Pemberian grasi kepada penyelundup narkoba Schapelle Corby,
WN Australia, sekarang ini lagi marak diperbincangkan di Media Elektronik
ataupun cetak, Grasi Presiden dengan pengurangan lima tahun penjara kepada
Corby di nilai oleh banyak kalangan telah mencederai pemberantasan Narkoba,
Presiden Susilo bambang Yudoyono memang punya hak untuk
memberikan Grasi kepada siapa saja termasuk Corby, tetapi Presiden juga perlu mempertimbangkan
apakah pemberian Grasi itu tidak berdampak kepada, bagi mereka yang telah serius dan
memperjuangkan
pemberantasan Narkoba,
pemberantasan Narkoba,
ini dinilai bisa 'memukul' semua kalangan dan pihak yang
selama ini gencar memerangi bahaya narkoba yang amat destruktif.
Secara konstitusional, pemberian grasi itu memang sah.
Tetapi, mengingat adanya komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk
memberantas tanpa kompromi empat kejahatan luar biasa. ’’Salah satunya narkoba.
Semestinya, (semua pelaku) diberi hukuman berat. Tapi, Corby ini kenapa diberi
grasi, sementara yang lain tidak?’’
Lagi – lagi masyarakat kali ini mempertanyakan sikap SBY
terhadap keseriusannya dalam pemberantasan Kejahatan – kejahatan besar termasuk
Narkoba, dan sepertinya masyarakat perlu sebuah alasan yang Jelas dan
Meyakinkan untuk tindakan pemberian Grasi oleh Presiden Tersebut. (amank)