Upaya Hukum yaitu upaya
atau alat untuk mencegah atau memperbaiki
kekeliruan dalam suatu putusan. Upaya Hukum
terdiri atas Upaya Hukum biasa dan Upaya Hukum luar biasa.
Upaya Hukum Biasa
Terbuka untuk setiap
putusan, wewenang untuk menggunakannya hapus dengan menerima putusan menghentikan
pelaksanaan putusan untuk sementara, Pengecualian: apabila putusan tersebut
dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij
voorraad), Pasal 180(1) HIR, maka meskipun diajukan upaya biasa eksekusi akan
tetap terus berjalan. Upaya Hukum biasa terdiri dari perlawanan (verzet),
banding, dan kasasi.
Upaya Hukum Luar Biasa
Untuk putusan-putusan yang
telah memperoleh kekuatan hukum yang
tetap. Upaya Hukum luar biasa tidak
menangguhkan eksekusi (Pasal 207 Ayat
3 H.I.R. & Pasal 66 (2) UU No 14 Tahun 1985 Jo. UU No 5 Tahun 2004, Upaya
Hukum luar biasa terdiri dari Peninjauan Kembali/PK (request civil), Perlawanan pihak ketiga
(Derdeenverzet).
A. Upaya
Hukum Biasa.
1. Verzet
(Terhadap Putusan Verstek diajukan
Perlawanan/Verzet- Psl 123 ayat (3)
Jo. Psl 129 HIR/Psl 249 ayat (3) Jo. Psl 153 RBG).
-
Perkara
verzet diperiksa kembali seperti perkara semula (Ada jawaban eksepsi, repliek,
dupliek, dan konklusi).
-
Tenggang
waktu mengajukan verzet adalah 14 Hari, terhitung sejak putusan Verstek
diberitahukan secara sah kepada tergugat.
-
Komposisi dan kedudukan hokum para pihak:
Tergugat asal, bertindak
dan berkedudukan formil sebagai pelawan sedangkan Penggugat asal, berkedudukan formil
sebagai terlawan
-
Setelah
dilakukan verzet pemohon/tergugat dikalahkan dengan VERSTEK, karena tidak
menghadiri sidang, maka ia tidak dapat lagi mengajukan Verzet, tetapi harus
mengajukan BANDING atas putusan tersebut. (Psl 200 RBG).
-
Putusan
verstek tidak boleh dijalankan sebelum lewat 14 Hari sesudah pemberitahuan
putusan kepada tergugat. (Psl 152 ayat (1) RBG/Psl 128 HIR), yang dilakukan
sesuai Psl 149 RBG/Psl 125 ayat (3) HIR mengenai hak mengajukan perlawanan
(verzet) dalam tempo 14 hari sejak ia menerima langsung pemberitahuan itu.
Tetapi jika disampaikan melalui Kepala Desa/Kepala Kelurahan maka tenggang
waktu Verzet dapat diajukan sampai hari ke- 8 sesudah tergugat di aanmaning (ditegur) sesuai Psl 207
RBG/Psl 196 HIR. Atau jika tidak hadir sesudah dipanggil dengan patut untuk di aanmaning, maka verzet masih dapat
diajukan sampai hari ke-14 menurut RBG atau Hari ke-8 menurut HIR sesudah
dikeluarkannya surat
penyitaan atas barang bergerak/barang tidak bergerak milik tergugat. (Psl 208
RBG/Psl 197 HIR).
- Banding
-
Tenggang
waktu Banding adalah 14 Hari sejak putusan didengar apabila para pihak
hadir. Atau 14 Hari sejak pemberitahuan putusan (para pihak tidak hadir).
-
Untuk
mengajukan Banding diperlukan MEMORI BANDING. (tetapi bukan suatu keharusan).
-
Tidak ada
batas waktu mengajukan memori banding. (selama putusan belum diambil).
-
Pernyataan
banding disampaikan kepada Panitera Banding PN yang memberikan perkara. (juga
diserahkan melalui Panitera PN).
- Kasasi.
-
Tenggang
waktu mengajukan Kasasi adalah 14 Hari.
-
Dalam
waktu 14 hari terhitung sejak menyatakan kasasi, Pemohon harus menyerahkan MEMORI KASASI. (keharusan).
-
Termohon
kasasi dapat mengajukan KONTRA MEMORI
KASASI dalam tenggang waktu 14 Hari sejak memori kasasi disampaiakn
kepadanya.
-
Alasan-Alasan
Kasasi :
a.
Tidak
berwenang/melampaui batas wewenang.
b.
Salah
menerapkan/melanggar hukum yang berlaku.
c.
Lalai
memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
d.
Dalam
Praktek juga diterima sebagai alasan kasasi bila PT dalam putusannya tidak
memberikan pertimbangan yang cukup (Onveldoende
Gemotivierd).
- UPAYA HUKUM ISTIMEWA/LUAR BIASA
- Peninjauan Kembali (PK)
-
Peninjauan
Kembali tidak menghalangi jalannya eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan
hukum tetap. Peninjauan Kembali diatur
dalam Pasal 67 sampai 75 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985.
-
Alasan-alasan
Peninjauan Kembali (PK) menurut Pasal 67 dan 69 Undang-undang No. 14 Tahun 1985 jo. Undang-undang No. 5 Tahun 2004,
permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dengan alasan-alasan sebagai berikut
:
a.
Apabila
putusan didasarkan pada suatu kebohongan, Tipu Muslihat pihak lawan atau
Bukti-Bukti Palsu. Jangka waktunya: 180 Hari sejak diketahui hal tersebut.
b.
Novum.
180 hari sejak ditemukannya bukti tersebut.
c.
Apabila
telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang
dituntut. 180 hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
d.
Apabila
mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus, tanpa dipertimbangkan
sebab-sebabnya. 180 Hari juga.
e.
Putusan
bertentangan satu sama lain.
f.
Apabila
dalam suatu putusan terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
-
PK dapat
diajukan oleh Pihak yang berperkara, atau ahli warisnya, atau seorang wakilnya
yang dikuasakan khusus untuk itu.
-
PK
diajukan kepada MA melalui PN yang memeriksa perkara pada tingkat pertama.
-
PK dapat
diajukan secara tertulis maupun secara lisan dihadapan Ketua PN.
-
Dalam
waktu 14 hari setelah Ketua PN menerima permohonan PK, maka Panitera wajib
memberikan/mengirimkan salinannya ke Pihak Lawan guna dijawab (Pasal 72 Ayat 1).
-
Pihak
lawan diberi waktu mengajukan jawabannya: 30 Hari setelah diterimanya salinan
permohonan. Dan selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 Hari kemudian berkas
harus sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung (Pasal 72 Ayat 2) .
- Derden Verzet (perlawanan pihak ketiga)
-
Apabila putusan Pengadilan merugikan kepentingan pihak ketiga
termasuk upaya hukum luar biasa karena pada dasarnya suatu putusan hanya
mengikat para pihak yang berperkara saja dan tidak mengikat pihak ketiga (Pasal
1917 KUHPdt).
-
Derden
Verzet tidak diatur dalam HIR/RBG, tetapi pada Psl 378 RV dan Psl 379 RV.
-
Syaratnya:
kerugian yang diderita pihak ketiga tidak cukup hanya mempunyai kepentingan
saja, tetapi nyata-nyata telah dirugikan hak-haknya. Jadi unsur pentingnya (1).
Adanya kepentingan dari pihak ketiga. (2). Secara nyata pihak ketiga dirugikan.
Sementara kalau hanya mempunyai kepentingan saja, maka pihak ketiga tidak dapat
mengajukan derden verzet
-
Derdenverzet terhadap sita eksekutorial dapat
menangguhkan
eksekusi dengan mudah dan segera terlihat bahwa
perlawanan
yang diajukan tersebut benar-benar-benar beralasan
-
Derdenverzet terhadap sita jaminan (sita
conservatoir
/ sita revindicatoir) bukan merupakan upaya hukum luar biasa
tidak
diatur
dalam HIR, namun dalam praktik dapat diajukan
-
Derdenverzet yang diajukan terhadap harta gono-gini tidak dapat diterima
/ harus ditolak, pengecualian………
- Upaya Hukum Terhadap Penetapan
-
Penetapan atas permohonan putusan bersifat tingkat pertama dan
terakhir terhadap penetapan tidak dapat diajukan banding.
-
Upaya hokum yang dapat ditempuh adalah Kasasi, Penjelasannya Pasal 43 Ayat (1) UU 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah
Agung Jo UU 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung.
Artikel Terkait..:
hukum
- Jenis - Jenis Perlindungan Kerja (Hukum Perdata)
- Bentuk - Bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga
- Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
- Pengertian Monopoli dan Persaingan Curang
- Ruang Lingkup Hukum Antimonopoli
- Tinjauan Yuridis tentang Tenaga Kerja
- Delik (Tindak Pidana) Phedofilia
- Akibat-akibat yang Timbul Dari Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Kapal Laut
- Terjadinya Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Kapal Laut
- Hukum dan Perubahan Sosial
- Pengertian Perjanjian dan Perjanjian Kredit
- Asas-Asas Dalam Perjanjian
- Dasar - Dasar Pidana dan Pemidanaan
- Anak dan Defenisinya dalam Hukum Pidana
- Delik (Tindak Pidana) Pencurian
- Unsur-Unsur Delik (Tindak Pidana)
- Pengertian Delik (tindak pidana)
- Hukum Perburuhan dan Perkembangan Masyarakat
- PEMAHAMAN DASAR TENTANG HUKUM DAN HUKUM PERBURUHAN
- Masyarakat Madani dan HAM
- Bahasa Hukum Indonesia dan Permasalahannya
- PENGERTIAN BERBAGAI TERMINOLOGI HUKUM
- STRUKTUR DAN ANATOMI AKTA KONTRAK.
- PROSES PENYELESAIAN PERKARA DI PERADILAN MILITER