Sabtu, 21 Juli 2012

Delik (Tindak Pidana) Pencurian

Pencurian adalah mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan cara tidak sah dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum.
Seseorang dikatakan mencuri jika semua unsur-unsur yang diatur dalam pasal tindak pidana pencurian yang sudah tertulis semuanya terpenuhi maka itulah yang dikatakan mecuri yang sebenarnya dengan maksud untuk memiliki barang milik orang lain secara sembunyi-sembunyi. Sebagaimana ketentuan dalam KUHP yang menjrus pada pasal 362 Bahwa Barangsiapa menagambil barang milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, maka diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Sembilan ratus rupiah, dari ketentuan ini yang terdapat dalam KUHP, merupakan pencurian dalam bentuk pokok, karena semua unsur-unsur dari kejahatan pencurian ini dirumuskan.  secara detail dan tegas, baik dari ancaman pidana pokoknya maupun ancaman dari pidana ringannya .

2.    Unsur-unsur Delik Pencurian
Pencurian dalam Pasal 363 ayat 1 angka 4 Bahwa pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Ketentuan ini tidak mensyaratkan adanya kerjasama antara pelaku sebelumnya. Pencurian oleh dua orang atau lebih sudah dianggap terjadi, apabila sejak saat melakukan pencurian ada kerjasama. Jadi bisa disimpulkan bahwa tidak perlu ada lagi persetujuan dari para pelaku tersebut.
Delik Pencurian dalam bentuk pokok sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 362 KUHP, yang dimana terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
1)    Barang siapa;
2)    Mengambil;
3)    Seusatu Barang;
4)    Yang seluruhnya atau sebagian Kepunyaan orang lain;
5)    Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum.
Agar seseorang dapat dinyatakan terbukti telah melakukan Delik Pencurian, maka orang tersebut haruslah terlebih dahulu terbukti telah memenuhi semua unsure yang ada dalam Delik Pencurian sebagaimana yang terdapat dalam rumusan Pasal 362 KUHP.
1)    Barang Siapa. Seperti yang telah diketahui, unsur pertama dari Delik Pencurian yang diatur dalam pasal 362 KUHP, apabila ia memenuhi unsur yang telah disebutkan dalam rumusan Delik Pencurian ini, jadi telah terbukti bersalah dan telah melakukan Delik Pencurian, maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda stinggi-tingginya Sembilan ratus rupiah.
2)    Mengambil. Unsur yang kedua ini dari Delik Pnecurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP (wegnemen) atau mengambil. Perlu kita ketahui bersama bahwa dalam Undang-Undang maupun dalam pembentukan Undang-Undang tidak terdapat penjelasan tentang yang dimaksud dengan perbuatan mengambil, sedangkan menurut pengertian sehari-hari kata mengambil itu sendiri mempunyai dua Arti yaitu sebagai berikut:
a)    Mengambil dari tempat dimana suatu benda itu semula berada;
b)    Mengambil suatu benda dari penguasan ornag lain.
Perbuatan mengambil ini telah selesai, jika barang berada pada pelaku, sekalipun ia kemudian berusaha melepaskan karena diketahui tetap dikategorikan telah melakukan Delik Pencurian sebagaimana yang sudah ditegaskan dalam ketentuan Pasal 362 KUHP.
3)    Sesuatu Barang. Sesuatu Barang adalah segala sesuatu yang berwujud dan bernilai ekonomis misalnya, Barang, Kalung, Uang, dan Baju. Serta termasuk pula sesuatu barang yang non ekonomis seperti karcis kereta api yang telah terpakai.
4)    Kepunyaan Orang Lain. Barang adalah sebagai objek Pencurian yang merupakan kepunyaan atau milik orang lain walaupun hanya sebagian saja. Hal ini memiliki pengertian  meskipun barang yang dicuri ini merupakan sebagian lainnya adalah kepunyaan (milik) dari pelaku pencurian tersebut bisa dituntut karena sudah termasuk Rumusan Delik Pencurian sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 362 KUHP.
Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa yang dapat menjadi objek Delik Pencurian  hanyalah benda-benda yang ada pemiliknya, sedangkan Barang yang tidak ada pemiliknya tidak dapat dijadikan sebagai objek Delik Pencurian, misalnya binatag yang hidup dialam liar dan barang-barang yang sudah dibuang oleh pemiliknya.
5)    Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum. Unsur melawan hukum sangat berkaitang erat dengan unsur menguasai untuk dirinya sendiri, unsur ini akan memberikan tanda-tanda untuk menguasai barang milik orang lain hinggah akhirnya dapat menjadi perbuatan yang dapat dipidana.Memiliki secara melawan hukum itu dapat terjadi jika penyerahan telah terjadi karena perbuatan-perbuatan yang sifatnya melanggar hukum, misalnya dengan cara menipu atau memalsukan surat kuasa dan sebagainya.
Berdasarkan unsur-unsur Delik Pencurian diatas, apabila dalam suatu perkara Tindak Pidana Pencurian atau Delik Pencurian unsur-unsur tersebut tidak dapat dibuktikan dalam pemeriksaan sidang Pengadilan, maka majelis Hakim akan menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa.
Oleh karena itu proses pembuktian dalam persidangan perlu kecermatan dan ketelitian khusunya bagi penyidik, jaksa penuntut umum dalam menerapkan unsur-unsur tersebut.
Setelah unsur-unsur Pasal 362 KUHP diketahui maka untuk melihat dan menelaah lebih jauh perbuatan seperti apa yang sebenarnya yang dilarang dan diancam dalam Pasal 362 KUHP, maka akan dilihat makna dari unsur-unsur  tersebut, patut kiranya dikemukakan bahwa ciri khas Delik Pencurian adalah mengambil Barang yang selurunhnya milik orang lain atau sebagian milik orang untuk dimiliki dengan cara melawan hukum.
3.    Jenis-jenis Delik Pencurian Dalam Pasal-Perpasal
a)    Pasal 362
Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak enam puluh rupiah.

b)    Pasal 363
(1)    Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
a)    Ke-1. Pencurian Ternak;
b)    Ke-2. Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempaq bumi, gunung meletus, hura-hura, pemberontakan dan bahaya perang
c)    Ke-3. Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekaragan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang berhak;
d)    Ke-4. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu
e)    Ke-5. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu;
(2)    Jika pencurian yang diterangkan dalam ke-3 disertai dengan salah satu tersebut ke-4 dan 5, maka dikenakan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
c)    Pasal 364
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362, dan pasal 363 ke-4, begitupun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 ke-5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah  atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, dikenai karena pencurian ringan, pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
d)    Pasal 365
(1)    Diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya.
(2)    Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
a)    Ke-1. Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api, atau trem yamg sedang berjalan;
b)    Ke-2. Jika perbuatan dilakukan dengan dua orang atau lebih dengan bersekutu;
c)    Ke-3. Jika masuknya di tempat melakukan kejahatan, dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu;
d)    Ke-4. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3)    Jika perbuatan mengakibatkan mati, maka dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4)    Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan  luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu pula disertai oleh salah satu hal yang diternagkan dalam nomor 1 dan 3.
e)    Pasal 366
Dalam pemidanaan karena salah satu perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362, 363, dan 365 dapat dijatuhkan pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 no. 1-4.

f)    Pasal 367
(1)    Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami istri dari orang yang terkena kejahatan, dan tidak terpisah meja dan tempat tidur atau terpish harta kekayaan, amak terhadap pembuat atau pembantu itu, tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.
(2)    Jika dia adalah suami istri yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus, maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan, jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
(3)    Jika menurut lembaga matrichal, kekuasaan bapak dilakukan oleh orangl lain dari pada bapak kandungnya, maka aturan tersebut ayat diatas, berlaku juga bagi orang itu.



Artikel Terkait..:

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar