A.
Persamaan Antara Hukum Acara
Pengadilan TUN dengan Hukum Acara Perdata
1.
Pengajuan Gugatan
Pengajuan gugatan menurut hukum acara
PTUN diatur dalam pasal 54 UU PTUN sedangkan menurut hukum acara perdata diatur
dalam pasal 118 HIR.
2.
Isi Gugatan
Persyaratan mmengenai isi gugatan
menurut hukum acara PTUN di atur dalam pasal 56 UU PTUN, sedangkan menurut
hukum acara perdata diatur dalam pasal 8 nomor 3 Rv.
3.
Pendaftaran Perkara
Pendaftaran perkara menurut hukum acara
PTUN diatur dalam pasal 59 UU PTUN, sedangkan dalam hukum acara perdata diatur
dalam pasal 121 HIR.
4.
Penetapan Hari Sidang
Penetapan hari sidang menurut hukum
acara PTUN diatur dalam pasal 59 ayat 3 dan pasal 64 UU PTUN,sedangkan menurut
hukum acara perdata diatur dalam pasal 122 HIR.
5.
Pemanggilan Para Pihak
Pemanggilan para pihak menurut hukum
acara PTUN diatur dalam pasal 65 dan pasal 66 UU PTUN, sedangkan menurut hukum
acara perdata di atur dalam pasal 121 ayat (1) HIR, pasal 390 ayat (1) dan
pasal 126 HIR.
6.
Pemberian Kuasa
Pemberian kuasa oleh kedua belah pihak
menurut hukum acara PTUN diatur dalam pasala 67 UU PTUN, sedangkan menurut
hukum acara perdata diatur dalam pasal 123 ayat (1) HIR.
7.
Hakim Majelis
Pemeriksaan perkara dalam hukum acara
PTUN dan hukum acara Perdata dilakukan dengan Hakim Majeis (tiga orang hakim)
yang terdiri atas satu orang bertindak selaku hakim ketua dan dua orang lagi
bertindak sebagai hakim anggota (pasal 68 UU PTUN).
8.
Persidangan Terbuka Untuk Umum
Sidang pemeriksaan perkara di pengadilan
pada asasnya terbuka untuk umum, dengan demikian setiap orang dapat untuk hadir
dan mendengarkan jalannya pemeriksaan perkara tersebut. Dalam hukum acara PTUN
diatur dalam pasal 70 ayat (1) UU PTUN sedangkan dalam ukum acara perdata
diatur dalam pasal 179 ayat (1) HIR.
9.
Mendegar Kedua Belah Pihak
Dalam pasal 5 ayat (1) UU 14/1970
disebutkan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan
orang. Dengan demikian ketentuan pasal ini mengandung asas kedua belah pihak
haruslah diperlakukan sama, tidak memihak, dan kedua belah pihak didengar
dengan adil. Hakim tidak diperkenankan hanya mendengarkan atau memperhatikan
keterangan salah satu pihak saja (audi et alteran partem).
10.
Pencabutan dan Perubahan Gugatan
Penggugat dapat sewaktu-waktu mencabut
gugatannya, sebelumtergugat memberikan jawaban. Apabila tergugat sudah
memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat, maka akan dikabulkan
hakim, apabila mendapat persetujuan tergugat (pasal 76 UU PTUN dan pasal 271
RV).
11.
Hak Ingkar
Untuk menjaga obyektivitas dan
keadilan dari putusan hakim, maka hakim atau panitera wajib mengundurkan diri,
apabila diantara para hakim,antara hakim dan panitera,antara hakim atau dengan
salah satu pihak yang berperkara mempunyai hubungan sedarah atau semenda sampai
derajat ketiga,atau hubungan suami isteri meskipun telah bercerai,atau juga
hakim atau panitera mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan
sengketanya.
12.
Pengikutsertakan Pihak Ketiga
Baik dalam hukum acara PTUN maupun hukum
acara perdata, pada dasarnya didalam suatau sengketa atau perkara,
sekurang-kurangnya terdapat dua pihak, yaitu penggugat (sebagai pihak yang
mengajukan gugatan) dan pihak tergugat (sebagai pihak yang digugat oleh
penggugat).
13.
Baik hukum acara PTUN maupun hukum
acara perdata sama-sama menganut asas bahwa beban pembuktian ada pada kedua
belah pihak, hanya karena yang mengajukan gugatan adalah penggugat, maka
penggugatlah yang mendapat kesempatan pertama untuk membuktikannya.sedangkan kewajiban
tergugat untuk membuktikan adalah dalam rangka membantah bukti yang diajukan
oleh penggugat dengan mengajukan bukti yang lebih kuat (pasal 100 sampai dengan
pasal 107 UU PTUN dan pasal 163 dan 164 HIR).
14.
Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan
setelah adanya putusan. Dan putusan pengadilan yang dapat dilaksanakan adalah
terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal
115 UU PTUN),yang pelaksanaanya dilakukan atas perintah ketua pengadilan yang
mengadilinya dalam tingkat pertama (pasal 116 UU PTUN, pasal 195 HIR).
15.
Juru Sita
B.
Perbedaan Antara Hukum Acara TUN
dengan Hukum Acara Perdata
1.
Objek Gugatan
Objek gugatan atau pangkal sengketa TUN
adalah KTUN yang dikeluarkan oleh badan
atau pejabat TUN yang mengandung perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
penguasa, sedangkan dalam hukum acara perdata adalah peruatan melawan hukum.
2.
Kedudukan Para Pihak
Kedudukan para pihak dalam sengketa
TUN,selalu menempatkan seseorang atau badan hukum perdata sebagai pihak
tergugat. Sedangkan dalam hukum acara perdata tidaklah demikian.
3.
Gugat Rekonvensi
Gugat rekonvensi adalah gugatan yang
diajukan oleh tergugat terhadap penggugat dalam sengketa yang sedang berjalan
antar mereka. Dalam hukum acara PTUN tidak mungkin dikenal adanya gugat
rekonvensi, karena dalam gugat rekonvensi berarti kedudukan para pihak semula
menjadi berbalik.
4.
Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan
5.
Tuntutan dalam Gugatan
Dalam hukum acara
perdata boleh dikatakan selalu tuntutan pokok itu disertakan dengan tuntutan
pengganti atau petitum subsidiair. Dalam hukum acara PTUN, hanya dikenal satu
macam tuntutan agar KTUN yang digugat dinyatakan batal atau tidak sah atau
tuntutan agar KTUN yang dimohonkan oleh penggugat dikeluarkan tergugat.
6. Rapat Permusyawaratan
Prosedur ini tidak
dikenal dalam hukum acara perdata. Sedangkan dalam hukum acara PTUN, ketentuan
ini diatur dalam pasal 62 UU PTUN.
7. Pemeriksaan Persiapan
Disamping pemeriksaan
melalui rapat permusyawaratan, hukum acara PTUN juga mengenal pemeriksaan
persiapan,yang juga tidak dikenal dalam hukum acara perdata.
8. Putusan Verstek
Verstek berarti pernyataan
bahwa tergugat tidak datang pada hari sidang pertama. Putusan verstek dikenal
dalam hukum acara perdata dan boleh dijatuhkan pada hari sidang pertama,apabila
terggat tidak datang setelah dipanggil dengan patut. Sedangkan dalam pasal 72
ayat 1 UU PTUN, maka dapat diketahui bahwa dalam hukum acara PTUN tidak dikenal
putusan verstek karena badan atau pejabat TUN yang digugat itu tidak mungkin
tidak diketahui kedudukannya.
9. Pemeriksaan Acara Cepat
Dalam hukum acara PTUN
dikenal pemeriksaan dengan acara cepat (pasal 98 dan 99 UU PTUN ), sedangkan
dalam hukum acara perdata tidak dikenal pemeriksaan dengan acara cepat.
10. Sistem Hukum Pembuktian
Sistem pembuktian
dalam hukum acara perdata dilakukan dalam rangka memperoleh kebenaran formal,
sedangkan dalam hukum acara PTUN dilakukan dalam rangka memperoleh kebenaran
materiil.
11. Sifat Erga Omnesnya Putusan Pengadilan
Dalam hukum acara
PTUN, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengandung sifat
erga omnes artinya berlaku untuk siapa saja dan tidak hanya terbatas berlakunya
bagi pihak-pihak yang berperkara,seperti halnya dalam hukum acara perdata.
12. Pelaksanaan Serta Merta
Dalam hukum acara PTUN
tidak dikenal pelaksanaan serta merta sebagaimana yang dikenal dalam hukum
acara perdata. Dalam hukum acara PTUN, hanya putusan akhir yang telah
berkekuatan hukum tetap saja yang dapat dilaksanakan.
13. Upaya Pemaksa Agar Putusan Dilaksanakan
Dalma hukum acara
perdata,apabila pihak yang dikalahkan tidak mau melaksanakan putusan secara
sukarela,maka dikenal adanya upaya-upaya pemaksa agar putusan tersebut
dilaksanakan, sedangkan dalam hukum acara PTUN tidak dikenal adanya upaya-upaya
pemaksa, karena hakikat putusan adalah bukan menghukum sebagaimana hakikat
putusan dalam hukum acara perdata.
14. Kedudukan Pengadilan Tinggi
Dalam hukum acara
perdata kedudukan pengadilan tinggi selalu sebagai pengadilan tingkat banding
sehingga setiap perkara tidak dapat langsung diperiksa oleh pengadilan tinggi,
tetapi harus terlebih dahulu melalui pengadilan tingkat pertama. Sedangkan dalm
hukum acara PTUN kedudukan pengadilan tinggi
dapat sebagai pengadilan tingkat pertama.
15. Hakim Ad Hc
Hakim ad hoc tidak dikenal
dalam hukum acara perdata apabila diperlukan keterangan ahli dalam bidang
tertentu, hakim cukup mendengarkan keterangan dari saksi ahli, sedangkan dalam
hukum acara PTUN,hakim ad hoc diatur dalam pasal 135 UU PTUN. Apabila
memerlukan keahlian khusus, maka ketua pengadilan dapat menunjuk seorang hakim
ad hoc sebagai anggota majelis.
Artikel Terkait..:
hukum
- Jenis - Jenis Perlindungan Kerja (Hukum Perdata)
- Bentuk - Bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga
- Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
- POKOK-POKOK UPAYA HUKUM PERDATA
- Pengertian Monopoli dan Persaingan Curang
- Ruang Lingkup Hukum Antimonopoli
- Tinjauan Yuridis tentang Tenaga Kerja
- Delik (Tindak Pidana) Phedofilia
- Akibat-akibat yang Timbul Dari Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Kapal Laut
- Terjadinya Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Kapal Laut
- Hukum dan Perubahan Sosial
- Pengertian Perjanjian dan Perjanjian Kredit
- Asas-Asas Dalam Perjanjian
- Dasar - Dasar Pidana dan Pemidanaan
- Anak dan Defenisinya dalam Hukum Pidana
- Delik (Tindak Pidana) Pencurian
- Unsur-Unsur Delik (Tindak Pidana)
- Pengertian Delik (tindak pidana)
- Hukum Perburuhan dan Perkembangan Masyarakat
- PEMAHAMAN DASAR TENTANG HUKUM DAN HUKUM PERBURUHAN
- Masyarakat Madani dan HAM
- Bahasa Hukum Indonesia dan Permasalahannya
- PENGERTIAN BERBAGAI TERMINOLOGI HUKUM
- STRUKTUR DAN ANATOMI AKTA KONTRAK.
- PROSES PENYELESAIAN PERKARA DI PERADILAN MILITER