PENYIDIK
DILINGKUNGAN TNI
1. ANKUM
(ATASAN YANG BERHAK MENGHUKUM)
2. POLISI
MILITER
3. ODITUR
ADA 4 TAHAP : DALAM PROSES
PENYELESAIAN PERKARA DI PERADILAN MILITER
1. TAHAP
PENYIDIKAN.
SUATU
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DIMULAI DARI ADANYA LAPORAN POLISI.
a.
LAPORAN POLISI KEPADA POLISI
MILITER MEMUAT
1) KETERANGAN
YANG JELAS TENTANG WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN.
2) URAIAN
KEJADIAN.
3) AKIBAT
KEJADIAN (MISAL : MATI, LUKA-LUKA, KEKERASAN ATAU KEHILANGAN BARANG).
4) NAMA,
UMUR, PEKERJAAN SERTA ALAMAT TERSANGKA DAN PARA SAKSI.
b.
SYARAT LAPORAN POLISI
1) KEJADIAN
YANG DILAPORKAN HARUS MERUPAKAN SUATU TINDAK PIDANA.
2) FAKTA
PERBUATAN TERSANGKA HARUS MEMENUHI UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR
DAN DIANCAM DENGAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANG PIDANA.
3) TERSANGKA
ADALAH SEORANG ATAU LEBIH YANG PADA WAKTU MELAKUKAN TINDAK PIDANA ADALAH
ANGGOTA TNI ATAU YANG DISAMAKAN.
c.
DALAM HAL TINDAK PIDANA YANG
DILAPORKAN MERUPAKAN DELIK ADUAN MAKA DISAMPING LAPORAN POLISI HARUS DIBUAT
JUGA PENGADUAN DARI PIHAK YANG DIRUGIKAN.
a.
PEMANGGILAN KEPADA TERSANGKA
DAN SAKSI.
1) PEMANGGILAN
KEPADA TERSANGKA DAN SAKSI ANGGOTA TNI DILAKUKAN DENGAN SURAT PANGGILAN YANG
DIALAMATKAN KEPADA ANKUMNYA DENGAN PERMOHONAN SUPAYA DIPERINTAHKAN KEPADA YANG
BERSANGKUTAN UNTUK MEMENUHI PANGGILAN.
2) PEMANGGILAN
KEPADA SAKSU BUKAN ANGGOTA TNI DILAKUKAN DENGAN SURAT PANGGILAN DAN DISAMPAIKAN
KEPADA YANG BERSANGKUTAN DITEMPAT TINGGALNYA / APABILA ALAMAT TIDAK JELAS BISA
MELALUI KELURAHAN / APABILA SAKSI KARYAWAN BISA MELALUI INSTANSINYA.
b.
PEMERIKSAAN TERSANGKA DAN
SAKSI.
PEMERIKSAAN
TERSANGKA DAN SAKSI DILAKUKAN OLEH PENYIDIK UNTUK MEMPEROLEH
KETERANGAN-KETERANGAN TENTANG SUATU KASUS/PERISTIWA YANG DIDUGA MERUPAKAN SUATU
TINDAK PIDANA.
c.
PANANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1)
PENANGKAPAN PENYIDIK BERWENANG
MELAKUKAN PANGKAPAN.
a)
PENANGKAPAN TERSANGKA DILUAR
DAERAH HUKUM ANKUMNYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PENYIDIK SETEMPAT DI TEMPAT
TERSANGKA DILAPORKAN BERDASARKAN PERMINTAAN PENYIDIK YANG MENANGANI PERKARANYA,
DENGAN SURAT PERINTAH.
b)
PERINTAH PANANGKAPAN
BERDASARKAN BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP.
c)
PELAKU PELANGGARAN TIDAK DAPAT
DITANGKAP KECUALI APABILA SUDAH DIPANGGIL 2 KALI SECARA SAH TIDAK MEMENUHI
PANGGILAN TANPA ALASAN YAN SAH.
d)
PENANGKAPAN DILAKUKAN PALING
LAMA 1 HARI.
e)
PELAKSANAAN PENANGKAPAN
DILAKUKAN OLEH PENYIDIK, ATAU POM ATAU ANGGOTA ANKUM YANG BERSANGKUTAN DENGAN
MEMPERLIHATKAN SURAT PERINTAH PENANGKAPAN YANG MENCANTMKAN IDENTITAS TERSANGKA
ALASAN PENANGKAPAN, URAIAN SINGKAT PERKARA DAN TEMPAT IA DIPERIKSA.
f) DALAM
HAL TERTANGKAP TANGAN PENANGKAPAN TANPA SURAT PERINTAH, DENGAN KETENTUAN HARUS
SEGERA MENYERAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI
(BILA ADA) KEPADA PENYIDIK.
g) TEMBUSAN
SURAT PERINTAH DIBERIKAN KELUARGANYA DAN PENYIDIK SEGERA MELAPORKAN HAL ITU
KEPADA ANKUMNYA.
2)
PENAHANAN
a) ANKUM
BERWENANG MENAHAN TERSANGKA PALING LAMA 20 HARI DENGAN SURAT KEPUTUSAN.
b) APABILA
DPERLUKAN UNTUK KEPENTINGAN PENYIDIKAN PAPERA BERWENANG MEMPERPANJANG PENAHANAN
UNTUK SETIAP KALI PALING LAMA 30 HARI DENGAN SURAT KEPUTUSAN DAN PALING LAMA
180 HARI.
c) TIDAK
MENUTUP KEMUNGKINAN MELEPAS TERSANGKA SEBELUM MASA PENAHANAN TERSEBUT a) DAN b)
DIATAS HABIS, NAMUN SETELAH 200 HARI TERSANGKA HARUS DIBEBASKAN DEMI HUKUM.
d) SYARAT
PENAHANAN
(a)
TERDAPAT BUKTI YANG CUKUP DAN
DIKHAWATIRKAN TERSANGKA AKAN MELARIKAN DIRI, MERUSAK ATAU MENGHILANGKAN BARANG
BUKTI ATAU MENGULANGI MELAKUKAN TINDAK PIDANA ATAU MEMBUAT KEONARAN.
(b)
TERSANGKA DISANGKA MELAKUKAN
TNDAK PIDANA DAN / ATAU PERCOBAAN / BANTUAN YANG DIANCAM PIDANA PENJARA 3 BULAN
ATAU LEBIH.
(c)
PENAHANAN ATAU PERPANJANGANNYA
DILAKSANAKAN OLEH PENYIDIK DENGAN SURAT
PERINTAH BERDASARKAN SURAT PERINTAH BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN, YANG
MENCANTUMKAN IDENTITAS TERSANGKA, ALASAN, URAIAN SINGKAT PERKARA KEJAHATAN YANG
DIPERSANGKAKAN, DAN TEMPAT IA DITAHAN, YANG TEMBUSANNYA DISAMAPAIKAN KEPADA
KELUARGANYA.
(d)
TEMPAT PENAHANAN DI RUMAH
TAHANAN MILITER ATAU TEMPAT LAIN YANG DITUNJUK PANGLIMA TNI.
(e)
PENAHANAN DAPAT DITANGGUHKAN
OLEH ANKUM ATAU PAPERA ATAS PERMINTAAN TERSANGKA DENGAN DISERTAI SARAN DARI POM
ATAU ODITUR DENGAN SYARAT YANG DITENTUKAN.
g.
PELAKSANAAN PENYIDIKAN
1) SETELAH
PENYIDIK POM / ODITUR MENERIMA LAPORAN / PENGADUAN, TENTANG TERJADINYA TINDAK
PIDANA, IA WAJIB SEGERA MELAKUKAN PENYIDIKAN, DALAM HAL YANG MENERIMA LAPORAN
ANKUM, IA SEGERA MENYERAHKAN PENYIDIKAN KEPADA PENYIDIK POM / ODITUR
SELANJUTNYA PENYIDI POM / ODITUR MELAKUKAN PENYIDIKAN DAN MELAPORKANNYA KEPADA
ANKUM.
2) SETIAP
ORANG YANG MENJADI KORBAN ATAU MANGALAMI, MENYAKSIKAN ATAU MENDENGAR TERJADINYA
TINDAK PIDANA, IA BERHAK MENGAJUKAN LAPORAN, DAN SETELAH MENERIMA LAPORAN,
PENYIDIK MEMBUAT TANDA TERIMA.
3) PENYIDIK
SESUDAH SELESAI MELAKUKAN PENYIDIKAN WAJIB MENYERAHKAN BERKAS PERKARA KEPADA
ANKUM, PAPERA DAN ASLINYA KEPADA ODITUR.
4) PAPERA
DAPAT MENGHENTIKAN PENYIDIKAN DENGAN SURAT KEPUTUSAN BERDASARKAN PENDAPAT HUKUM
ODITUR.
5) DALAM
HAL TERTANGKAP TANGAN SETIAP ORANG BERHAK MENANGKAP, SEDANGKAN BAGI YANG
BERWENANG DALAM TUGAS KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN KEAMANAN MASYARAKAT WAJIB
MENANGKAP TERSANGKA DAN MENYERAHKAN KEPADA PENYIDIK.
6) SESUDAH
MENERIMA LAPORAN, PENYIDIK MELAKUKAN PEMERIKSAAN DAN TINDAKAN LAIN YANG DI
PERLUKAN : DATANG KETEMPAT KEJADIAN, DAN MELARANG ORANG MENINGGALKAN TEMPAT
SELAMA PEMERIKSAAN MEMANGGIL TERSANGKA DAN SAKSI.
7) PANGGILAN
TERSANGKA / SAKSI PRAJURIT MELALUI KOMANDAN / KEPALA KESATUAN ORANG YANG
DIPANGGIL WAJIB MEMENUHI, DAN APABILA PANGGILAN KEDUA JUGA TIDAK DIINDAHKAN
DAPAT DIPANGGL SECARA PAKSA KOMANDAN / KEPALA YANG BERSANGKUTAN WAJIB
MEMERINTAHKAN ANGGOTANYA UNTUK MEMENUHI PANGGILAN.
8) PENYIDIK
WAJIB MEMBERI TAHU HAK TERSANGKA UNTUK MENDAMPINGI PENASIHAT HUKUM. DALAM
PENYIDIKAN PENASIHAT HUKUM DAPAT MELIHAT DAN MENDENGAR JALANNYA PEMERIKSAAN,
TETAPI DALAM HAL KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA, PENASIHAT HUKUM DAPAT
MELIHAT, TETAPI TIDAK MENDENGAR.
9) APABILA
DIPERKIRAKAN DALAM SIDANG SAKSI TIDAK HADIR MAKA DALAM PEMERIKSAAN SAKSI
DISUMPAH.
10) SAKSI
DIPERIKSA SENDIRI-SENDIRI, TETAPI BOLEH DIPERTEMUKAN.
11) TERSANGKA
DAPAT MENGAJUKAN SAKSI YANG MERINGANKAN.
12) TERSANGKA
/ SAKSI TIDAK BOLEH DITEKAN DAN SEMUA KETERANGANNYA DICATAT DALAM BERITA ACARA
YANG DIPERIKSA. APABILA YANG DIPERIKSA TIDAK MAU MENANDATANGANI HARUS DICATAT
DALAM BERITA ACARA. DALAM PELANGGARAN LALU LINTAS CUKUP DIBUAT BERITA ACARA
PELANGGARAN LALU LINTAS UNTUK DISERAHKAN KEPADA ODITUR.
13) PEMERIKSAAN
TERSANGKA / SAKSI YANG BERDIAM DILUAR DAERAH HUKUM PENYIDIK DAPAT DIBEBANKAN
KEPADA PENYIDIK SETEMPAT.
14) PENYIDIK
DAPAT MEMINTA PENDAPAT SEORANG AHLI, KECUALI APABILA KARENA TERLAMBAT
PEKERJAANNYA IA DIWAJIBKAN MENYIMPAN RAHASIA IA DAPAT MENOLAK MEMBERIKAN
PENDAPAT.
15) PENYIDIK
WAJIB MEMBUAT BERITA ACARA YANG MEMBUAT TANGGAL, TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN
DENGAN MENYEBUT TANGGAL DAN TEMPAT DAN KEADAAN KETIKA TINDAK PIDANA DILAKUKAN,
IDENTITAS TERSANGKA / SAKSI.
16) APABILA
TERSANGKA DITAHAN, DALAM WAKTU SATU HARI SEJAK IA DITAHAN HARUS SUDAH MULAI
DIPERIKSA.
17) PENYIDIK
DALAM MELAKUKAN PENGGLEDAHAN DAN PENYITAAN HARUS MEMBUAT BERITA ACARA YANG
SALINANNYA DIBERIKAN KEPADA ORANG DARI MANA BENDA ITU DISITA / KELUARGA LURAH.
18) DALAM
HAL PENYIDIK MENANGANI KORBAN DARI TINDAK PIDANA, BAIK LUKA, KERACUNAN ATAU
MATI, BERWENANG MINTA KETERANGAN AHLI KEPADA AHLI KEDOKTERAN KEHAKIMAN / DOKTER
/ AHLI LAINNYA SECARA TERTULIS. DALAM HAL SANGAT DIPERLUKAN DAPAT DIMINTAKAN
BEDAH MAYAT UNTUK KEPENTINGAN ATAU
PENGGALIAN MAYAT.
2.
TAHAP PENUNTUTAN
PELIMPAHAN PERKARA KEPADA
ODITUR :
-
SETELAH PENYIDIK DALAM HAL INI
POLISI MILITER SELESAI MELAKUKAN PENYIDIKAN TERHADAP TERSANGKA SELANJUTNYA
MENYERAHKAN BERKAS PERKARA KEPADA ODITUR MILITER DAN TINDAKAN ODITUR SETELAH
MENERIMA BERKAS ADALAH:
a. MENELITI PERSYARATAN MATERIIL / FORMIL.
b. BILA
HASILNYA BELUM LENGKAP MEMINTA KEPADA PENYIDIK AGAR MELENGKAPI.
c. ODITUR
DAPAT MELENGKAPI SENDIRI ATAU MENGEMBALIKAN BERKAS KEPADA PENYIDIK DENGAN
PETUNJUK.
d. BERKAS
PERKARA DESERSI YANG TERSANGKANYA TIDAK DIKETEMUKAN, BERITA ACARA PEMERIKSAAN
TERSANGKA TIDAK MERUPAKAN SYARAT KELENGKAPAN BERKAS.
e. SETELAH
MENELITI BERKAS ODITUR MEMBUAT DAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT HUKUM KEPADA PAPERA
DENGAN PERMINTAAN AGAR PERKARA DISERAHKAN KE PENGADILAN, DI DISIPLINKAN ATAU
DITUTUP.
3.
TAHAP PEMERIKSAAN DI
PERSIDANGAN
a.
BERKAS PERKARA YANG DITERIMA
PENGADILAN MILITER DARI ODITUR MILITER DI CATAT OLEH KATAUD DALAM AGENDA SURAT
MASUK, SELANJUTNYA BERKAS PERKARA DIGABUNGKAN DENGAN SURAT-SURAT LAIN YANG
TERKAIT DENGAN PERKARA TERSEBUT.
b.
KEPALA PENGADILAN KEMUDIAN
MENYERAHKAN BERKAS PERKARA KEPAA KATERA MELALUI KATAUD UNTUK DICATAT DALAM
REGISTER PERKARA DAN KEPALA PENGADILAN MILITER MENELITI APA BERKAS TERSEBUT SUDAH MEMENUHI SYARAT
FORMIL MAUPUN MATERIIL.
c.
DALAM HAL KEPALA PENGADILAN
MILITER BERPENDAPAT BAHWA PENGADILAN YANG DIPIMPINNYA TIDAK BERWENANG MEMERIKSA
PERKARA TERSEBUT KARENA TERDAKWA BERUBAH PANGKAT DARI PERWIRA PERTAMA KE
PERWIRA MENENGAH MAKA BERKAS HARUS SEGERA DI KEMBALIKAN KE ODITUR MILITER
DENGAN PENETAPAN UNTUK DILIMPAHKAN KE PENGADILAN YANG LEBIH BERWENANG.
d.
DALAM HAL TERDAKWA TELAH
BERPINDAH TUGAS KETEMPAT LAIN DILUAR DAERAH HUKUM SUATU PENGADILAN MAKA BERKAS
PERKARA SEGERA DIKEMBALIKAN KE ODITUR MILITER DENGAN PENETAPATN DARI KEPALA
PENGADILAN UNTUK DILIMPAHKAN KE PENGADILAN YANG DAERAH HUKUMNYA MELIPUTI TEMPAT
TUGAS TERDAKWA (SESUAI PASAL 10b UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997).
e.
DALAM HAL KEPALA PENGADILAN
BERPENDAPAT BAHWA PERKAEA TERSEBUT TERMASUK DALAM KEWENANGAN PENGADILAN YANG
DIPIMPINNYA MAKA IA SEGERA MENUNJUK HAKIM YANG MENYIDANGKAN PERKARA TERSEBUT
DAN PANITERA MEMBUAR RENCANA SIDANG UNTUK DI SERAHKAN KEPADA ODITUR MILITER
DENGAN PERINTAH SUPAYA ODITUR MEMANGGIL TERDAKWA DAN PARA SAKSI UNTUK HADIR
DIPERSIDANGAN.
f.
PADA SAAT PEMERIKSAAN DI
PERSIDANGAN PADA DASARNYA TATA CARANYA SAMA DENGAN PEMERIKSAAN DI PENGADILAN
HUKUM.
g.
PENASIHAT HUKUM
1) GUNA
KEPENTINGAN PEMBELAAN, TERDAKWA BERHAK MENDAPAT BANTUAN HUKUM DARI SEORANG ATAU
LEBIH PENASIHAT HUKUM UNTUK MENDAMPINGINYA DALAM PERSIDANGAN.
2)
PEMBERIAN DAN BANTUAN DAN NASIHAT HUKUM KEPADA ANGGOTA
TNI DIATUR DALAM SURAT KEPUTUSAN PANGLIMA TNI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN.
3)
DALAM HAL TERDAKWA DIDAKWA
MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG DIANCAM DENGAN:
a)
PIDANA MATI;
b)
PIDANA PENJARA LIMA BELAS TAHUN
ATAU LEBIH;
c)
PIDANA PENJARA LIMA TAHUN ATAU
LEBIH SEDANGKAN TERDAKWA TIDAK MAMPU MENGUSAHAKAN PENASIHAT HUKUM SENDIRI;
MAKA HAKIM KETUA WAJIB
MENGUSAHAKAN PENASIHAT HUKUM BAGI TERDAKWA MALALUI PAPERA YANG BERSANGKUTAN
ATAS BIAYA NEGARA UNTUK MENDAMPINGI TERDAKWA DI SIDANG, KECUALI APABILA
TERDAKWA SANGGUP MENGUSAHAKAN SENDIRI PENASIHAT HUKUM.
4)
PENUNJUKAN PENASIHAT HUKUM
DITETAPKAN DALAM SUATU PENETAPAN OLEH HAKIM KETUA YANG BERSANGKUTAN
-
PENASIHAT HUKUM YANG BISA
MENDAMPINGI TERDAKWA DIPERADILAN MILITER BISA DARI PENASIHAT HUKUM SIPIL MAUPUN
DARI DINAS HUKUM ANGKATAN, NAMUN UNTUK PENASIHAT HUKUM SIPIL HARUS ADA IJIN
DARI PAPERA.
4.
TAHAP PELAKSANAAN PUTUSAN.
-
SESUAI KETENTUAN UNDANG-UNDANG
BAHWA YANG MELAKSANAKAN PUTUSAN HAKIM ADALAH ODITUR MILITER, PUTUSAN HAKIM BISA
MEMUAT PIDANA POKOK DAN PIDANA TAMBAHAN
DIPECAT DARI DINAS MILITER ATAU HANYA PIDANA PENJARA SAJA.
-
DALAM HAL TERDAKWA DIJATUHI
PIDANA POKOK PEJARA DAN PIDANA TAMBAHAN (DIPECAT DARI DINAS MILITER) DAN
TERDAKWA MENERIMA PUTUSAN TERSEBUT MAKA PIDANA TERSEBUT DIJALANI DI LP UMUM,
TETAPI APABILA TERDAKWA ATAU ODITUR MASIH UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN TERSEBUT
MAKA TERDAKWA DITAHAN SAMBIL MENUNGGU PUTUSAN BANDING, HAL INI DILAKUKAN KARENA
DIKHAWATIRKAN TERDAKWA MELARIKAN DIRI, MENGHILANGKAN BARANG BUKTI, MERUSAK
BARANG BUKTI ATAU MENGULANGI MELAKUKAN TINDAK PIDANA.
PENYELESAIAN PERKARA DISERSI DAN DELIK ADUAN DI PERADILAN MILITER
1.
PERKARA DESERSI
-
SESUAI KETENTUAN PASAL 143
UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997 PERKARA DESERSI BISA DI SIDANGKAN TANPA
HADIRNYA TERDAKWA (IN ABSENTIA) DENGAN KETENTUAN SETELAH DILIMPAHKAN KE
PENGADILAN MILITER SELAMA 6 BULAN DAN DIRENCANAKAN SIDANG SEBANYAK 4 KALI:
TUJUAN : UNTUK KEPASTIAN HUKUM
BAGI TERDAKWA YANG MASIH MELARIKAN DIRI DAN MENERTIBKAN ADMINISTRASI PERSONIL
YANG BERSANGKUTAN. HUKUMAN ADA HUKUMAN TAMBAHAN DI PECAT DARI DINAS MILITER.
2.
DELIK ADUAN
-
ODITUR MILITER DAPAT MENUNTUT
TERDAKWA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA ADUAN (DELIK ADUAN) APABILA ADA PENGADUAN
DARI YANG BERHAK MENGADU SESUAI KETENTUAN PASAL 74 AYAT 11 KUHP.
-
SESUAI HUKUM ACARA PIDANA
TERHADAP DELIK ADUAN, SEBELUM PEMERIKSAAN SIDANG DIMULAI PIHAK YANG BERHAK
MENGADU BOLEH MENCABUT PENGADUANNYA.
-
DALAM HAL PENGADUAN DICABUT MAKA SYARAT PENUNTUTAN
TIDAK ADA DAN TERHADAP TERDAKWA TIDAK BISA DITUNTUT DI PERSIDANGAN OLEH ODIITUR
MILITER NAMUN KARENA PERBUATAN TERDAKWA TIDAK LAYAK DILAKUKAN OLEH ANGGOTA
TNI KARENA MELANGGAR KEHIDUPAN DISIPLIN
MILITER MAKA PERKARA TERSEBUT OLEH ODITUR DISERAHKAN KEPADA PAPERA (PERWIRA
PENYERAH PERKARA) UNTUK DISELESAIKAN MELALUI HUKUM DISIPLIN PRAJURIT SESUAI
UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 1997 TENTANG HUKUM DISIPLIN PRAJURIT.
-
SESUAI KETENTUAN PASAL 5
UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 1997 TENTANG HUKUM DISIPLIN ADA 3 YAITU:
1. TEGURAN
2. PENAHANAN
RINGAN PALING LAMA 14 HARI
3. PENAHANAN
BERAT PALING LAMA 21 HARI
GUGATAN
TATA USAHA MILITER (DIATUR DALAM PASAL 256 SAMPAI DENGAN 325 UNDANG-UNDANG
NOMOR 31 TAHUN 1997)
- SESUAI KETENTUAN PASAL 265 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997 MAKA:
-
ORANG ATAU BADAN HUKUM PERDATA
YANG MERASA KEPENTINGANNYA DI RUGIKAN OLEH SUATU KEPUTUSAN TATA USAHA ANGKATAN
BERSENJATA DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN TERTULIS KEPADA PENGADILAN MILITER TINGGI
YANG BERWENANG YANG DAERAH HUKUMNYA MELIPUTI TEMPAT KEDUDUKAN TERGUGUT YANG
BERISI TUNTUTAN SUPAYA KEPUTUSAN TATA USAHA ANGKATAN BERSENJATA TERSEBUT
DINYATAKAN BATAL ATAU TIDAK SAH, DENGAN ATAU TANPA DISERTAI TUNTUTAN GANTI RUGI
DAN / ATAU REHABILITASI.
- SEMUA PRODUK YUDIKATIF TIDAK DAPAT DIGUGAT TATA USAHA MILITER.
- TENGGANG WAKTU GUGATAN 90 HARI TERHITUNG SEJAK SAAT DITERIMANYA/ DIUMUMKANNYA KEPUTUSAN BADAN / PEJABAT TATA USAHA ANGKATAN BERSENJATA.
- DALAM HAL PENGGUGAT MENGADAKAN UPAYA HUKUM BANDING MAKA PERMOHONANNYA DIAJUKAN KE PENGADILAN MILITER UTAMA, UNTUK KASASI DIAJUKAN KE MAHKAMAH AGUNG
Artikel Terkait..:
hukum
- Jenis - Jenis Perlindungan Kerja (Hukum Perdata)
- Bentuk - Bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga
- Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
- POKOK-POKOK UPAYA HUKUM PERDATA
- Pengertian Monopoli dan Persaingan Curang
- Ruang Lingkup Hukum Antimonopoli
- Tinjauan Yuridis tentang Tenaga Kerja
- Delik (Tindak Pidana) Phedofilia
- Akibat-akibat yang Timbul Dari Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Kapal Laut
- Terjadinya Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Kapal Laut
- Hukum dan Perubahan Sosial
- Pengertian Perjanjian dan Perjanjian Kredit
- Asas-Asas Dalam Perjanjian
- Dasar - Dasar Pidana dan Pemidanaan
- Anak dan Defenisinya dalam Hukum Pidana
- Delik (Tindak Pidana) Pencurian
- Unsur-Unsur Delik (Tindak Pidana)
- Pengertian Delik (tindak pidana)
- Hukum Perburuhan dan Perkembangan Masyarakat
- PEMAHAMAN DASAR TENTANG HUKUM DAN HUKUM PERBURUHAN
- Masyarakat Madani dan HAM
- Bahasa Hukum Indonesia dan Permasalahannya
- PENGERTIAN BERBAGAI TERMINOLOGI HUKUM
- STRUKTUR DAN ANATOMI AKTA KONTRAK.
mantp bos :)
BalasHapuslengkap, ijin copas bwt bahan materi mt.kulh h.acra pradln militr
thanx
Kalau perselingkuhan oleh anggota militer termasuk tindak pidana
BalasHapus