Sabtu, 26 Mei 2012

Tugas Peradilan Agama : Sekilas Tentang Peradilan Agama



Eksistensi peradilan agama.
Sebelum diberlakukan Undang undang no. 7 Tahun 1989 Tentang peradilan Agama, peradilan Agama yang ada di Indonesia adalah beraneka nama dan dikategorikan sebagai peradilan Kuasi, karena berlandaskan ketentuan yang terdapat pada pasal 63 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, maka semua Putusan p[engadilan Agama harus dikukuhkan di pengadilan Umum. Padahal secara yuridis formil dalam pasal 10 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman dinyatakan, bahwa
ada empat lingkungan peradilan di Indonesia. Yaitu:
a.      Peradilan Umum.
b.      Peradilan Agama,
c.      Peradilan Militer
d.      Peradilan Tata Usaha Negara
 Ketentuan diatas menegaskan, bahwa ada 4 lingkungan peradilan yang setara di Indonesia, yaitu peradila umum peradilan Agama, peradilan Militer dan peradilan tata usaha Negara. Pernyataan keempat kesetaraan lingkungan peradilan yang ada di Indonesia.
Dalam Pasal 2 Undang- uindang Nomor 7 tahun 1989 Tetang peradilan Agama dinyatakan, bahwa “peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang ini.” Ketentuan dalam pasal 2 tersebut di atas tetap dipertahankan dengan mengalami sedikit perubahan dengan cara menghilankan kata “perdata” dalam amandemen terhadap ketentuan pasal 2 tersebut. sehingga dalam pasal 2 hasil amandemen undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama dengan sebutan Undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang  Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan Agama disebutkan , bahwa “ peradilan agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini”.
Tugas – Tugas Pengadilan Agama
Dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman dinyatakan, bahwa kekuasaan kehakiman adala kekuasaan kehakiman Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselenggaranya Negara Hukum republic Inmdonesia. Oleh karena itu, pengadilan Agama adalah sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman disamping tiga peradilan lainnya.
Selanjutnya pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 tentang ketentuan ketentuan pokok kekuasaan kehakiman jo pasal 47 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman telah menyebutkan secara enumerative tugas pokok peradilan agama, yaitu menerima, memeriksa , mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya.
Pengadilan tinggi agama sebagai peradilan agama tingkat bandingoleh pasal 51 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan Agama mengenai tugas dan wewenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan Agama tingkat pertama. Selain tugas dan wewenang diatas, pasal 51 ayat dua menyatakan, bahwa pengadilan tinggi agama juga bertugas dan berwenang mengadili ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan Agama dan daerah Hukumnya.
Pengadilan Agama, oleh pasal 52 ayat (1) dinyatakan, bahwa selain mempunyai tugas pokok juga mempunyai tugas tambahan, yaitu dapat memberika keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum islam kepada instansi pemerintah didaerah hukumnya apabila diminta. Begitu juga dengan kewenangan yang diberikan oleh pasal 52 ayat (2)  Undang undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan Agama yang menyebutkan bahwa pengadilan agama dapat melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diserahkan kepadanya berdasarkan Undang-undang.


Artikel Terkait..:

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar