Konstitusi
berasal dari kata constitution (Bhs. Inggris) – constitutie (Bhs.
Belanda) – constituer (Bhs. Perancis), yang berarti membentuk, menyusun,
menyatakan. Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan
artinya dengan UUD. Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan
suatu badan politik yang disebut negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan
sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk
membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada
yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, dan ada yang tidak
tertulis berupa konvensi.
Dalam
perkembangannya, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu:
- Dalam pengertian luas
(dikemukakan oleh Bolingbroke), konstitusi berarti keseluruhan dari
ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada
umumnya, hukum dasar tidak selalu merupakan dokumen tertulis atau tidak
tertulis atau dapat pula campuran dari dua unsur tersebut.
- Dalam arti sempit (dikemukakan oleh Lord Bryce), konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. Contohnya adalah UUD 1945.
Sesungguhnya
pengertian konstitusi berbeda dengan Undang Undang Dasar, hal tersebut dapat
dikaji dari pendapat L.J. Apeldorn dan Herman Heller. Menurut Apeldorn,
konstitusi tidaklah sama dengan UUD. Undang-Undang Dasar hanyalah sebatas hukum
yang tertulis, sedangkan konstitusi di samping memuat hukum dasar yang tertulis
juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis. Adapun menurut Herman Heller,
konstitusi mencakup tiga pengertian, yaitu:
- Die politische verfassung als gesselchaffliche wirklichkeit, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kewajiban.
- Die verselbstandigte rechtverfassung, yaitu mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat tersebut untuk dihadirkan sebagai suatu kaidah hukum.
- Die geschriebene verfassung, yaitu menuliskan konstitusi dalam suatu naskah sebagai peraturan perundangan yang tertinggi derajatnya dan berlaku dalam suatu negara.
Konstitusi
sebagai hukum dasar berisi aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan
negara. Aturan-aturan itu masih bersifat umum. Aturan pokoknya perlu dijabarkan
lebih lanjut dalam norma hukum di bawahnya, seperti:
- Ketetapan MPR,
- Undang-Undang,
- Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang),
- Peraturan Pemerintah,
- Keputusan Presiden,
- Peraturan Daerah.