MASYARAKAT HUKUM :
sekelompok
orang dalam wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian peraturan yang jadi
pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup yang
jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup
mereka . dari sudut ikatan batin dibagi 2 : (gemeinschaft & gesellschaft).
SUBJEK HUKUM :
pendukung hak terdiri dari badan hukum
alam (manusia dewasa) dan badan hukum buatan (organisasi yang berbadan hukum
punya hak dan kewajiban )
OBJEK HUKUM :
segala sesuatu yang berguna bagi
subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum bagi para subjek hukum
. (contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hukum)
PERISTIWA
HUKUM :
kejadian
/ peristiwa yang akibatnya di atur oleh hukum . peristiwa hukum di bagi 2 (
karena perbuatan subjek hukum (manusia atau badan hukum ) & karean bukan
perbuatan subjek hukum ( karena UU contoh : kelahiran , kematian daluwarsa
(melepaskan / mendapatkan = exstinctief / akuisitief )))
PERBUATAN
HUKUM :
perbuatan
subjek hukum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua
: (bukan perbuatan hukum (contoh: jual beli ) & perbuatan hukum (contoh :
zaakwarneming => psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad => psl 1365
KUHPdt atau 1401 BW (Burgerlijk wetboek ))
HUBUNGAN HUKUM :
hubungan diantara subjek hukum yang
di atur oleh hukum . Dalm setiap hubungan hukum selalu terdapat hak dan
kewajiban . HUbungan hukum (HH) dapat dibagi :
1.
HH.
Bersegi satu => timbul kewajiban saja (hibah tanah)
2. HH . bersegi dua => timbul hak dan
kewajiban ( jual beli )
3. HH. Sederajat => (suami siteri)
4. HH. Tidak sederajat => penguasa
dengan rakyat
5. HH timbale balik => timbulkan hak
dan kewajiban
6. HH. Timpang bukan sepihak =>
pinjam meminjam
AKIBAT HUKUM :
akibat yang ditimbulakn oleh
peristiwa hukum contoh timbulnya hak dan kewajiban.
Advokat
Sejak
berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang
advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara
swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara,
konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.
Advokat dan
pengacara
Kedua
istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang
menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk
pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara,
penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan
kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang
berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama
atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat
hitam di pengadilan. Sementara
advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan
dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor
18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat
saja.
Dahulu yang
membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang izin
ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah
Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang yang
memegang izin praktek / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi
setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah
Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktek tersebut. Setelah UU No. 18 th
2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat
adalah Organisasi Advokat.
Konsultan
hukum
Konsultan
hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal
consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum
dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara
masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua
istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang
berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi
advokat.
Jaksa dan
polisi
Dua
institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia
adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian
atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana
yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur
tindak pidana, baik
khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta
keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka
akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain
tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat
bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan
tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang
apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk
dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan
fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke
pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang
mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian,
untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses
penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya
menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan
putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.