Dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang
No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja adalah
setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan
kerja, guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri
maupun masyarakat.
Tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari
pembangunan masyarakat pancasila.
Tujuan
terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat
termasuk tenaga kerja. Tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus di
jamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya. Dalam
peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-04/MEN/1994 pengertian tenaga kerja
adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan yang belum wajib mengikuti
program jaminan social tenaga kerja karena adanya pentahapan kepesertaan.
Bentuk
perlindungan tenaga kerja di Indonesia
yang wajib di laksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan
orang untuk bekerja pada perusahaan tersebut harus sangat diperhatikan, yaitu
mengenai pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan di maksud diselenggarakan
dalam bentuk jaminan social tenaga kerja yang bersifat umum untuk dilaksanakan
atau bersifat
dasar, dengan
bersaskan usaha bersama, kekeluargaan dan kegotong royongan sebagai mana yang
tercantum dalam jiwa dan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Jaminan
pemeliharaan kesehatan merupakan jaminan sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan
gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan
termasuk kehamilan dan persalinan. Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan untuk
meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksanakan tugas
sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan dibidang penyembuhan. Oleh karena
itu upaya penyembuhan memerlukan dana yang tidak sedikit dan memberatkan jika
dibebankan kepada perorangan, maka sudah selayaknya diupayakan penanggulangan
kemampuan masyarakat melalui program jaminan social tenaga kerja. Para pekerja dalam pembangunan nasional semakin
meningkat, dengan resiko dan tanggung jawab serta tantangan yang dihadapinya.
Oleh karena itu kepada mereka dirasakan
perlu untuk diberikan perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan
kesejahteraannya sehingga menimbulkan rasa aman dalam bekerja.
Adapun syarat-syarat keselamatan kerja antara lain :
a. Mencegah dan mengurangi
kecelakaan
b. Mencegah, mengurangi dan
memadamkan kebakaran
c. Mencegah dan mengurangi bahaya
peledakan
d. Memberikan kesempatan atau
jalan penyelamatan diri waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang
berbahaya
e. Memberikan pertolongan pada
kecelakaan
f. Memberi alat-alat perlindungan
diri pada pekerja
g.
Memperoleh penerangan yang cukp dan sesuai
h. Menyelanggarakan suhu dan lembab
udara yang baik
i. Memeliharaan kebersihan,
kesehatan dan ketertiban