NOTA PEMBELAAN
Perkara Pidana No Reg. Perkara PDM – 020/Pid.B/Banyuwangi/2009
Atas Nama
Terdakwa Raymond bin Nitinegoro
Majelis Hakim
Yang Mulia,
Saudara Jaksa
Penuntut Umum yang kami hormati,
Sidang
Pengadilan yang kami muliakan.
Sebelum kami membacakan nota pembelaan (pleedoi) ini, perkenankanlah kami Tim
Penasihat Hukum Terdakwa Raymond bin Nitinegoro, untuk memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Allah
Subhana Wata’ala yang telah memberikan Rahmat dan Hidayah-Nya kepada kita
semua dalam mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan selama ini dalam
usaha menggali dan menemukan hakekat kebenaran materil.
Dengan rasa hormat kami menghaturkan
penghargaan kepada Majelis Hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini
secara cermat, sabar, tekun dan berwibawa, sehingga tibalah kita pada acara
pembacaan pembelaan (pleedoi) sebagai manifestasi dari hak Terdakwa sebagaimana yang telah diatur dalam KUHAP.
pembacaan pembelaan (pleedoi) sebagai manifestasi dari hak Terdakwa sebagaimana yang telah diatur dalam KUHAP.
Sebelumnya telah kita dengarkan pemaparan mengenai
kasus ini dari Penuntut Umum yang mereka sampaikan melalui Surat Tuntutan
Pidana (Requisitor) yang diajukan sebelumnya maka Kami, selaku Penasehat
Hukum Terdakwa mengajukan Nota Pembelaan (Pleidooi) Kami.
Dalam Nota Pembelaan ini, kami akan menguraikan
alat-alat bukti yang terungkap dalam persidangan sesuai dengan yang dicantumkan
dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
1. Alat Bukti Keterangan saksi-saksi yang
selanjutnya dianggap telah dibacakan
2. .
Keterangan Ahli, YANG SELANJUTNYA DIANGGAP TELAH DIBACAKA
3. Keterangan Terdakwa, YANG SELANJUTNYA DIANGGAP TELAH DIBACAKAn
4.
Alat Bukti Tertulis yang selanjutnya dianggap telah dibacakan
5. Alat Bukti Petunjuk
Setelah menghubungkan perkara
Terdakwa Raymond Bin Nitinegoro serta memperhatikan alat-alat bukti yang telah
diungkapkan dalam persidangan, dengan ini kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa
Raymond Bin Nitinegoro menyampaikan analisa sebagai berikut.
-
Bahwa saksi Ryan mengetahui perusahaan
Terdakwa Raymond Bin Nitinegoro telah melakukan penebangan di hutan lindung
Jatisubur
-
Bahwa saksi Ryan yang mempekerjakan penebang
yang melakukan penebangan di hutan Jatisubur
-
Bahwa saksi Ryan telah menyuruh melakukan
penebangan di Jatisubur sejak Juli 2008
-
Bahwa saksi Ryan tidak pernah
diperintahkan oleh Terdakwa Raymond Bin Nitinegoro untuk melakukan penebangan
di hutan Jatisubur
-
Bahwa saksi Suparmin melakukan semua
pekerjaannya di perusahaan Terdakwa Raymond Bin Nitinegoro atas perintah Ryan
-
Bahwa ahli baru pertama kali memberikan
keterangan di persidangan
Yang selanjutnya dianggap telah dibacakan
Dari fakta diatas dapat terlihat bahwa Perusahaan Terdakwa Raymond Bin
Nitinegoro telah memiliki izin untuk mengelola hutan di Jatikates serta
pengolahan limbah pabrik yang sudah sesuai dengan AMDAL.
Selain alat-alat bukti diatas, dalam persidangan
juga diungkapkan barang bukti YANG SELANJUTNYA DIANGGATP TELAH DIBACAKAN
Majelis Hakim
Yang Mulia,
Saudara Jaksa
Penuntut Umum yang kami hormati,
Sidang
Pengadilan yang kami muliakan.
Berdasarkan Tuntutan yang diajukan oleh
Penuntut Umum, Terdakwa dihadapkan pada Dakwaan Pasal-pasal dalam Undang-undang
sebagai berikut:
1.
Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50
ayat (3) huruf a dan b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo.
Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
2. Pasal 41 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Bahwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut
Umum pada pokoknya terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif dan untuk
membuktikan bahwa perbuatan Terdakwa benar memenuhi dakwaan tersebut harus
diketahui unsur-unsur dari pasal yang didakwakan, dan juga apakah seluruh
unsur dari pasal yang didakwakan tersebut dipenuhi oleh perbuatan Terdakwa.
I.
Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-undang Nomor 41
Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP
1.
Unsur “ Setiap Orang”
-
Yang selanjutnya dianggap telah dibacakan
Dengan demikian unsur
”Setiap Orang” telah terbukti secara sah menurut hukum.
2. Unsur ”Menyuruh
Orang Lain Melakukan”.
- Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi,
dapat diketahui bahwa Terdakwa Raymond bin Nitinegoro tidak terbukti telah
memerintahkan penebangan di hutan Jatisubur. Sesuai dengan kewenangannya
sebagai Direktur Utama, Terdakwa hanya memerintahkan melakukan penebangan di
hutan Jatikates berdasarkan surat izin yang telah dimiliki oleh Terdakwa.
Sehingga unsur ”menyuruh orang lain melakukan” TIDAK TERPENUHI meskipun dari
keterangan saksi Ryan menyatakan bahwa saksi telah diperintahkan oleh Terdakwa
untuk melakukan penebangan di hutan Jatisubur secara langsung, namun keterangan
tersebut tidak bisa dibuktikan.
Dengan demikian unsur ”menyuruh orang lain
melakukan” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
3. Unsur “Dengan Sengaja “.
-
Bahwa sesuai dengan keterangan Terdakwa dan para
saksi diketahui bahwa Terdakwa hanya memiliki niat untuk melakukan penebangan
di hutan produksi Jatikates, namun karena perintah dari Ryan Hidayatullah serta
ketidakjelasan batas-batas areal hutan Jatikates dengan hutan Jatisubur
sehingga aktifitas penebangan meluas ke hutan lindung Jatisubur. Para penebang tidak mengetahui dengan
jelas batas antara hutan lindung Jatisubur dengan hutan produksi Jatikates dan
mereka tetap saja menebang di hutan lindung karena perintah dari Ryan sebagai
Manager Personalia CV. Gold Forestry. Dari uraian tersebut sangat jelas bahwa unsur dengan sengaja TIDAK TERPENUHI. Dengan fakta bahwa Terdakwa
tidak pernah memerintahkan untuk melakukan penebangan di hutan lindung
Jatisubur, Terdakwa hanya memerintahkan penebangan di hutan Jatikates.
Dengan demikian unsur ”dengan sengaja” tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan menurut hukum
4. Unsur ”
Mengerjakan dan atau Menduduki Kawasan
Hutan secara tidak sah.”
- Bahwa yang dimaksud dengan unsur ”mengerjakan
dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” adalah perbuatan yang
dilakukan tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang.
-
Bahwa
Terdakwa Raymond bin Nitinegoro telah mendapatkan izin dari pihak yang
berwenang. Hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa alat bukti surat
sebagaimana yang telah dilampirkan YANG SELANJUTNYA DIANGGAP TELAH DIBACAKAN
Dengan demikian
unsur ”mengerjakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” tidak
terbukti menurut hukum.
5. Unsur ” Merambah Hutan”
-
Bahwa yang dimaksud dengan unsur ”merambah hutan”
adalah melakukan pembukaan kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pihak yang
berwenang.
-
Bahwa Terdakwa Raymond bin Nitinegoro melakukan
pembukaan kawasan hutan Jatikates dengan izin dari pihak Departemen Kehutanan
Dengan demikian unsur ” Merambah Hutan ” tidak terbukti secara surut hukum.
II.
Pasal 41 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
1. Unsur “ Barang
Siapa” yang selanjutnya dianggap telah dibacakan
Dengan
demikian unsur ”Barang Siapa” telah terbukti secara sah menurut hukum.
2. Unsur ”Menyuruh
Orang Lain Melakukan”
YANG
SELANJUTNYA DIANGGAP TELAH DIBACAKAN
Dengan
demikian unsur ”menyuruh orang lain melakukan” tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan menurut hukum.
3. Unsur “Secara Melawan Hukum “
YANG SELANJUTNYA DIANGGAP TELAH DIBACAKAN
Dengan demikian unsur ”Secara Melawan Hukum” tidak
terbukti secara meyakinkan menurut hukum.
4. Unsur “Dengan Sengaja” yang selanjutnya dianggap telah dibacakan
Dengan demikian unsur “dengan sengaja” tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan menurut hukum
5. Unsur ”Melakukan
Perbuatan Yang Mengakibatkan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup”
- Bahwa yang dimaksud dengan unsur
”pencemaran lingkungan hidup” adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup,
zat energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan
manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan
lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya.
- Bahwa yang dimaksud dengan unsur
”perusakan lingkungan hidup” adalah tindakan yang menimbulkan perubahan
langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang
mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan
berkelanjutan.
- Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Sri
Mulyati yang menyatakan bahwa tidak pernah ada keluhan baik dari saksi sendiri
maupun dari penduduk setempat setelah menggunakan air dari sungai dekat pabrik
milik Terdakwa Raymond bin Nitinegoro, maka kami dari Penasehat Hukum Terdakwa
menyatakan bahwa unsur ”pencemaran dan perusakan lingkungan hidup” TIDAK
TERPENUHI
Dengan demikian unsur ”Melakukan
Perbuatan Yang Mengakibatkan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup”
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Majelis Hakim
Yang Mulia,
Saudara Jaksa
Penuntut Umum yang kami hormati,
Sidang
Pengadilan yang kami muliakan.
“ Omnes
legum servi sumus uti leberi esse possumus” (cicero). Sebuah pernyataan
yang kurang lebih mempunyai arti “ kita semua adalah hamba hukum sehingga Kita
dapat menjadi bebas “. berdasarkan keseluruhan penjelasan diatas yang telah
Kami berikan, maka Kami Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan ini menyatakan
semua unsur dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa, TIDAK TERBUKTI ATAU
SETIDAK-TIDAKNYA TERDAPAT ALASAN PENGHAPUSAN PIDANA
Atas alasan tersebut, maka Kami Penasihat Hukum
Terdakwa, memohon kepada Majelis Hakim agar dapat memberikan putusan sebagai
berikut :
Primer :
1. Menyatakan Terdakwa Raymond Bin
Nitinegoro tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa Raymond Bin Nitinegoro dari
segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Terdakwa Raymond Bin
Nitinegoro;
4. Membebankan biaya perkara pada negara.
selanjutnya
Subsider :
Apabila Majelis Hakim yang Terhormat mempunyai
pertimbangan hukum lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
Dengan ini kami berharap Majelis Hakim yang
Terhormat dapat mempertimbangkan pembelaan dan permohonan kami ini dengan
sebijaksana mungkin. Hal ini tidak terlepas dengan pertimbangan-pertimbangan
bahwa :
1.
Terdakwa masih memilki tanggungan keluarga dan menjadi tulang punggung bagi
kelangsungan hidup keluarganya,
2.
Perusahaan milk Terdakwa membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar
3.
Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan,
4.
Mengingat azas “In Dubio Pro Reo”,
maka terdapat beberapa alasan yang cukup untuk meragukan adanya kesalahan
terdakwa.
Banyuwangi, 4 Mei 2009
Hormat Kami Penasihat Hukum Terdakwa
Ernawati Kasim, S.H.
Ummuadin Bahar, S.H.