Hal ini menimbulkan akibat-akibat yang serius dalam kontek penegakkan hukum. Para hakim yang notabene merupakan produk dari sekolah-sekolah hukum yang bertebaran di Indonesia tidak lagi mampu menangkap inti dari semua permasalahan hukum dan hanya melihat dari sisi formalitas hukum. Sehingga tujuan hukum yang sesungguhnya malah tidak tercapai.
Sebagai contoh, seluruh mahasiswa hukum atau ahli-ahli hukum mempunyai pengetahuan dengan baik bahwa kebenaran materil, kebenaran yang dicapai berdasarkan kesaksian-kesaksian, adalah hal yang ingin dicapai dalam sistem peradilan pidana. Namun, kebanyakan dari mereka gagal memahami bahwa tujuan diperolehnya kebenaran materil sesungguhnya hanya dapat dicapai apabila seluruh proses pidana berjalan dengan di atas rel hukum. Namun pada kenyataannya proses ini sering diabaikan oleh para hakim ketika mulai mengadili suatu perkara. Penangkapan yang tidak sah, penahanan yang sewenang-wenang, dan proses penyitaan yang dilakukan secara melawan hukum telah menjadi urat nadi dari sistem peradilan pidana. Hal ini terutama dialami oleh kelompok masyarakat miskin. Itulah kenapa, meski dijamin dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, prinsip persamaan di muka hukum gagal dalam pelaksanaannya.
Kebenaran formil, kebenaran yang berdasarkan bukti-bukti surat, adalah kebenaran yang ingin dicapai dalam proses persidangan perdata. Namun, tujuan ini tentunya tidak hanya melihat keabsahan dari suatu perjanjian, tetapi juga harus dilihat bagaimana keabsahan tersebut dicapai dengan kata lain proses pembuatan perjanjian justru menjadi titik penting dalam merumuskan apa yang dimaksud dengan kebenaran formil tersebut. Namun, pengadilan ternyata hanya melihat apakah dari sisi hukum surat-surat tersebut mempunyai kekuatan berlaku yang sempurna dan tidak melihat bagaimana proses tersebut terjadi.
Persoalan diatas makin kompleks, ketika aparat penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, advokat) juga mudah atau dimudahkan untuk melakukan berbagai tindakan tercela dan sekaligus juga melawan hukum. Suatu tindakan yang terkadang dilatarbelakangi salah satunya oleh alasan rendahnya kesejahteraan dari para aparat penegak hukum tersebut (kecuali mungin advokat). Namun memberikan gaji yang tinggi juga tidak menjadi jaminan bahwa aparat penegak hukum tersebut tidak lagi melakukakn tindakan tercela dan melawan hukum, karena praktek-praktek melawan hukum telah menjadi bagian hidup setidak merupakan pemandangan yang umum dilihat sejak mereka duduk di bangku mahasiswa sebuah fakultas hukum.
Persoalannya adalah bagaimana mengatasi ini semua, tentunya harus dimulai dari pembenahan sistem pendidikan hukum di Indonesia yang harus juga diikuti dengan penguatan kode etik profesi dan organisasi profesi bagi kelompok advokat, pengaturan dan penguatan kode perilaku bagi hakim, jaksa, dan polisi serta adanya sanksi yang tegas terhadap setiap terjadinya tindakan tercela, adanya transparansi informasi hukum melalui putusan-putusan pengadilan yang dapat diakses oleh masyarakat, dan adanya kesejahteraan dan kondisi kerja yang baik bagi aparat penegak hukum.
Mari kita lihat, apakah kondisi yang sama pada saat ini masih akan kita temui dalam 20 tahun ke depan?
Artikel Terkait..:
Coretanku
- Aku Jadi Gubernur…..
- Refleksi Kemerdekaan (Menuju negara yang merdeka seutuhnya)
- Cara Sehat Bermain Facebook Di Bulan Ramadhan…
- Kebebasan itu..????
- JAKARTA inginkan Perubahan SUL-SEL Inginkan apa..???
- Tanggung Jawab Sosial (calon) Sarjana Hukum (Ditengah Maraknya Pemberitaan Kasus Hukum)
- KawandKu, Sudah Sarjana….
- GRASI UNTUK “CORBY” BUTUH TRANSPARANSI
- Sebuah Harapan untuk IPPS dalam mewujudkan Kebangkitan Peradilan
- Janji Pemabuk
- Pantai Tanjung Bira Tak Kalah Indah dengan Bali
- Status facebook bagus dan Lucu...
- Pedoman Penulisan Skripsi UIN Alauddin Makassar
- Kutulis (Tentang Kita) dalam Ingatan...
- Setujukah anda BBM Naik
- Cerita Menarik Calon Mahasiswa KKN…
- Ceritamu, Introspeksiku….
- Enak di tenggorokan, sengsara buat yang lain…
- Merasakan Kehadiranmu
- “Masa Depan Gerakan Mahasiswa?”
- TIPS MEMILIH PEMIMPIN (Untuk PEMILMA)
- Membangun (Kembali) Kesadaran Kritis Mahasiswa
- Masih Pake Cara Lama…. MIMPI….!!!!! (peringatan hari anti korupsi)
- Cara Menulis Artikel
- Awalnya Takut Pada Pengamen dan Menghormati Pejabat