Selasa, 14 Agustus 2012

POKOK-POKOK UPAYA HUKUM PERDATA


Upaya Hukum yaitu upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki
kekeliruan dalam suatu putusan. Upaya Hukum terdiri atas Upaya Hukum biasa dan Upaya Hukum luar biasa.

Upaya Hukum Biasa
Terbuka untuk setiap putusan, wewenang untuk menggunakannya hapus dengan menerima putusan menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara, Pengecualian: apabila putusan tersebut dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), Pasal 180(1) HIR, maka meskipun diajukan upaya biasa eksekusi akan tetap terus berjalan. Upaya Hukum biasa terdiri dari perlawanan (verzet), banding, dan kasasi.


Upaya Hukum Luar Biasa
Untuk putusan-putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Upaya Hukum luar biasa tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 Ayat 3 H.I.R. & Pasal 66 (2) UU No 14 Tahun 1985 Jo. UU No 5 Tahun 2004, Upaya Hukum luar biasa terdiri dari Peninjauan Kembali/PK (request civil), Perlawanan pihak ketiga (Derdeenverzet).

A.   Upaya Hukum Biasa.
1.    Verzet (Terhadap Putusan Verstek diajukan Perlawanan/Verzet- Psl 123 ayat (3) Jo. Psl 129 HIR/Psl 249 ayat (3) Jo. Psl 153 RBG).  
-          Perkara verzet diperiksa kembali seperti perkara semula (Ada jawaban eksepsi, repliek, dupliek, dan konklusi).
-          Tenggang waktu mengajukan verzet adalah 14 Hari, terhitung sejak putusan Verstek diberitahukan secara sah kepada tergugat.
-          Komposisi dan kedudukan hokum para pihak:
Tergugat asal, bertindak dan berkedudukan formil sebagai pelawan sedangkan Penggugat asal, berkedudukan formil sebagai terlawan
-          Setelah dilakukan verzet pemohon/tergugat dikalahkan dengan VERSTEK, karena tidak menghadiri sidang, maka ia tidak dapat lagi mengajukan Verzet, tetapi harus mengajukan BANDING atas putusan tersebut. (Psl 200 RBG).
-          Putusan verstek tidak boleh dijalankan sebelum lewat 14 Hari sesudah pemberitahuan putusan kepada tergugat. (Psl 152 ayat (1) RBG/Psl 128 HIR), yang dilakukan sesuai Psl 149 RBG/Psl 125 ayat (3) HIR mengenai hak mengajukan perlawanan (verzet) dalam tempo 14 hari sejak ia menerima langsung pemberitahuan itu. Tetapi jika disampaikan melalui Kepala Desa/Kepala Kelurahan maka tenggang waktu Verzet dapat diajukan sampai hari ke- 8 sesudah tergugat di aanmaning (ditegur) sesuai Psl 207 RBG/Psl 196 HIR. Atau jika tidak hadir sesudah dipanggil dengan patut untuk di aanmaning, maka verzet masih dapat diajukan sampai hari ke-14 menurut RBG atau Hari ke-8 menurut HIR sesudah dikeluarkannya surat penyitaan atas barang bergerak/barang tidak bergerak milik tergugat. (Psl 208 RBG/Psl 197 HIR).   
  1. Banding
-          Tenggang waktu Banding adalah 14 Hari sejak putusan didengar apabila para pihak hadir. Atau 14 Hari sejak pemberitahuan putusan (para pihak tidak hadir).
-          Untuk mengajukan Banding diperlukan MEMORI BANDING. (tetapi bukan suatu keharusan).
-          Tidak ada batas waktu mengajukan memori banding. (selama putusan belum diambil).
-          Pernyataan banding disampaikan kepada Panitera Banding PN yang memberikan perkara. (juga diserahkan melalui Panitera PN).
  1. Kasasi.
-          Tenggang waktu mengajukan Kasasi adalah 14 Hari.
-          Dalam waktu 14 hari terhitung sejak menyatakan kasasi, Pemohon harus menyerahkan MEMORI KASASI. (keharusan).
-          Termohon kasasi dapat mengajukan KONTRA MEMORI KASASI dalam tenggang waktu 14 Hari sejak memori kasasi disampaiakn kepadanya.
-          Alasan-Alasan Kasasi :
a.    Tidak berwenang/melampaui batas wewenang.
b.    Salah menerapkan/melanggar hukum yang berlaku.
c.    Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
d.    Dalam Praktek juga diterima sebagai alasan kasasi bila PT dalam putusannya tidak memberikan pertimbangan yang cukup (Onveldoende Gemotivierd).

  1. UPAYA HUKUM ISTIMEWA/LUAR BIASA 
  1. Peninjauan Kembali (PK)
-          Peninjauan Kembali tidak menghalangi jalannya eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Peninjauan Kembali diatur dalam Pasal 67 sampai 75 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985.
-          Alasan-alasan Peninjauan Kembali (PK) menurut Pasal 67 dan 69 Undang-undang No. 14 Tahun 1985 jo. Undang-undang No. 5 Tahun 2004, permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
a.      Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan, Tipu Muslihat pihak lawan atau Bukti-Bukti Palsu. Jangka waktunya: 180 Hari sejak diketahui hal tersebut.
b.      Novum. 180 hari sejak ditemukannya bukti tersebut.
c.      Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut. 180 hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
d.      Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus, tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya. 180 Hari juga.
e.      Putusan bertentangan satu sama lain.
f.       Apabila dalam suatu putusan terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
-          PK dapat diajukan oleh Pihak yang berperkara, atau ahli warisnya, atau seorang wakilnya yang dikuasakan khusus untuk itu.
-          PK diajukan kepada MA melalui PN yang memeriksa perkara pada tingkat pertama.
-          PK dapat diajukan secara tertulis maupun secara lisan dihadapan Ketua PN.
-          Dalam waktu 14 hari setelah Ketua PN menerima permohonan PK, maka Panitera wajib memberikan/mengirimkan salinannya ke Pihak Lawan guna dijawab (Pasal 72 Ayat 1).
-          Pihak lawan diberi waktu mengajukan jawabannya: 30 Hari setelah diterimanya salinan permohonan. Dan selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 Hari kemudian berkas harus sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung (Pasal 72 Ayat 2) .

  1. Derden Verzet (perlawanan pihak ketiga)
-          Apabila putusan Pengadilan merugikan kepentingan pihak ketiga termasuk upaya hukum luar biasa karena pada dasarnya suatu putusan hanya mengikat para pihak yang berperkara saja dan tidak mengikat pihak ketiga (Pasal 1917 KUHPdt).
-          Derden Verzet tidak diatur dalam HIR/RBG, tetapi pada Psl 378 RV dan Psl 379 RV.
-          Syaratnya: kerugian yang diderita pihak ketiga tidak cukup hanya mempunyai kepentingan saja, tetapi nyata-nyata telah dirugikan hak-haknya. Jadi unsur pentingnya (1). Adanya kepentingan dari pihak ketiga. (2). Secara nyata pihak ketiga dirugikan. Sementara kalau hanya mempunyai kepentingan saja, maka pihak ketiga tidak dapat mengajukan derden verzet
-          Derdenverzet terhadap sita eksekutorial dapat menangguhkan eksekusi dengan mudah dan segera terlihat bahwa perlawanan yang diajukan tersebut benar-benar-benar beralasan
-          Derdenverzet terhadap sita jaminan (sita conservatoir / sita revindicatoir) bukan merupakan upaya hukum luar biasa tidak diatur dalam HIR, namun dalam praktik dapat diajukan
-          Derdenverzet yang diajukan terhadap harta gono-gini tidak dapat diterima / harus ditolak, pengecualian………

  1. Upaya Hukum Terhadap Penetapan
-          Penetapan atas permohonan putusan bersifat tingkat pertama dan terakhir terhadap penetapan tidak dapat diajukan banding.
-          Upaya hokum yang dapat ditempuh adalah Kasasi, Penjelasannya Pasal 43 Ayat (1) UU 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Jo UU 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung.




Artikel Terkait..:

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar