Telah banyak
penulis yang membahas tentang hubungan antara hukum adminstrasi dengan hukum
tata Negara.Rasanya kurang lengkapjika memngkaji hukum adminstrasi tidak
menyinggung hubungannya dengan hukum tata Negara,mengingat dalam sejarah
perkembangannya hukum adminstrasi merupakan stu kesatuan dengan hukum tata
Negara,bahkan tidak dapat dipisahkan secara tegas kedua bidang hukum tersebut
,sehingga dikatakan mempelajari hukum adminstrasi Negara tidak sempurna jika
tidak mempelajari hukum tata Negara terlebih dahulu,sebagai mana dikatakan oleh
Philipus M.Hadjon,bahwa kajian
terhadap hukum adminstrasi tanpa memasuki hukum tata Negara dan sebaliknya
kajian terhadap hukum tata Negara tanpa memasuki lapangan hukum adminstrasi
Negara adalah kajian yang tidak lengkap,walaupun dalam perkembanganya menjadi
studi yang terpisah.
Lebih lanjut
dikatakan,bahwa hukum tata Negara dan hukum adminstrasi memuat aturan-aturan
yang menguasai jalannya lingkaran politik dan pemerintah,jadi aturan-aturan
mengenai organisasi pemerintahan,mengenai alat-alatnya,penggendalian.tentang
dipenggaruhinya pihak penguasa oleh masyarakat umum dan perlindungan hakim.Jadi
hukum tata Negara memuat prinsip-prinsip dasar,aturan-aturan pokok dari tata
tertib hukum public .Aturan-aturan pokok tersebut dapat ditemukan dalam
berbagai konstitusi(undang-undang dasar).Hukum adminstrasi juga mengenal
aturan-aturan yang mengikat dengan proses politik dan pemerintahan’.Dengan
demikian hukum tata Negara terdiri dari aturan-aturan mendasar dari tata tertib
Negara ,yakni lebih banyak berkaitan dengan proses politik dalam masyarakat
hukum dalam masyarakat hukum proses politik dalam masyarakat hukum tertentu dan
organisasinya,hukum adminstrasi lebih banyak.
Berurusan
dengan pelaksanaan pembentukan aspirasi politik,jadi lebih banyak dengan proses
pemerintahan dan organisasinya.berarti hukum adminstrasi tidak terpisah dari
hukum tata Negara ,tetapi sebenarnya merupakan suatu bentuk lain dari padanya.
Pemikiran
tersebut lebih mendasarkan pada pembagian kewenangan antara badan dalam
struktur ketatanegaraan dan hubungan hukum secara umum.Hukum tata Negara
memberikan tugas dan wewenang,fungsi,jabatan,badan-badan lembaga pemerintahan
seangkan hukum adminstrasi Negara beerja ketika badan atau lembaga pemerintahan
tersebut akan menjalankan tugas dan wewenangnya.
Hukum tata
Negara memiliki hubungan yang sangat erat dengan hukum adminstrasi Negara
.Hukum tata Negara memberikan tugas dan wewenang ,jabatan pada badan
pemerintahan(adminstrasi),sedangkan hukum adminstrasi mengatur tugas dan
wewenang secara organisatoris yang diperoleh dari hukum tata Negara akan
dijalankan ,maka hukum adminsrasi mengaturnya.oleh karna itu hukum adminstrasi
merupakan tindak lanjut dari hukum tata Negara ,Artinya tugas dan wewenang
,fungsi,jabatan,badan adminstrasi dijalankan diatur dalam hukum adminstrasi
,sebagai mana dikatakan oleh ten Berge,
bahwa hukum adminstrasi adalalah sebagai perpanjangan dari hukum tata Negara
dan hukum adminstrasi merupakan jenis hukum yang berbedA,namun tidak dapat
dipisahkan secara tegas,karena kedua jenis hukum ini mempunyai keterkaitan yang
sangat erat,Bahkan pendapat lain mengatakan bahwa hukum administrasi merupakan
bagian dari hukum tata Negara.hal ini diperkuat oleh Prajudi Atmosudirdjo yang memandang hukum adminstrasi sebagai
suatupengkhususan atau spesialisasi dari salah satu bagian hukum tata Negara
,yaitu bagian hukum mengenai administrasi Negara.
Kranenburg juga menegaskan keterkaitan erat antara hukum
tata Negara dan hukum administrasi ini,sebagai mana pendapatnya yang
mengatakan’’geen studie van het
adminstratiefrecht mogelijk(zal) mempelajari hukum adminstrasi tanpa
didahului (dengan pelajaran) hukum tata Negara)
Hubungan
mendasar antara hukum adminstrasi dan hukum tata Negara melalui pendekatan isi
dan objeknya,maka dapat digambarkan bahwa”hukum tata negara’’sebagai suatu
gabungan peraturan –peraturan yang mengadakan badan-badan(kenegaraan),yang
memberi pekerjaan pemerintah serta membagi pekerjaan itu pada badan yang tinggi
dan rendah
Sebagai mana
disebutkan sebelumnya,hukum tata Negara memperhatikan Negara dalam keadaan
tidak bergerak (staat in beweging)Dilihat dari objek yang dipelajari,kedua
bidang hukum dimaksud dapat dipetakan,sebagai berikut:
Hukum Tata
Negara focus kajiannya,meliputi:
·
Jabatan-jabatan
apa yang ada dalam susunan suatu Negara
·
Siapakah
yang mengadakan jabtan-jabtan itu:
·
Cara
bagai manakah jabatan-jabatan itu ditempati oleh pejabat;
·
Fungsi
jabatan-jabatan;
·
Kekuasaan
hukum jabatan-jabatan itu;
·
Hubungan
antara masing-masing jabatan;dan
·
Dalam
batas-batas manakah organisasi kenegaraan dapat melakukan tugasnya.
Hukum
Adminstrasi ,objek kajianya meliputi:
·
Jabatan
pemerintah
·
Sifat
jabatan pemerintah;
·
Kedudukan
hukum jabatan;
·
Kekuasaan
hukum(tugas dan wewenang)jabatan;
·
Pengisian
jabatan;
·
Instrument
pengatur jabatan.
·
Landasan
yuridis kewenangan jabatan.
DI dalam
memetakan obyek kajian hukum tata Negara dan hukum administrasi BAGIR MANAN
lebih sederhana mengatakan,yakni secara keilmuan yang mengatur tingkah laku
Negara atau alat perlengkapan Negara dimasukkan kedalam kelompok hukum tata
Negara,sedangkan hukum yang mengatur tingkah laku pemerintah masuk kedalam
kelompok hukum administrasi.
Artikel Terkait..:
hukum
- Jenis - Jenis Perlindungan Kerja (Hukum Perdata)
- Bentuk - Bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga
- Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
- POKOK-POKOK UPAYA HUKUM PERDATA
- Pengertian Monopoli dan Persaingan Curang
- Ruang Lingkup Hukum Antimonopoli
- Tinjauan Yuridis tentang Tenaga Kerja
- Delik (Tindak Pidana) Phedofilia
- Akibat-akibat yang Timbul Dari Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Kapal Laut
- Terjadinya Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Kapal Laut
- Hukum dan Perubahan Sosial
- Pengertian Perjanjian dan Perjanjian Kredit
- Asas-Asas Dalam Perjanjian
- Dasar - Dasar Pidana dan Pemidanaan
- Anak dan Defenisinya dalam Hukum Pidana
- Delik (Tindak Pidana) Pencurian
- Unsur-Unsur Delik (Tindak Pidana)
- Pengertian Delik (tindak pidana)
- Hukum Perburuhan dan Perkembangan Masyarakat
- PEMAHAMAN DASAR TENTANG HUKUM DAN HUKUM PERBURUHAN
- Masyarakat Madani dan HAM
- Bahasa Hukum Indonesia dan Permasalahannya
- PENGERTIAN BERBAGAI TERMINOLOGI HUKUM
- STRUKTUR DAN ANATOMI AKTA KONTRAK.
- PROSES PENYELESAIAN PERKARA DI PERADILAN MILITER
Saya mau tanya jadi keterkaitan hukum tata negara dengan kekuasaan para pejabat negara itu gimana? Mohon jelaskan terimakasih
BalasHapus