Rabu, 30 November 2011

Tatkala Hakim Bisa DI Beli...

Themis, dewi keadilan dalam mitologi Romawi dikenal sebagai simbol universal lembaga peradilan di seluruh dunia. Digambarkan membawa timbangan dengan mata tertutup dan sebilah pedang bermata dua nan tajam, hakim dan pula lembaga kehakiman dituntut untuk bertindak seperti sang dewi: memutus perkara yang dihadapkan padanya dengan sebenar-benar dan seadil-adilnya tanpa memandang pihak-pihak yang berperkara. Hanya dengan ketidakberpihakanlah putusan hakim akan dihormati dan diterima, kendati apa yang diputuskannya bisa jadi tidak selalu memenuhi harapan para pihak yang bersengketa. Pengadilan yang imparsial akan menjadi lembaga pengakhir sengketa yang berwibawa, yang putusannya ditaati dan bahkan menjadi hukum baru (yurisprudensi) yang akan diikuti baik oleh hakim-hakim lain maupun masyarakat manakala menghadapi permasalahan hukum yang sama.
Dalam skalanya yang makro, independensi kekuasaan kehakiman adalah fitur negara hukum sebagai konsekwensi logis dianutnya prinsip pembagian kekuasaan. Prinsip ini diadopsi oleh Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Lebih jauh, peradilan yang kompeten dan independen pula adalah hak asasi manusia menurut Deklarasi HAM PBB 1948 dan Perjanjian Hak Sipil dan Politik 1966, karena pemenuhan segala hak dan kebebasan asasi manusia pada akhirnya hanya dapat terwujud jika ada lembaga peradilan yang kredibel..
Sedemikian besar power yang ada padanya membuat hakim dan kekuasaan kehakiman amat rawan kooptasi dan goda korupsi. Pada masa lalu dikenal Departemen Kehakiman yang menempatkan para hakim secara administratif di bawah presiden, kondisi mana membuat para hakim tak bebas dalam memutus kasus-kasus yang berkaitan dengan kekuasaan pemerintah. Karena apa yang diputus oleh hakim dapat menimbulkan kerugian maupun sebaliknya menguntungkan, ada kalanya para pihak yang berperkara tak segan melakukan apa saja asalkan vonis yang bakal dijatuhkan sesuai dengan yang diinginkan. Tidak saja dengan suap, upaya yang dilakukan bahkan termasuk dengan mensetting konstelasi hakim yang akan memutus perkara. John Grisham dalam bukunya Pelican Brief (1992) menggambarkan dengan apik pembunuhan seorang hakim Supreme Court Amerika karena pandangan hukum sang hakim diprediksi akan merugikan pihak tertentu dalam sebuah perkara uji konstitusionalitas sebuah undang-undang. Setelah sang hakim terbunuh, pihak-pihak yang berkepentingan akan berusaha menggolkan hakim yang berpihak kepada mereka sebagai hakim pengganti.
Begitu kencangnya angin korupsi dan intimidasi yang menghadang seorang hakim sehingga integritas moral, profesionalitas, dan dedikasi yang tinggi untuk menegakkan hukum adalah syarat mutlak yang harus dimiliki oleh seorang hakim di luar syarat kecakapan dalam bidang hukum. Seorang hakim yang tak tahan godaan dan atau tekanan tak akan mampu memutus dengan benar dan adil karena dengan sendirinya ia akan berpihak, baik secara sukarela maupun terpaksa. Ketika hakim dapat dibeli, ia menjadi tak lebih dari sekedar tukang yang bisa memutus apa saja sesuai pesanan asal ada kesepakatan harga. Grup musik Metallica keras mengecam judicial corruption seperti ini dalam lirik lagu …and Justice for All (1988), menyebut nuansa hijau pengadilan sebagai simbol bahwa uanglah yang menentukan, dimana yang dicari bukan lagi kebenaran namun kemenangan (seeking no truth, winning is all).
Menyedihkannya, fenomena inilah yang tengah melanda dunia peradilan kita, setidaknya seperti yang tergambar dari drama penangkapan tersangka Syarifuddin, hakim pengawas kepailitan pada PN Jakarta Pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal Juni 2011 ini. Tertangkap tangan oleh KPK diduga tatkala sedang menerima uang suap dari pihak yang berperkara, Syarifuddin bahkan disinyalir oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) memiliki rekam jejak buruk sebagai hakim yang membebaskan tak kurang dari 39 terdakwa kasus korupsi.
Sesungguhnyalah kasus suap terhadap Syarifuddin ini hanya menguatkan sinyal yang selama ini telah terdeteksi akan amat parahnya penyimpangan kuasa di lingkungan aparat penegak hukum. Setelah sebelumnya lembaga kejaksaan diguncang suap yang melibatkan Jaksa Urip Tri Gunawan (dan belakangan hari ini Jaksa Cirus Sinaga kaitannya dengan kasus mafia pajak Gayus Tambunan), lembaga kepolisian dengan rekening gendut perwira tinggi yang hingga kini tak ada kejelasannya, kini pengadilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan ternyata telah mengalami kebangkrutan kredibilitas yang akut.
Sebagaimana diyakini banyak pihak, tulisan ini pula mengamini bahwa terungkapnya Syarifuddin hanyalah fenomena gunung es mafia hukum di tubuh lembaga peradilan, karena kasus yang sebenarnya terjadi lebih banyak dan besar dari itu. Bertolak dari kasus ini, sanksi administratif maupun penal yang tegas dan maksimal sudah sepantasnya mulai dijatuhkan pada mereka para aparat penegak hukum yang korup. Revisi UU Komisi Yudisial dan UU Mahkamah Agung pula menemukan relevansinya untuk segera diagendakan dalam rangka menyempurnakan sinergi pengawasan internal oleh MA dan pengawasan eksternal oleh KY. Jika momentum terungkapnya kasus ini tidak dijadikan titik tolak untuk membersihkan lembaga kehakiman dari hakim yang nakal, kredo Kasih Uang Habis Perkara (KUHP) manakala berurusan dengan lembaga peradilan akan semakin diyakini kebenarannya, meneguhkan keberadaan pengadilan sebagai tempat jual beli perkara, dan bukannya pelabuhan terakhir pencarian keadilan bagi warga.


Artikel Terkait..:

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar