a.
Pengertian
Definisi
dari hak ulayat disini adalah suatu sifat komunaltistik yang menunjuk adanya
hak bersama oleh para anggota masyarakat hukum adat atas suatu tanah
tertentu. Dalam
pelaksanaannya, kelompok tersebut bisa merupakan masyarakat hukum adat yang
teritorial (Desa, Marga magari, hutan) bisa juga merupakan masyarakat hukum
adat geneologik atau keluarga, seperti suku.
Para warga
sebagai anggota kelompok, masing-masing mempunyai hak untuk menguasai dan
menggunakan sebagian tanah bersama tersebut guna memenuhi kebutuhan pribadi dan
keluarganya, namun tidak ada kewajiban untuk menguasai dan menggunakannya
secara kolektif. Oleh karena itu penguasaan tanahnya dirumuskan dengan sifat
individual.
Dalam pada
itu, hak individual tersebut bukanlah bersifat pribadi, semata-mata, di dasari,
bahwa yang dikuasai dan digunakan itu adalah sebagian dari tanah bersama. Oleh
karena itu dalam penggunaannya tidak boleh hanya berpedoman pada kepentingan
pribadi semata-mata, melainkan juga harus diingat akan kepentingan bersama,
yaitu kepentingan kelompok, maka sifat penguasaan yang demikian itu pada
dirinya mengandung apa yang disebut dengan unsur kebersamaan.
Oleh sebab
itu, hak bersama yang merupakan hak ulayat itu bukan hak milik dalam arti yuridis,
akan tetapi merupakan hak kepunyaan bersama, maka dalam rangka hak ulayat
dimungkinkan adanya hak milik atas tanah yang dikuasai pribadi oleh para warga
masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
b. Kedudukan
Hak Ulayat dalam UUPA
Pada
dasarnya hak ulayat keberadaannya dalam UUPA adalah sudah diakui, akan tetapi
pengakuan tersebut masih diikuti oleh syarat-syarat tertentu, yaitu:
“eksistensi” dan mengenai pelaksananya. Oleh karena itu, hak ulayat dapat
diakui sepanjang menurut kenyataan masih ada. Maksudnya adalah apabila di
daerah-daerah dimana hak itu tidak ada lagi, maka tidak akan dihidupkan
kembali.
Pelaksanaan
tentang hak ulayat dalam UUPA diatur di dalam pasal 3 yang berbunyi sebagai
berikut : “Pelaksanaan hak ulayat harus sedemikian rupa, sehingga sesuai
dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa
serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan lain yang
lebih tinggi. Sesuai dengan apa yang diterangkan dalam penjelasan umum (Angka
H/3) disini ditegaskan pula bahwa kepentingan sesuatu masyarakat harus tunduk
pada kepentingan nasional dan negara yang lebih tinggi dan lebih luas".
Oleh sebab
itu, pelaksanaan hak ulayat secara mutlak, yaitu seakan-akan anggota-anggota
masyarakat iu sendirilah yang berhak atas tanah wilayahnya itu, dan seakan
hanya di peruntukan masyarakat hukum adat itu sendiri. Maka sikap yang
demikianlah yang oleh UUPA dianggap bertentangan, hal ini sesuai dengan
asas-asas yang tercantum dalam pasal 1 dan 2.
Dalam UUPA
dan hukum tanah nasional, bahwasanya hak ulayat tidak di hapus, tetapi juga
tidak akan mengaturnya, dalam artian adalah mengatur hak ulayat dapat berakibat
melanggengkan atau melestarikan eksistensinya. Karena pada dasarnya hak ulayat
hapus dengan sendirinya melalui proses alamiah, yaitu dengan menjadi kuatnya
hak-hak perorangan dalam masyarakat hukum adat yang bersangkutan (uraian 85 dan
106 E).
c.
Tanah-Tanah Ulayat
Tanah ulayat
merupakan tanah kepunyaan bersama yang diyakini sebagai karunia suatu kekuatan
ghaib atau peninggalan nenek moyang kepada kelompok yang merupakan masyarakat
hukum adat sebagai unsur pendukung utama bagi kebidupan dan penghidupan
kelompok tersebut sepanjang masa.
Disinilah
sifat religius hubungan hukum antara para warga masyarakat hukum adat bersama
dengan tanah ulayatnya ini. Adapaun tanah ulayat atau tanah bersama yang dalam
hal ini oleh kelompok di bawah pimpinan kepala adat masyarakat hukum adat,
misalnya adalah hutan, tanah lapang, dan lain sebagainya. Tanah untuk pasar,
penggembalaan, tanah bersama, dan lain-lain yang pada intinya adalah demi
keperluan bersama.
Howdy! This blog post couldn't be written much better! Reading through this article reminds me of my previous roommate! He constantly kept talking about this. I most certainly will forward this information to him. Fairly certain he'll have a great read.
BalasHapusThanks for sharing!
Here is my weblog: cellulite treatment
rosacea treatment Bueche
BalasHapusmy webpage Wakonda rosacea laser treatment
Be sure these products are free from acne killer until their older years.
BalasHapusAs a rule, it is found that all do not work, but as
you will hear from Fred later on, we have
the NIU results so we can kind of model the 6.
Andrew J Pugely, M. When Eliza was old enough, Patrick and Elizabeth decided to
send the little tykes packing. acne killer,
constipation, and a Quick Ratio of 2.