PERMAHI didirikan pada tahun 1982 yang sampai dengan tahun 1987 PERMAHI memiliki 16 cabang di Indonesia (Jakarta, Medan Palembang, Pekanbaru, Manado, Jogjakarta, Surabaya, Malang, Maluku, Irian Jaya, Padang, Denpasar, Makassar, Semarang, Bandung, Kediri) yang aktif dalam menjalankan kegiatan dibidang ilmu hukum.
Namun karena ada sesuatu dan lain hal, pada tahun 1987 PERMAHI mengalami kevakuman sehingga PERMAHI tidak lagi beraktifitas namun PERMAHI tidak pernah dinyatakan “bubar”.
Pada tahun 2002 sampai dengan saat ini, para Alumni PERMAHI (IKA PERMAHI) yang dahulu merupakan Anggota PERMAHI, telah berhasil mengaktifkan kembali PERMAHI yang sampai saat ini telah memiliki 4 cabang yang aktif, yaitu Jakarta, Surabaya, Lampung dan Jogjakarta. Pada tahun 2006, demi terciptanya suatu organisasi yang baik dan berjalan sesuai dengan Anggaran dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PERMAHI, telah ditunjuk oleh Ketua Umum IKA PERMAHI, Pelaksana tugas Ketua Umum dan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPP PERMAHI, yang bertugas mengaktifkan kembali cabang-cabang PERMAHI yang pernah ada dan membentuk cabang baru untuk melaksanakan Kongres PERMAHI yang sesuai dengan AD/ART PERMAHI.
Sampai dengan saat ini PERMAHI telah memiliki cabang yang aktif antara lain, Medan, Riau, Palembang, Padang, Jakarta, Surabaya, Jogjakarta, Semarang, Bau-Bau (SulTra), Bogor, Purwokerto, Lamongan, Makassar.
Saat ini PERMAHI sedang aktif mengadakan seminar ataupun lokakarya mengenai Ilmu Hukum, Pelatihan Dasar Kepemimpinan, Pelatihan Advokasi dan membentuk LKBH PERMAHI (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia).