonesia dengan Pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya:
bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff untuk Asean Free
Trade Area (Cept for AFTA).
Dengan
memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing The Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia), besarnya tarif maksimum ditetapkan setinggi-tingginya 40%
termasuk bea masuk tambahan.
a. Penawaran dari
pihak pengangkut
Pengangkut merupakan pengusaha pengangkutan yang memiliki
dan menjalankan perusahaan pengangkut yang berbentuk perusahaan persekutuan
badan hukum, dalam hal ini yakni PT. Djakarta Lloyd, sedangkan PT. Zamrud
Khatulistiwa sebagai pengirim adalah pemilik barang berupa perusahaan
persekutuan badan hukum.
Cara terjadi perjanjian pengangkutan dapat secara langsung
antara pihak-pihak atau secara tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara
(ekspeditur, biro perjalanan). Apabila pembuatan perjanjian pengangkutan
dilakukan secara langsung, maka penawaran pihak pengangkut dilakukan dengan
menghubungi langsung pihak pengirim atau penumpang, atau melalui media massa.
Ini berarti pengangkut mencari sendiri muatan atau penumpang untuk diangkut.
Pada pengangkutan laut, kapal laut menyinggahi pelabuhan-pelabuhan untuk memuat
barang atau penumpang.
Jika
penawaran pihak pengangkut dilakukan melalui media massa, pengangkut hanya
menunggu permintaan dari pengirim atau penumpang. Pada pengangkutan laut,
pengangkut mengumumkan atau mengiklankan kedatangan dan keberangkatan kapal
laut, sehingga pengirim atau penumpang dapat memesan untuk kepentingan pengirim
atau keberangkatannya.
b. Penawaran dari
pihak pengirim, penumpang
Apabila pembuatan perjanjian pengangkutan dilakukan secara
langsung, maka penawaran pihak pengirim atau penumpang dilakukan dengan
menghubungi langsung pihak pengangkut. Ini berarti pengirim atau penumpang
mencari sendiri pengangkut untuknya. Hal ini terjadi setelah pengirim atau
penumpang mendengar atau membaca mengumuman dari pengangkut.
Jika
penawaran dilakukan melalui perantara (ekspeditur, biro perjalanan), maka
perantara menghubungi pengangkut atas nama pengirim atau penumpang. Pengirim
menyerahkan barang kepada perantara (ekspeditur) untuk diangkut.
2. Saat Terjadinya
Perjanjian Pengangkutan
Mengenai
saat kapan perjanjian pengangkutan itu terjadi dan mengikat pihak-pihak,
sebagian ada ditentukan dalam undang-undang dan sebagian lagi tidak ada. Dalam
hal tidak ada ketentuan, maka kebiasaan yang hidup dalam praktek pengangkutan
diikuti.
Dalam
KUHD ada ketentuan yang mengatur saat terjadi persetujuan kehendak, baik
mengenai pengangkutan barang maupun penumpang. Menurut ketentuan Pasal 504 KUHD
pengirim yang telah menyerahkan barang kepada pengangkut di kapal menerima
surat tanda terima (mate's receipt) yang merupakan bukti bahwa barangnya telah
dimuat dalam kapal. Jika pengirim menghendaki konosemen, ia dapat menukarkan
surat tanda terima itu dengan konosemen yang diterbitkan oleh pengangkut.
Dari
ketentuan ini dapat diketahui bahwa penerbit surat tanda terima adalah suatu
keharusan. Tetapi penerbitan konosemen bukan suatu keharusan. Surat tanda
terima membuktikan bahwa barang sudah diterima dan dimuat dalam kapal sesuai
dengan penyerahan dari pengirim. Dengan demikian, perjanjian pengangkutan laut
terjadi dan mengikat pihak-pihak "sejak surat tanda terima barang ditandatangani"
oleh pengangkut atau orang atas nama pengangkut. Dalam surat tanda terima itu
dicantumkan tanda tangan pengangkut dan tanggal penerimaan jika diterbitkan
konosemen, tanggal penerimaan sama dengan tanggal surat itu.
Dokumen
pengangkutan terdiri dari surat muatan untuk pengangkutan barang dan tiket
penumpang untuk pengangkutan penumpang. Baik surat muatan maupun tiket
penumpang diatur dalam undang-undang. Dalam Pasal 90 KUHD dinyatakan bahwa
surat muatan merupakan perjanjian antara pengirim atau ekspeditur dengan
pengangkut, ditandatangani oleh pengirim atau ekspeditur. Memperhatikan
ketentuan Pasal 90 KUHD, maka dapat dinyatakan bahwa surat muatan dibuat oleh
pengirim atau ekspeditur atas nama pengirim, dan baru berfungsi sebagai surat
perjanjian (bukti ada perjanjian) jika pengangkut menandatangani juga surat
muatan tersebut.
Dalam
Pasal 506 KUHD dinyatakan bahwa konosemen adalah surat bertanggal dalam mana
pengangkut menerangkan bahwa ia telah menerima barang tertentu untuk diangkut
ke suatu tempat tujuan yang ditunjuk dan di sana menyerahkannya kepada orang
yang ditunjuk (penerima) disertai dengan janji-janji apa penyerahan akan
terjadi. Berdasarkan ketentuan Pasal 504 KUHD konosemen diterbitkan oleh
pengangkut atas permintaan pengirim. Tetapi menurut ketentuan Pasal 505 KUHD,
nakhoda dibolehkan menerbitkan konosemen apabila ada barang yang harus diterima
untuk diangkut, sedangkan pengangkut atau perwakilan tidak ada di tempat itu.
