UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG
PARTAI POLITIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG
PARTAI POLITIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa kemerdekaan berserikat,
berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia
yang diakui dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari upaya untuk
mewujudkan kehidupan bangsa yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, serta demokratis dan
berdasarkan hukum;
c. bahwa kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat, aspirasi, keterbukaan, keadilan, tanggung jawab, dan perlakuan
yang tidak diskriminatif dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu diberi
landasan hukum;
d. bahwa Partai Politik merupakan sarana partisipasi
politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung
tinggi kebebasan yang bertanggung jawab;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang
Partai Politik perlu diperbarui sesuai dengan tuntutan dan dinamika
perkembangan masyarakat;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk
Undang-Undang tentang Partai Politik;
Mengingat: Pasal 5 ayat
(1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 20, Pasal 22E ayat (3), Pasal 24C ayat (1), Pasal
28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PARTAI POLITIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat
nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela
atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela
kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Anggaran Dasar Partai Politik, selanjutnya
disingkat AD, adalah peraturan dasar Partai Politik.
3. Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, selanjutnya
disingkat ART, adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD.
4. Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan
pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
5. Keuangan Partai Politik adalah semua hak dan
kewajiban Partai Politik yang dapat dinilai dengan uang, berupa uang, atau
barang serta segala bentuk kekayaan yang dimiliki dan menjadi tanggung jawab
Partai Politik.
6. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan
hukum dan hak asasi manusia.
7. Departemen adalah Departemen yang membidangi
urusan hukum dan hak asasi manusia.
BAB II
PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK
Pasal 2
PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK
Pasal 2
(1) Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh
paling sedikit 50 (lima puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia
21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris.
(2) Pendirian dan pembentukan Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus)
keterwakilan perempuan.
(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.
(4) AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat
paling sedikit:
a. asas dan ciri Partai Politik;
b. visi dan misi Partai Politik;
c. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;
d. tujuan dan fungsi Partai Politik;
e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
f. kepengurusan Partai Politik;
g. peraturan dan keputusan Partai Politik;
h. pendidikan politik; dan
i. keuangan Partai Politik.
b. visi dan misi Partai Politik;
c. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;
d. tujuan dan fungsi Partai Politik;
e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
f. kepengurusan Partai Politik;
g. peraturan dan keputusan Partai Politik;
h. pendidikan politik; dan
i. keuangan Partai Politik.
(5) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menyertakan paling rendah 30%
(tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
Pasal 3
(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Departemen
untuk menjadi badan hukum.
(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:
a. akta notaris pendirian Partai Politik;
b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang,
atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
c. kantor tetap;
d. kepengurusan paling sedikit 60% (enam puluh
perseratus) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah
kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima
perseratus) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang
bersangkutan; dan
e. memiliki rekening atas nama Partai Politik.
Pasal 4
(1) Departemen menerima pendaftaran dan melakukan
penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2).
(2) Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak
diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.
(3) Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum
dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak
berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.
(4) Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai
Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
BAB III
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI POLITIK
Pasal 5
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI POLITIK
Pasal 5
(1) Perubahan AD dan ART harus didaftarkan ke
Departemen paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak terjadinya
perubahan tersebut.
(2) Pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyertakan akta notaris mengenai perubahan AD dan ART.
Pasal 6
Perubahan yang tidak
menyangkut hal pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diberitahukan
kepada Menteri tanpa menyertakan akta notaris.
Pasal 7
(1) Menteri mengesahkan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak
diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.
(2) Pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Dalam hal terjadi
perselisihan Partai Politik, pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) tidak dapat dilakukan oleh Menteri.
BAB IV
ASAS DAN CIRI
Pasal 9
ASAS DAN CIRI
Pasal 9
(1) Asas Partai Politik tidak boleh bertentangan
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2) Partai Politik dapat mencantumkan ciri tertentu
yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Partai Politik yang tidak bertentangan
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Asas dan ciri Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penjabaran dari Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BAB V
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 10
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 10
(1) Tujuan umum Partai Politik adalah:
a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan
Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia; dan
d. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat
Indonesia.
(2) Tujuan khusus Partai Politik adalah:
a. meningkatkan partisipasi politik anggota dan
masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
b. memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
c. membangun etika dan budaya politik dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.
Pasal 11
(1) Partai Politik berfungsi sebagai sarana:
a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat
luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi
politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan
politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan
keadilan gender.
(2) Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diwujudkan secara konstitusional.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
Partai Politik berhak:
a. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;
b. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;
a. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;
b. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;
c. memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan
tanda gambar Partai Politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
e. membentuk fraksi di tingkat Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
f. mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
g. mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
h. mengusulkan pemberhentian anggotanya di Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
i. mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati,
serta calon walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
j. membentuk dan memiliki organisasi sayap Partai
Politik; dan
k. memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Partai Politik berkewajiban:
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;
b. memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
d. menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
e. melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya;
f. menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;
g. melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
c. berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
d. menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
e. melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya;
f. menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;
g. melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
h. membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang
dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat;
i. menyampaikan laporan pertanggungjawaban
penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara
berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan;
j. memiliki rekening khusus
dana kampanye pemilihan umum; dan
k. menyosialisasikan program Partai Politik kepada masyarakat.
k. menyosialisasikan program Partai Politik kepada masyarakat.
BAB VII
KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA
Pasal 14
KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA
Pasal 14
(1) Warga negara Indonesia dapat menjadi anggota
Partai Politik apabila telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah
kawin.
(2) Keanggotaan Partai Politik bersifat sukarela,
terbuka, dan tidak diskriminatif bagi warga negara Indonesia yang menyetujui AD
dan ART.
Pasal 15
(1) Kedaulatan Partai Politik berada di tangan
anggota yang dilaksanakan menurut AD dan ART.
(2) Anggota Partai Politik mempunyai hak dalam
menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
(3) Anggota Partai Politik wajib mematuhi dan
melaksanakan AD dan ART serta berpartisipasi dalam kegiatan Partai Politik.
Pasal 16
(1)
Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotannya dari Partai Politik apabila:
a.
meninggal dunia;
b. mengundurkan diri secara tertulis;
c. menjadi anggota Partai Politik lain; atau
d. melanggar AD dan ART.
b. mengundurkan diri secara tertulis;
c. menjadi anggota Partai Politik lain; atau
d. melanggar AD dan ART.
(2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai
Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Partai
Politik.
(3) Dalam hal anggota Partai Politik yang
diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian dari
keanggotaan Partai Politik diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di
lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
ORGANISASI DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 17
ORGANISASI DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 17
(1)
Organisasi Partai Politik terdiri atas:
a.
organisasi tingkat pusat;
b. organisasi tingkat provinsi; dan
c. organisasi tingkat kabupaten/kota.
b. organisasi tingkat provinsi; dan
c. organisasi tingkat kabupaten/kota.
(2) Organisasi Partai Politik dapat dibentuk sampai
tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
(3) Organisasi Partai Politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai hubungan kerja yang bersifat hierarkis.
Pasal 18
(1) Organisasi Partai Politik tingkat pusat
berkedudukan di ibu kota negara.
(2) Organisasi Partai Politik tingkat provinsi
berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) Organisasi Partai Politik tingkat kabupaten/kota
berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
BAB IX
KEPENGURUSAN
Pasal 19
KEPENGURUSAN
Pasal 19
(1) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat
berkedudukan di ibu kota negara.
(2) Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi
berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) Kepengurusan Partai Politik tingkat
kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
(4) Dalam hal kepengurusan Partai Politik dibentuk
sampai tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain, kedudukan kepengurusannya
disesuaikan dengan wilayah yang bersangkutan.
Pasal 20
Kepengurusan Partai Politik
tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) dan ayat (3) disusun dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling
rendah 30% (tiga puluh perseratus) yang diatur dalam AD dan ART Partai Politik
masing-masing.
Pasal 21
Kepengurusan Partai Politik
dapat membentuk badan/lembaga yang bertugas untuk menjaga kehormatan dan
martabat Partai Politik beserta anggotanya.
Pasal 22
Kepengurusan Partai Politik
di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai dengan
AD dan ART.
Pasal 23
(1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap
tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
(2) Susunan kepengurusan hasil pergantian
kepengurusan Partai Politik tingkat pusat didaftarkan ke Departemen paling lama
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya pergantian kepengurusan.
(3) Susunan kepengurusan baru Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri paling
lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya persyaratan.
Pasal 24
Dalam hal terjadi
perselisihan kepengurusan Partai Politik hasil forum tertinggi pengambilan
keputusan Partai Politik, pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat
dilakukan oleh Menteri sampai perselisihan terselesaikan.
Pasal 25
Perselisihan kepengurusan
Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terjadi apabila pergantian
kepengurusan Partai Politik yang bersangkutan ditolak oleh paling rendah 2/3
(dua pertiga) dari jumlah peserta forum tertinggi pengambilan keputusan Partai
Politik.
Pasal 26
(1) Anggota Partai Politik yang berhenti atau yang
diberhentikan dari kepengurusan dan/atau keanggotaan Partai Politiknya tidak
dapat membentuk kepengurusan dan/atau Partai Politik yang sama.
(2) Dalam hal dibentuk kepengurusan dan/atau Partai
Politik yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaannya tidak
diakui oleh Undang-Undang ini.
BAB X
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 27
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 27
Pengambilan keputusan Partai
Politik di setiap tingkatan dilakukan secara demokratis.
Pasal 28
Pengambilan keputusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sesuai dengan AD dan ART Partai Politik.
BAB XI
REKRUTMEN POLITIK
Pasal 29
REKRUTMEN POLITIK
Pasal 29
(1) Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap
warga negara Indonesia untuk menjadi:
a. anggota Partai Politik;
b.
bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c.
bakal calon Presiden dan Wakil Presiden; dan
d. bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
d. bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART serta
peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan atas rekrutmen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan keputusan pengurus Partai Politik
sesuai dengan AD dan ART.
BAB XII
PERATURAN DAN KEPUTUSAN PARTAI POLITIK
Pasal 30
PERATURAN DAN KEPUTUSAN PARTAI POLITIK
Pasal 30
Partai Politik berwenang
membentuk dan menetapkan peraturan dan/atau keputusan Partai Politik
berdasarkan AD dan ART serta tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB XIII
PENDIDIKAN POLITIK
Pasal 31
PENDIDIKAN POLITIK
Pasal 31
(1) Partai Politik melakukan pendidikan politik bagi
masyarakat sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya dengan memperhatikan
keadilan dan kesetaraan gender dengan tujuan antara lain:
a. meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban
masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif
masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
c. meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan
membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan
bangsa.
(2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan untuk membangun etika dan budaya politik sesuai dengan
Pancasila.
BAB XIV
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PARTAI POLITIK
Pasal 32
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PARTAI POLITIK
Pasal 32
(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan dengan
cara musyawarah mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan Partai Politik
ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
(3) Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui rekonsiliasi,
mediasi, atau arbitrase Partai Politik yang mekanismenya diatur dalam AD dan
ART.
Pasal 33
(1) Perkara Partai Politik berkenaan dengan
ketentuan Undang-Undang ini diajukan melalui pengadilan negeri.
(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat
pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak
gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah
Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di
kepaniteraan Mahkamah Agung.
BAB XV
KEUANGAN
Pasal 34
KEUANGAN
Pasal 34
(1) Keuangan Partai Politik bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan
b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan
c. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
(3) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang
mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang
penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
(4) Bantuan keuangan kepada Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 35
(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1) huruf b yang diterima Partai Politik berasal dari:
a. perseorangan anggota Partai Politik yang
pelaksanaannya diatur dalam AD dan ART;
b. perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling
banyak senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang dalam waktu 1
(satu) tahun anggaran; dan
c. perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak
senilai Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) per perusahaan dan/atau badan
usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab,
serta kedaulatan dan kemandirian Partai Politik.
Pasal 36
(1) Sumber keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 merupakan pendapatan yang dapat digunakan untuk pengeluaran dalam
pelaksanaan program, mencakup pendidikan politik, dan operasional sekretariat
Partai Politik.
(2) Penerimaan dan pengeluaran keuangan Partai
Politik dikelola melalui rekening kas umum Partai Politik.
(3) Pengurus Partai Politik di setiap tingkatan
melakukan pencatatan atas semua penerimaan dan pengeluaran keuangan Partai
Politik.
Pasal 37
Pengurus Partai Politik di
setiap tingkatan organisasi menyusun laporan pertanggungjawaban penerimaan dan
pengeluaran keuangan setelah tahun anggaran berkenaan berakhir.
Pasal 38
Hasil pemeriksaan laporan
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Partai Politik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terbuka untuk diketahui masyarakat.
Pasal 39
Pengelolaan keuangan Partai
Politik diatur lebih lanjut dalam AD dan ART.
BAB XVI
LARANGAN
Pasal 40
LARANGAN
Pasal 40
(1) Partai Politik dilarang menggunakan nama,
lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:
a.
bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
b. lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;
c. nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
b. lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;
c. nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
d. nama, bendera, simbol organisasi gerakan
separatis atau organisasi terlarang;
e. nama atau gambar seseorang; atau
f. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar Partai Politik lain.
(2) Partai Politik dilarang:
a. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan
perundang-undangan; atau
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan
keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Partai Politik dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak asing
sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan;
b. menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun
jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas;
c. menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau
perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan;
d. meminta atau menerima dana dari badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan
sebutan lainnya;atau
e. menggunakan fraksi di Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan Partai
Politik.
(4) Partai Politik dilarang mendirikan badan usaha
dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.
(5) Partai Politik dilarang menganut dan
mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme/Marxisme-Leninisme.
