Jumat, 18 Mei 2012

CONTOH PLEDOI (NOTA PEMBELAAN)


NOTA PEMBELAAN
Perkara Pidana No Reg. Perkara PDM – 020/Pid.B/Banyuwangi/2009
Atas Nama
Terdakwa Raymond bin Nitinegoro

Majelis Hakim Yang Mulia,
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Sidang Pengadilan yang kami muliakan.

Sebelum kami membacakan nota pembelaan (pleedoi) ini, perkenankanlah kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa Raymond bin Nitinegoro, untuk memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Allah Subhana Wata’ala yang telah memberikan Rahmat dan Hidayah-Nya kepada kita semua dalam mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan selama ini dalam usaha menggali dan menemukan hakekat kebenaran materil.
Dengan rasa hormat kami menghaturkan penghargaan kepada Majelis Hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini secara cermat, sabar, tekun dan berwibawa, sehingga tibalah kita pada acara
pembacaan pembelaan (pleedoi) sebagai manifestasi dari hak Terdakwa sebagaimana yang telah diatur dalam KUHAP.

Sebelumnya telah kita dengarkan pemaparan mengenai kasus ini dari Penuntut Umum yang mereka sampaikan melalui Surat Tuntutan Pidana (Requisitor) yang diajukan sebelumnya maka Kami, selaku Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan Nota Pembelaan (Pleidooi) Kami.

Dalam Nota Pembelaan ini, kami akan menguraikan alat-alat bukti yang terungkap dalam persidangan sesuai dengan yang dicantumkan dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

1.      Alat Bukti Keterangan saksi-saksi yang selanjutnya dianggap telah dibacakan
2.      . Keterangan Ahli,  YANG SELANJUTNYA DIANGGAP TELAH DIBACAKA
3. Keterangan Terdakwa, YANG SELANJUTNYA DIANGGAP TELAH DIBACAKAn

4. Alat Bukti Tertulis yang selanjutnya dianggap telah dibacakan

5. Alat Bukti Petunjuk
  
Setelah menghubungkan perkara Terdakwa Raymond Bin Nitinegoro serta memperhatikan alat-alat bukti yang telah diungkapkan dalam persidangan, dengan ini kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa Raymond Bin Nitinegoro menyampaikan analisa sebagai berikut.
-         Bahwa saksi Ryan mengetahui perusahaan Terdakwa Raymond Bin Nitinegoro telah melakukan penebangan di hutan lindung Jatisubur
-         Bahwa saksi Ryan yang mempekerjakan penebang yang melakukan penebangan di hutan Jatisubur
-         Bahwa saksi Ryan telah menyuruh melakukan penebangan di Jatisubur sejak Juli 2008
-         Bahwa saksi Ryan tidak pernah diperintahkan oleh Terdakwa Raymond Bin Nitinegoro untuk melakukan penebangan di hutan Jatisubur
-         Bahwa saksi Suparmin melakukan semua pekerjaannya di perusahaan Terdakwa Raymond Bin Nitinegoro atas perintah Ryan
-         Bahwa ahli baru pertama kali memberikan keterangan di persidangan
Yang selanjutnya dianggap telah dibacakan
Dari fakta diatas dapat terlihat bahwa Perusahaan Terdakwa Raymond Bin Nitinegoro telah memiliki izin untuk mengelola hutan di Jatikates serta pengolahan limbah pabrik yang sudah sesuai dengan AMDAL.
Selain alat-alat bukti diatas, dalam persidangan juga diungkapkan barang bukti YANG SELANJUTNYA DIANGGATP TELAH DIBACAKAN
                   
Majelis Hakim Yang Mulia,
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Sidang Pengadilan yang kami muliakan.

Berdasarkan Tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum, Terdakwa dihadapkan pada Dakwaan Pasal-pasal dalam Undang-undang sebagai berikut:       
1.      Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
2.      Pasal 41 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Bahwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif dan untuk membuktikan bahwa perbuatan Terdakwa benar memenuhi dakwaan tersebut harus diketahui unsur-unsur dari pasal yang didakwakan, dan juga apakah seluruh unsur dari pasal yang didakwakan tersebut dipenuhi oleh perbuatan Terdakwa.

       I.      Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP
1.    Unsur “ Setiap Orang
-         Yang selanjutnya dianggap telah dibacakan

Dengan demikian unsur ”Setiap Orang” telah terbukti secara sah menurut hukum.
2. Unsur ”Menyuruh Orang Lain Melakukan”.
-      Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi, dapat diketahui bahwa Terdakwa Raymond bin Nitinegoro tidak terbukti telah memerintahkan penebangan di hutan Jatisubur. Sesuai dengan kewenangannya sebagai Direktur Utama, Terdakwa hanya memerintahkan melakukan penebangan di hutan Jatikates berdasarkan surat izin yang telah dimiliki oleh Terdakwa. Sehingga unsur ”menyuruh orang lain melakukan” TIDAK TERPENUHI meskipun dari keterangan saksi Ryan menyatakan bahwa saksi telah diperintahkan oleh Terdakwa untuk melakukan penebangan di hutan Jatisubur secara langsung, namun keterangan tersebut tidak bisa dibuktikan.

Dengan demikian unsur ”menyuruh orang lain melakukan” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

3.      Unsur “Dengan Sengaja.
-           Bahwa sesuai dengan keterangan Terdakwa dan para saksi diketahui bahwa Terdakwa hanya memiliki niat untuk melakukan penebangan di hutan produksi Jatikates, namun karena perintah dari Ryan Hidayatullah serta ketidakjelasan batas-batas areal hutan Jatikates dengan hutan Jatisubur sehingga aktifitas penebangan meluas ke hutan lindung Jatisubur. Para penebang tidak mengetahui dengan jelas batas antara hutan lindung Jatisubur dengan hutan produksi Jatikates dan mereka tetap saja menebang di hutan lindung karena perintah dari Ryan sebagai Manager Personalia CV. Gold Forestry. Dari uraian tersebut sangat jelas bahwa unsur dengan sengaja TIDAK TERPENUHI. Dengan fakta bahwa Terdakwa tidak pernah memerintahkan untuk melakukan penebangan di hutan lindung Jatisubur, Terdakwa hanya memerintahkan penebangan di hutan Jatikates.
Dengan demikian unsur ”dengan sengaja” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum

4.   Unsur Mengerjakan dan atau Menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah.”
-      Bahwa yang dimaksud dengan unsur ”mengerjakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” adalah perbuatan yang dilakukan tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang.
-      Bahwa Terdakwa Raymond bin Nitinegoro telah mendapatkan izin dari pihak yang berwenang. Hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa alat bukti surat sebagaimana yang telah dilampirkan YANG SELANJUTNYA DIANGGAP TELAH DIBACAKAN
Dengan demikian unsur ”mengerjakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” tidak terbukti menurut hukum.

      5. Unsur ” Merambah Hutan
-       Bahwa yang dimaksud dengan unsur ”merambah hutan” adalah melakukan pembukaan kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang.
-       Bahwa Terdakwa Raymond bin Nitinegoro melakukan pembukaan kawasan hutan Jatikates dengan izin dari pihak Departemen Kehutanan
Dengan demikian unsur ” Merambah Hutan ” tidak terbukti secara surut hukum.

    II.      Pasal 41 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

1. Unsur “ Barang Siapa” yang selanjutnya dianggap telah dibacakan

Dengan demikian unsur ”Barang Siapa” telah terbukti secara sah menurut hukum.

2. Unsur ”Menyuruh Orang Lain Melakukan”
YANG SELANJUTNYA DIANGGAP TELAH DIBACAKAN
Dengan demikian unsur ”menyuruh orang lain melakukan” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

3. Unsur “Secara Melawan Hukum
YANG SELANJUTNYA DIANGGAP TELAH DIBACAKAN
Dengan demikian unsur ”Secara Melawan Hukum” tidak terbukti secara meyakinkan menurut hukum.
4.      Unsur “Dengan Sengaja” yang selanjutnya dianggap telah dibacakan
Dengan demikian unsur “dengan sengaja” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum
5. Unsur ”Melakukan Perbuatan Yang Mengakibatkan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
-      Bahwa yang dimaksud dengan unsur ”pencemaran lingkungan hidup” adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya.
-      Bahwa yang dimaksud dengan unsur ”perusakan lingkungan hidup” adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
-      Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Sri Mulyati yang menyatakan bahwa tidak pernah ada keluhan baik dari saksi sendiri maupun dari penduduk setempat setelah menggunakan air dari sungai dekat pabrik milik Terdakwa Raymond bin Nitinegoro, maka kami dari Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa unsur ”pencemaran dan perusakan lingkungan hidup” TIDAK TERPENUHI
Dengan demikian unsur ”Melakukan Perbuatan Yang Mengakibatkan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Sidang Pengadilan yang kami muliakan.

 “ Omnes legum servi sumus uti leberi esse possumus” (cicero). Sebuah pernyataan yang kurang lebih mempunyai arti “ kita semua adalah hamba hukum sehingga Kita dapat menjadi bebas “. berdasarkan keseluruhan penjelasan diatas yang telah Kami berikan, maka Kami Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan ini menyatakan semua unsur dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa, TIDAK TERBUKTI ATAU SETIDAK-TIDAKNYA TERDAPAT ALASAN PENGHAPUSAN PIDANA

Atas alasan tersebut, maka Kami Penasihat Hukum Terdakwa, memohon kepada Majelis Hakim agar dapat memberikan putusan sebagai berikut :
Primer :
1.  Menyatakan Terdakwa Raymond Bin Nitinegoro tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
2.   Membebaskan Terdakwa Raymond Bin Nitinegoro dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
3.   Merehabilitasi nama baik Terdakwa Raymond Bin Nitinegoro;
4.   Membebankan biaya perkara pada negara.
selanjutnya                      
Subsider :
Apabila Majelis Hakim yang Terhormat mempunyai pertimbangan hukum lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Dengan ini kami berharap Majelis Hakim yang Terhormat dapat mempertimbangkan pembelaan dan permohonan kami ini dengan sebijaksana mungkin. Hal ini tidak terlepas dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa  :
1. Terdakwa masih memilki tanggungan keluarga dan menjadi tulang punggung bagi kelangsungan hidup keluarganya,
2. Perusahaan milk Terdakwa membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar
3. Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan,
4. Mengingat azas “In Dubio Pro Reo”, maka terdapat beberapa alasan yang cukup untuk meragukan adanya kesalahan terdakwa.



Banyuwangi, 4 Mei 2009
Hormat Kami Penasihat Hukum Terdakwa



Ernawati Kasim, S.H.



Ummuadin Bahar, S.H.


Artikel Terkait..:

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar