Adapun dasar hukum dari proses penyelesaian perkara di peradilan militer yakni:
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997
TENTANG PERADILAN MILITER
(MENGATUR
TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN DAN ODITURAT HUKUM ACARA PIDANA
MILITER DAN HUKUM ACARA TATA USAHA MILITER).
I.
RUANG LINGKUP PERKARA
1. PERKARA
PIDANA
2. GUGATAN
TUN
II.
SUSUNAN PENGADILAN
1. PENGADILAN
MILITER
2. PENGADILAN
MILITER TINGGI
3. PENGADILAN
MILITER UTAMA
4. PENGADILAN
MILITER PERTEMPURAN
III.
SUSUNAN ODITURAT MILITER
1. ODITURAT
MILITER
2. ODITURAT
MILITER TINGGI
3. ODITURAT
JENDRAL
4. ODITURAT
MILITER PERTEMPURAN
IV.
KOMPETENSI PENGADILAN MILITER
1. PENGADILAN
MILITER
PENGADILAN MILITER MEMERIKSA
DAN MEMUTUS PERKARA PIDANA PADA TINGKAT PERTAMA YANG TERDAKWANYA :
a.
PRAJURIT BERPANGKAT KAPTEN
KEBAWAH
b.
MEREKA YANG DIPERSAMAKAN /
ANGGOTA GOLONGAN YANG DIPERSAMAKAN TERMASUK TINGKAT KAPTEN KEBAWAH
c.
MEREKA YANG ATAS KEPUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG HARUS DIADILI DI PENGADILAN MILITER.
2. PENGADILAN
MILITER TINGGI
a.
PADA TINGKAT PERTAMA
1)
MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA
PIDANA YANG TERDAKWANYA.
a)
PRAJURIT ATAU SALAH SATU PRAJURIT
BERPANGKAT MAYOR KE ATAS.
b)
MEREKA YANG DIPERSAMAKAN DENGAN
TINGKAT KEPANGKATAN MATOR KEATAS.
c)
MEREKA YANG BERDASARKAN
KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG, HARUS DIADILI DIPENGADILAN MILITER.
2)
MEMERIKSA, MEMUTUS DAN
MENYELESAIKAN SENGKETA TATA USAHA TNI.
a)
MEMERIKSA DAN MEMUTUS PADA
TINGKAT BANDING PERKARA PIDANA YANG TELAH DIPUTUS OLEH PENGADILAN MILITER.
b)
MEMUTUS PADA TINGKAT PERTAMA
DAN TERAKHIR SENGKETA KEWENANGAN MENGADILI ANTAR PENGADILAN MILITER DALAM
DAERAH HUKUMANNYA.
3. PENGADILAN
MILITER UTAMA
a. MEMERIKSA
DAN MEMUTUS PADA TINGKAT BANDING PERKARA PIDANA DAN SENGKETA TATA USAHA TNI
YANG TELAH DIPUTUS PADA TINGKAT PERTAMA OLEH PENGADILAN MILITER YANG DIMINTAKAN
BANDING.
b. MEMUTUS
PADA TINGKAT PERTAMA DAN TERAKHIR SEMUA SENGKETA WEWENANG MENGADILI:
1)
ANTAR PENGADILAN YANG BERKEDUDUKAN
DIDAERAH HUKUM PENGADILAN MILITER TINGGI YANG BERLAINAN.
2) ANTAR
PENGADILAN MILITER TINGGI.
3) ANTAR
PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN MILITER
c. MEMUTUS
PERBEDAAN PENDAPAT ANTARA PEPERA DENGAN ODITUR TENTANG DIAJUKAN TIDAKNYA
PERKARA KEPENGADILAN.
d. MELAKUKAN
PENGAWASAN TERHADAP:
1) PENYELENGGARAAN
PENGADILAN MILITER (PENGADILAN / TINGGI / PERTEMPURAN).
2) TINGKAH
LAKU DAN PERBUATAN.
3) MENERUSKAN
PERKARA KEPADA MAHKAMAH AGUNG YANG DIMOHONKAN KASASI ATAU PENINJAUAN KEMBALI.
4. PENGADILAN
MILITER PERTEMPURAN.
a. MEMERIKSA
DAN MEMUTUS PADA TINGKAT PERTAMA DAN TERAKHIR PERKARA PIDANA YANG DILAKUKAN
YUSTISIA BEL PERADILAN MILITER DIDAERAH PERTEMPURAN.
b. BERSIFAT
MOBIL DAN BERDAERAH HUKUM DI DAERAH PERTEMPURAN.
V.
KOMPETENSI ODITURAT MILITER
1. ODITUR
MILITER
a.
MELAKUKAN PENUNTUTAN DALAM
PERKARA PIDANA YANG TERDAKWANYA BERPANGKAT KAPTEN KEBAWAH, MEREKA YANG
DIPERSAMAKAN DENGAN PRAJURIT DENGAN
TINGKAT KEPANGKATAN KAPTEN KEBAWAH, DAN MEREKA YANG MENURUT KEPUTUSAN MAHKAMAH
AGUNG HARUS DIADILI PENGADILAN MILITER.
b.
MELAKSANAKAN PENETAPAN HAKIM
DAN PUTUSAN PENGADILAN (PERADILAN MILITER / UMUM).
c.
MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN
TAMBAHAN DAN PENYIDIKAN.
2. ODITURAR
MILITER TINGGI
a.
MELAKUKAN PENUNTUTAN DALAM
PERKARA PIDANA YANG TERDAKWANYA PRAJURIT YANG BERPANGKAT MAYOR KEATAS, MEREKA
YANG DIPERSAMAKAN DENGAN PRAJURIT DENGAN TINGKAT KEPANGKATAN MAYOR KEATAS, ATAU
MEREKA YANG MENURUT KEPUTUSAN PANGLIMA TNI DENGAN PERSETUJUAN MENKEH HARUS
DIPERIKSA DAN DIADILI OLEH PENGADILAN MILITER TINGGI.
b.
MELAKSANAKAN PENETAPAN HAKIM
ATAU PUTUSAN PENGADILAN (PERADILAN MILITER / UMUM)
c.
MELAKUKAN PEMERIKSAAN TAMBAHAN
DAN PENYIDIKAN
3. ODITURAR
JENDRAL
a.
MEMBINA, MENGENDALIKAN DAN
MENGAWASI PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG ODITURAT.
b.
MENYELENGGARAKAN PENGKAJIAN
MASALAH KEJAHATAN
c.
DALAM PELAKSANAAN PENYELESAIAN
DAN PENUNTUTAN PERKARA TERTENTU BERKOORDINASI DENGAN KEJAKSAAN AGUNG, POLISI
MILITER DAN PENEGAK HUKUM LAIN.
d.
SELAKU PIMPINAN DAN TANGGUNG
JAWAB TERTINGGI ODITURAT, MENGENDALIKAN PELAKSANAAN PENUNTUTAN DILINGKUNGAN
TNI.
e.
MENGENDALIKAN DAN MENGAWASI
PENGGUNAAN WEWENANG PENYIDIKAN, PENYERAHAN PERKARA DAN PENUNTUTAN.
f.
MENYAMPAIKAN PERTIMBANGAN
KEPADA PRESIDEN MENGENAI PERMOHONAN GRASI DALAM HAL PIDANA MATI, PERMOHONAN
AMNESTI, ABOLISI DAN REHABILITASI.
g.
MELAKSANAKAN TUGAS KHUSUS DARI
PANGLIMA TNI.
4. ODITURAT
MILITER PERTEMPEMPURAN.
a.
MELAKUKAN PENUNTUTAN PERKARA
PIDANA YANG DILAKKAN OLEH MEREKA YANG DISEBUT PASAL 9 ANGKA 1.
b.
MELAKSANAKAN PENETAPAN HAKIM
ATAU PUTUSAN PENGADILAN MILITER PERTEMPURAN.
c.
MELAKUKAN PENYIDIKAN SEJAK AWAL
TANPA PERINTAH ODITUR JENDRAL DALAM HAL ADA PERINTAH DARI PANGLIMA / KOMANDAN
OPERASI.
d.
ODITURAT MILITER PERTEMPURAN
BERSIFAT MOBIL BERKEDUDUKAN DAN DAERAH HUKUM DI DAERAH PERTEMPURAN.