BAB XVII
PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN PARTAI POLITIK
Pasal 41
PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN PARTAI POLITIK
Pasal 41
Partai Politik bubar apabila:
a. membubarkan diri atas keputusan sendiri;
b. menggabungkan diri dengan Partai Politik lain; atau
c. dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
a. membubarkan diri atas keputusan sendiri;
b. menggabungkan diri dengan Partai Politik lain; atau
c. dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Pasal
42
Pembubaran Partai Politik
atas keputusan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilakukan
berdasarkan AD dan ART.
Pasal 43
(1) Penggabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 huruf b dapat dilakukan dengan cara:
a. menggabungkan diri membentuk Partai Politik baru
dengan nama, lambang, dan tanda gambar baru; atau
b. menggabungkan diri dengan menggunakan nama,
lambang, dan tanda gambar salah satu Partai Politik.
(2) Partai Politik baru hasil penggabungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(3) Partai Politik yang menerima penggabungan Partai
Politik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diwajibkan untuk
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 44
(1) Pembubaran Partai Politik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 diberitahukan kepada Menteri.
(2) Menteri mencabut status badan hukum Partai
Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 45
Pembubaran Partai Politik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia oleh Departemen.
BAB XVIII
PENGAWASAN
Pasal 46
PENGAWASAN
Pasal 46
Pengawasan terhadap
pelaksanaan Undang-Undang ini dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang secara
fungsional sesuai dengan undang-undang.
BAB XIX
SANKSI
Pasal 47
SANKSI
Pasal 47
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 40 ayat (1)
dikenai sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran Partai Politik
sebagai badan hukum oleh Departemen.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf h dikenai sanksi administratif berupa teguran
oleh Pemerintah.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf i dikenai sanksi administratif berupa penghentian
bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sampai laporan diterima oleh Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf j dikenai sanksi administratif berupa teguran
oleh Komisi Pemilihan Umum.
(5) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf e dikenai sanksi administratif yang
ditetapkan oleh badan/lembaga yang bertugas untuk menjaga kehormatan dan
martabat Partai Politik beserta anggotanya.
Pasal 48
(1) Partai politik yang telah memiliki badan hukum
melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan kepengurusan oleh pengadilan negeri.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan
sementara Partai Politik yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya oleh
pengadilan negeri paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Partai Politik yang telah dibekukan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melakukan pelanggaran lagi terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dibubarkan dengan
putusan Mahkamah Konstitusi.
(4) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a, pengurus Partai Politik
yang bersangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
denda 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang diterimanya.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d,
pengurus Partai Politik yang bersangkutan dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan denda 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang
diterimanya.
(6) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan
sementara kepengurusan Partai Politik yang bersangkutan sesuai dengan
tingkatannya oleh pengadilan negeri serta aset dan sahamnya disita untuk
negara.
(7) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) dikenai sanksi pembubaran Partai Politik oleh
Mahkamah Konstitusi.
Pasal 49
(1) Setiap orang atau perusahaan dan/atau badan usaha
yang memberikan sumbangan kepada Partai Politik melebihi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan huruf c dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda 2 (dua) kali lipat dari jumlah
dana yang disumbangkannya.
(2) Pengurus Partai Politik yang menerima sumbangan
dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha yang melebihi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan huruf c dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda 2 (dua) kali lipat
dari jumlah dana yang diterima.
(3) Sumbangan yang diterima Partai Politik dari
perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha yang melebihi batas ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan huruf c disita untuk
negara.
Pasal 50
Pengurus Partai Politik yang
menggunakan Partai Politiknya untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (5) dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999
tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan
Kejahatan terhadap Keamanan Negara dalam Pasal 107 huruf c, huruf d, atau huruf
e, dan Partai Politiknya dapat dibubarkan.
BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 51
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 51
(1) Partai Politik yang telah disahkan sebagai badan
hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
tetap diakui keberadaannya.
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5)
paling lama pada forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik pada
kesempatan pertama sesuai dengan AD dan ART setelah Undang-Undang ini
diundangkan.
(3) Partai Politik yang sudah mendaftarkan diri ke
Departemen sebelum Undang-Undang ini diundangkan, diproses sebagai badan hukum
menurut Undang-Undang ini.
(4) Penyelesaian perkara Partai Politik yang sedang
dalam proses pemeriksaan di pengadilan dan belum diputus sebelum Undang-Undang
ini diundangkan, penyelesaiannya diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2002 tentang Partai Politik.
(5) Perkara Partai Politik yang telah didaftarkan ke
pengadilan sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum diproses, perkara
dimaksud diperiksa dan diputus berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 52
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 52
Pada saat berlakunya Undang-Undang
ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 53
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakartapada tanggal 4 Januari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
pada tanggal 4 Januari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA