Senin, 18 Juli 2011

Komisi yudisial untuk Peradilan yang bersih....

Sebuah Pepatah Latin Kuno mungkin cukup menggabarkan mengenai begitu mulianya lembaga peradilan. Bahwa Pengadilan adalah “nec curia deficeret in justitia exhibenda” (pengadilan adalah istana dimana dewi keadilan bersemayam untuk menyemburkan aroma wangi akan keadilan) aroma itu tiada henti terpancar keseluruh negeri, tapi benarkah dewi keadilan senantiasa menebarkan bau wangi, secara teoritis mungkin bisa dikatakan iya.... karena sudah menjalankan fungsinya yang ideal, namun fakta dilapangan masih ditemukannya para penegak hukum yang masih memperjualbelikan keadilan. Begitu banyak laporan Hakim yang masih melanggar Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, baik Hakim dalam Pengadilan Negeri, pada tingkat banding maupun Pada tingkat Kasasi. Adanya kolusi, pungli, dan ketidakadilan, dewi keadilan kini menangis, Neraca keadilan berubah menjadi Neraca Ekonomi, pedang yang dulunya tajam di lengannya kini berlapiskan uang dan mulai tumpul.
Dibentuknya Lembaga Komisi Yudisial pada saat Amandemen keempat UUD itu diharapkan mampu mengawasi, menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku Hakim. Dan mengembalikan Proses peradilan yang bersih sehingga Pengadilan bisa kembali menyemburkan aroma wangi akan keadilan, Sesuai dengan ketentuan pasal 24B Ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “ Komisi Yudisial bersifat Mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim” yang kemudian diatur dalam Undang-Undang tentang Komisi Yudisial.
Lembaga ini mempunyai peranan penting bagi penciptaan aparat Hukum yang amanah yang diharapkan mampu menciptakan lembaga peradilan yang bersih dan terpercaya, sehingga akan mewujudkan masyarakat yang senantiasa percaya bahwa proses pencapaian keadilan dan kebenaran hanyalah dalam pengadilan.
Peradilan adalah lembaga yang agung, tempat dimana salah dan benar diputuskan dan nasib manusia dipertaruhkan selamanya, dan alangkah tidak adilnya jika lembaga peradilan tidak mengedapankan nilai-nilai keadilan, yang salah dibenarkan, yang benar disalahkan, begitu juga dengan yang kaya di paksa menang dan yang miskin jadi korban.
Komisi yudisial tentunya menjadi harapan terakhir masyarakat yaitu menegakkan keadilan tanpa pilih kasih dan tebang pilih, serta terciptanya peradilan yang bersih, transparan dan akuntabel.
Amank,

Jakarta,19 Juli 2011


Artikel Terkait..:

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar