1. Mengisi formulir permohonan
2. Membawa
bukti peroleghan tanah (alas hak atas tanah) seperti :
·
Sertifikat hak atas tanah yang telah berakhir
·
Kartu Kaveling.
·
Surat
Jual Beli
·
Kartu sewa.
·
Tukar-menukar.
·
Bukti peralihan lainnya yang berkaitan dengan
tanah ya ng di mohon.
3. Membawa
identitas diri seperti :
·
Kartu Keluarga.
·
KTP/ SIM/
Paspor
·
Untuk warga keturunan (SKBRI)
·
Ganti Nama.
4. Membawa syarat-syarat lain :
·
Advis Planning dari Kepala Suk, Dinas Tata KotaWilayah
yang bersangkutan.
·
Isin mendirikan bangunan (IMB)
·
PBB tahun berjalan.
·
Surat
kuasa (jika pengurusannya di kuasakan)
·
Akta pendirian badan hukum yang telah di sahkan
oleh Mentri Kehakiman.
Jangka waktu
penyelesaian : 90 hari kerja setelah berkas lengkap.
PENDAFTARAN PEMBERIAN HAK MILIK atas TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL
- Mengisi formulir permohonan
- Maksimu luas tanah 600 m².
- Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai
- Fotokopi IMB berdasarkan surat keterangan Lurah setempat bahwa bangunan tersebut di gunakan untuk rumah tingggal(surat asli).
- Fotokopi PBB tahun berjalan(surat asli).
- Surat pernyataan di atas Materai Rp 6. 000 tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 bidang dengan luas tanah keseluruhan tidak lebih dari 500 m².
- Surat Kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bila di kuasakan.
- Fotokopi KTP pemohon
- surat persetujuan dari pemegang hak yanggungan apabila tanah tersebut di bebani hak tanggungan.
Jangka waktu penyelesaian : 21
hari kerja setelah berkas lengkap.