Konosemen mempunyai arti penting dalam dunia perusahaan pengangkutan laut dan
perdagangan sebab konsomenen berfungsi sebagai :
a. Pelindung barang
yang diangkut dengan kapal yang bersangkutan; konosemen merupakan persetujuan
yang mengikat pengangkut, pengirim dan penerima, sehingga barang dilindungi
dari perbuatan sewenang-wenang dan tidak bertanggung jawab pengangkut.
b. Surat bukti tanda
terima barang di atas kapal; dengan adanya konosemen pengangkut atau agen atau
nakhoda mengakui bahwa ia telah menerima barang dari pengirim untuk diangkut
dengan kapal yang bersangkutan;
c. Tanda bukti atas
barang; dengan memiliki konosemen berarti sekaligus memiliki barang yang
tersebut didalamnya. Setiap pemegang konosemen berhak menuntut penyerahan
barang yang tersebut didalamnya. Di kapal mana barang itu berada (Pasal 510
KUHD). Penyerahan konosemen sebelum barang yang tersebut didalamnya diserahkan
oleh pengangkut, dianggap sebagai penyerahan barang tersebut (Pasal 517 a
KUHD);
d. Kuitansi
pembayaran biaya pengangkutan, dalam konosemen dinyatakan bahwa biaya
pengangkutan diserahkan lebih dahulu di pelabuhan pemuatan (freight prepaid)
oleh pengirim atau dibayar kemudian di pelabuhan tujuan (freight to collected)
oleh penerima;
e. Kontrak atau
persyaratan pengangkutan, konosemen adalah bukti perjanjian pengangkutan yang
memuat syarat-syarat pengangkutan.
Dalam
KUHP tidak ada pasal khusus yang memerinci isi yang perlu dimuat dalam
konosemen, tetapi dari beberapa pasal yang mengatur perihal konosemen dan
contoh konosemen yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran, isi yang perlu
dimuat dalam konosemen dapat dirinci sebagai berikut :
a. Nama dan tanggal
pembuatan konosemen;
b. Nama dan alamat
pengangkut (perusahaan pelayaran);
c. Nama dan alamat
pengirim;
d. Nama dan alamat
penerima;
e. Nama dan
pengangkut sebelumnya;
f. Tempat penerimaan
oleh pengangkut sebelumnya;
g. Nama kapal yang
mengangkut;
h. Nama pelabuhan
pemuatan;
i. Nama pelabuhan
pembongkaran;
j. Tempat penyerahan
oleh pengangkut terusan;
k. Jenis barang,
merek, jumlah, ukuran berat;
l. Jumlah biaya
pengangkutan dan biaya-biaya lain;
m. Tempat pembayaran
biaya pengangkutan dan biaya-biaya lain;
n. Syarat-syarat
penyerahan (klausula-klausula perjanjian);
o. Jumlah konosemen
asli yang diterbitkan;
p. Tada tangan
pengangkut.
Ada
tiga konosemen dilihat dari cara peralihannya :
a. Konosemen atas
nama (op naam), nama penerima dicantumkan dengan jelas dalam konosemen.
Konosemen ini diperalihkan (diserahkan) kepada pihak lain dengan cara cesse.
b. Konosemen atas
pengganti (aan toonder), nama penerima dicantumkan dengan jelas diikuti oleh
"atau pengganti" dalam konosemen. Konosemen ini diperoleh
(diserahkan) kepada pihak lain dengan cara endosemen (Pasal 506 ayat 3 KUHD).
c. Konosemen atas
tunjuk (aan toonder), nama penerima tidak dicantumkan dalam konosemen, tetapi
dicantumkan "atau pembawa" atau "yang menunjukkan".
Konosemen ini diperalihkan (diserahkan) kepada pihak lain dengan cara dari
tangan ketangan.
Yang
paling banyak digunakan dalam praktek pengangkutan laut di Indonesia adalah
konosemen atas (opn naam).
hello there and thank you for your information – I've definitely picked up something new from right here. I did however expertise a few technical issues using this web site, as I experienced to reload the site a lot of times previous to I could get it to load correctly. I had been wondering if your web hosting is OK? Not that I am complaining, but slow loading instances times will sometimes affect your placement in google and can damage your quality score if advertising and marketing with Adwords. Anyway I am adding this RSS to my email and could look out for much more of your respective fascinating content. Ensure that you update this again very soon.
BalasHapusFeel free to visit my blog; insomnia uldaman
Here is my site ; insomnia 60 year old woman
You should be a part of a contest for one of the finest sites on the internet.
BalasHapusI will recommend this blog!
Here is my web page ... insomnia book
My page > insomnia vyvanse
TOTO - Titanium Cost Assessment Tool - Titanium Arts
BalasHapusTest TOTO TOTO ® ® ® ® ® ® ® ® ® ® ® titanium plate flat irons ® ® Test TOTO ® ® ® ® ® ® ® titanium mug ® ® ® ® micro titanium trim Test TOTO ® ® ® ® ® ® ® ® TOTO ® ® ® ® ® ® TOTO ® ® ® ® ® ® TOTO ® ® ® ® ® ® TOTO ® ® ® ® ® titanium white octane TOTO ® ® ® titanium tube ® ® TOTO ® ® ® TOTO ® ® ®