a. Unsur Tindak Pidana Menurut Beberapa Teoritis
Di muka telah di bicarakan berbagai rumusan tindak pidana yang disususn oleh para ahli hukum, baik penganut paham dualisme maupun monisme. Unsur-Unsur yang ada dalam tindak pidana yaitu melihat bagaimana bunyi rumusan yang dibuatnya.
Beberapa contoh, diambilkan dari batasan tindak pidana oleh teoritis yang telah dibicarakan di muka, yakni Moeljatno, R.Tresna, dan Vos.
Menurut Moejatno, unsur tindak pidana ialah:
1) Perbuatan
2) Yang dilarang (oleh aturan hukum)
3) Ancaman pidaana (bagi yang melanggar larangan)
Perbuatan manusia saja yang boleh dilarang, oleh aturan hukum. Berdasarkan kata majemuk perbuatan pidana, maka pokok pengertian ada pada perbuatan itu , tapi tidak di pisahkan dengan orangnya. Ancaman (diancam) dengan pidana menggambarkan bahwa tidak mesti perbuatan itu dalam kenyataannya benar-benar dipidana. Pengertian diancam merupakan pengertian umum, yang artinya pada umumnya dijatuhi pidana. Apakah inconcerto orang yang melakukan perbuatanitu dijatuhi pidana ataukah tidak merupakan hal yang lain dari pengertian perbuatan pidana.
Dari rumusan R. Tresna di muka, tindak pidana terdiri dari unsur-unsur, yakni:
1) Perbuatan/rangkaian perbuaatan (manusia)
2) Yang bertentangan dengan peraturan perundang-undagan
3) Diadakan tindakan penghukuman.
Dari unsur yang ketiga, kalimat diadakan penghukuman, terdapat pengertin bahwa seolah-olah setiap perbuatan yang dilarang itu selalu diikuti oleh penghukuman (pemidanaan), berbeda dengan Moejatno, karena kalimat diancam pidana berarti perbuatan itu tidak selalu dan tidak dengan demikian dijatuhi pidana.
Walaupun mempunyai kesan bahwa setiap perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang selalu diikuti dengan pidana, namun dalam unsur-unsur itu tidak terdapat kesan perihal syarat-syarat (subjektif) yang melekat pada orangnya untuk dapat dijatuhkan pidana.
Menurut batasan yang dibuat oleh Vos, maka unsur-unsur tindak pidana, yakni:
1) Kelakuan manusia
2) Diancam dengan pidana
3) Dalam peraturan perundang-undangan
Dapat dilihat bahwa pada unsure-unsur dari tiga batasan penganut paham dualism tersebut, tidak ada perbedaan, yakni bahwa tindak pidana itu adalah perbuatan manusia yang dilarang, dimuat dalam undang-undang, dan diancam pidana bagi yang melakukannya. Dari unsur-unsur yang ada jelas terlihat bahwa unsur-unsur tersebut tidak menyangkut diri si pembuat atau dipidannya pembuat, semata-mata mengenai perbuatannya.
b. Unsur Rumusan Tindak Pidana dalam Undang-Undang
Buku 11 KUHP memuat rumusan-rumusan perihal tindak pidana tertentu yang masuk dalam kelompok kejahatan, dan buku 111 memuat pelanggaran. Ternyata ada unsur yang selalu disebutkan dalam setiap rumusan. Yakni mengenai tingkah laku atau perbuatan walaupun ada perkecualian seperti Pasal 351 (penganiayaan). Unsur kesalahan dan melawan hukum kadang-kadang dicantumkan, dan sering kali juga tidak dicantumkan. Sama sekali tidak dicantumkan mengenai unsur kemampuan bertanggung jawab. Di samping itu, banyak mencantumkan unsur-unsur yang lain baik sekitar atau mengenai objek kejahatan maupun perbuatan secara khusus untuk rumusan tertentu.
Dari rumusan-rumusan tindak pidana tertentu dalam KUHP itu dapat diketahui adanya 11 unsur tindak pidana yakni:
1) Unsur tingkah laku
2) Unsur melawan hukum
3) Unsur kesalahan
4) Unsur akibat konstitutif
5) Unsur keadaan yang menyertai
6) Unsur syarat tambahan untuk dapatnya dituntut pidana
7) Unsur syarat tambahan untuk memperberat pidana
8) Unsur syarat tambahan untuk dapatnya dipidana
9) Unsur objek hukum tindak pidana
10) Unsur kualitas subjek hukum tindak pidana
11) Unsur syarat tambahan untuk memperingan pidana.
Dari 11 unsur itu, dianataranya dua unsur, yakni kesalahan dan melawan hukum yang termasuk unsur subjektif, sedangkan selebihnya berupa unsur objektif. Unsur melawan hukum ada kalanya bersifat objektif, misalnya melawan hukum perbuatan mengambil pada pencurian (362) terletak bahwa dalam mengambil itu di luar persetujuan atau kehendak pemilik (melawan hukum objektif), atau pada Pasal 251 pada kalimat tanpa izim pemerintah, juga pada pasal 253 pada kalimat menggunakan cap asli secara melawan hukum adalah berupa melawan hukum objektif. Akan tetapi, ada juga melawan hukum subjektif misalnya melawan hukum dalam penipuan (oplichting, 378), pemerasatan (afpersing, 368), pengancaman (afdereiging, 369 di mana disebutkan maksud untuk menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum. Begitu juga unsur melawan hukum pada perbuatan memiliki dalam penggelapan (372) yang bersifat subjektif, artinya terdapat kesadaran bahwa memiliki benda orang lain yang ada dalam kekuasaann yaitu merupakan celaan masyarakat. Sedangkan menurut rumusan Delik yang terdapat dalam KUHP, maka dapat diketahui ada dua unsur delik yaitu:
1) Unsur perbuatan (unsur obyektif), yaitu
a) Mencocokan rumusan delik
b) Melawan hukum (tidak ada alasan pembenar)
2) Unsur pembuat (unsur subyektif), yaitu:
a) Adanya kesalahan (terdiri dari dolus atau culpa);
b) Dapat dipertanggungjawabkan )tidak ada alasan pemaaf).
Terhadap perbuatan Delik dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan (misdrijven) menunjuk kepada suatu perbuatan yang menurut nilai-nilai kemasyarakatan dianggap sebagai perbuatan tercela, meskipun tidak diatur dalam ketentuan undang-undang Sedangkan pelanggaran menunjuk pada perbuatan yang oleh masyarakat dianggap bukan sebagai perbuatan tercela, tetapi dianggapnya sebagai perbuatan Delik karena ditentukan oleh undang-undang.
Artikel Terkait..:
hukum
- Jenis - Jenis Perlindungan Kerja (Hukum Perdata)
- Bentuk - Bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga
- Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
- POKOK-POKOK UPAYA HUKUM PERDATA
- Pengertian Monopoli dan Persaingan Curang
- Ruang Lingkup Hukum Antimonopoli
- Tinjauan Yuridis tentang Tenaga Kerja
- Delik (Tindak Pidana) Phedofilia
- Akibat-akibat yang Timbul Dari Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Kapal Laut
- Terjadinya Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Kapal Laut
- Hukum dan Perubahan Sosial
- Pengertian Perjanjian dan Perjanjian Kredit
- Asas-Asas Dalam Perjanjian
- Dasar - Dasar Pidana dan Pemidanaan
- Anak dan Defenisinya dalam Hukum Pidana
- Delik (Tindak Pidana) Pencurian
- Pengertian Delik (tindak pidana)
- Hukum Perburuhan dan Perkembangan Masyarakat
- PEMAHAMAN DASAR TENTANG HUKUM DAN HUKUM PERBURUHAN
- Masyarakat Madani dan HAM
- Bahasa Hukum Indonesia dan Permasalahannya
- PENGERTIAN BERBAGAI TERMINOLOGI HUKUM
- STRUKTUR DAN ANATOMI AKTA KONTRAK.
- PROSES PENYELESAIAN PERKARA DI PERADILAN MILITER