1. Undang-Undang Pendidikan
Sesuai dengan tujuan Negara Republik Indonesia
seperti tercantum dalam alinea ke empat Pembukaan UUD 1945, pemerintah
Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, maka pada
pasal 31 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak
mendapat pengajaran. Untuk maksud itu, UUD 1945 mewajibkan pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang diatur
dalam UU (pasal 31 ayat 2).
Sistem pendidikan nasional yang diatur dalam
UUD No 2/1989 menetapkan bahwa pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan
kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki budi pekerti yang luhur, pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani, rohani berkepribadian yang mantap, mandiri serta bertanggungjawab.
kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki budi pekerti yang luhur, pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani, rohani berkepribadian yang mantap, mandiri serta bertanggungjawab.
2. Tujuan Pendidikan
Dalam
rangka tercapainya tujuan Pendidikan Nasional yakni mencerdaskan kehidupan
bangsa dalam berbagai dimensi kehidupan, olehnya itu mahasiswa sebagai salah
satu komponen bangsa ikut bertanggung jawab terhadap terselenggaranya
pendidikan nasional yang mengarah kepada terbentuknya insan pembangunan yang
memiliki kepribadian yang mantap sebagaimana yang tertuang dalam Tri Darma
Perguruan Tinggi.
Mahasiswa
sebagai masyarakat ilmiah menjadi salah satu harapan bagi pemerintah baik dalam
menyusun program pembangunan maupun dalam pelaksanaannya, sehingga setiap
institusi senantiasa melakukan pengabdian di masyarakat untuk mendapatkan bahan
masukan yang dijadikan acuan dalam pengembangan disiplin ilmu di setiap
institusi.
Peranan
mahasiswa Kuliah Kerja Nyata diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat
desa yang relatif statis menuju ke arah pemikiran yang dinamis agar mampu hidup
terencana dalam arti yang luas dan maju sederajat dengan kehidupan masyarakat
di kota.
3. Tri Darma Perguruan Tinggi
Kuliah
Kerja Nyata sebagai penjabaran dari Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu darma yang
ketiga yakni pengabdian masyarakat dalam arti luas terhadap pembangunan
nasional. Mahasiswa sebagai subjek yang terlibat langsung dalam kegiatan
kemasyarakatan serta mampu menalarkan secara detail pada kenyataan sosial yang
terjadi di sekitarnya dan secara bersama-sama melaksanakan pembangunan yang
bertujuan mengubah pola pikir masyarakat yang sedang berkembang.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas,
maka mahasiswa perlu dibekali ilmu pengetahuan praktis yang penerapannya dapat
dirasakan oleh masyarakat terutama di pedesaan. Oleh karena itu untuk
mengantisipasi setiap tantangan yang terjadi maka dalam praktek pelaksanaannya
merupakan perpaduan dari berbagai disiplin ilmu.