Adalah salah satu pilihan menyelesaikan sengketa di luar
pengadilan. Yang termasuk dalam kategori ini antara lain negosiasi, mediasi, penaksiran
oleh ahli
Negosiasi
Adalah salah satu cara menyelesaikan masalah hukum atau
sengketa di luar pengadilan. Negosiasi dapat dilakukan secara langsung atau melalui
pihak ketiga
Dalam negosiasi
selalu
- Ada dua pihak atau lebih
- Ada perbedaan kepentingan dari masing-masing pihak
Negosiator yang
efektif
- Penguasaan materi yang dirundingkan
- Mampu berpikir jernih dan cepat
- Tidak tercela
- Kemampuan mengundang respek dan kepercayaan
- Ada kekuasaan untuk mengambil keputusan
Tujuan negosiasi
- Untuk mendapatkan yang lebih baik
- Untuk memebuat persetujuan
- Untuk memberi dan menerima
Yang perlu mendapat
perhatian dalam negosiasi
- Posisi masing-masing pihak
- Menyampaikan tawaran yang mungkin diterima
- Tawar – menawar untuk mencari solusi
- Menentukan target minimal
Hasil yang diharapkan dari satu negosiasi bahwa
perselisihan kedua belah pihak dapat diselesaikan secara langsung dan informal
tanpa melibatkan pihak ketiga. Solusi yang diambil akan menguntungkan kedua
belah pihak.
Mediasi
Adalah proses penyelesaian sengketa dengan menggunakan
jasa pihak ketiga yang independen bertindak sebagai mediator, tanpa kewenangan
untuk mengambil keputusan
Aspek positif dari
mediasi
- Pihak yang bersengketa terlibat secara aktif dalam peroses penyelesaian sengketa
- Bersifat informal
- Penyelesaian bisa cepat dengan biaya murah
- Masing-masing pihak menjaga kepentingan, bukan hanya membicarakan hak
- Hubungan dari pihak yang terlibat tetap terpelihara
- Usaha penyelesaian selalu praktis dan konstruktif
Aspek negatif dari
mediasi
- Pihak-pihak yang terlibat bisa tidak serius, karena prosedur sangat longgar
- Hasil mediasi sering sulit untuk dilaksanakan
Fungsi mediator
- Menyusun rencana mediasi
- Memilih strategi dalam melaksanakan mediasi
- Merumuskan masalah dan menyusun agenda
- Mengumpulkan dan menganalisis informasi latar belakang sengketa
- Mencari penyelesaian masalah secara tepat
Hal-hal yang harus diperhatikan mediator
- Menjauhkan sikap memihak pada salah satu pihak
- Mencatat secara saksama setiap hal yang disampaikan oleh masing-masing pihak
- Memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak
- Mediasi merupakan upaya mencapai kesepakatan secara suka-rela
Tujuan mediasi
- Menyelesaikan sengketa secara sukarela
- Mencapai penyelesaian secara formal
Hasil akhir dari mediasi, perselisihan kedua belah pihak dapat
diselesaikan secara sukarela, formal, dan mengikat sesuai dengan kesepakatan
kedua belah pihak
Arbitrase
Praktik arbitrase ini sudah dimulai sejak zaman kuno.
Tercatat bangsa ur dan mesopotamia telah memperaktikkannya sejak tahun 2800 sm
Prosedur arbitrase mulai diperkenalkan pada masa
hammurabi berkuasa di babylonia dari tahun 1728-1686 sm. Praktik ini diteruskan
pada zaman yunani kuno
Arbitrase adalah penyelesaian sengketa perdata di luar
peradilan umum berdasarkan perjanjian secara tertulis oleh para pihak yang
bersengketa
Keuntungan arbitrase
- Prosedur ini lebih cepat dibandingkan dengan proses litigasi. Biasanya tidak lebih dari 60 hari, tetapi di indonesia bisa diperpanjang sampai 180 hari sejak dibentuknya majlis arbitrase
- Secara umum biayanya lebih rendah dari praktik litigasi
- Arbiter dipilih para pihak berdasarkan keahlian
- Pemeriksaan arbitrase bersifat tertutup
Kerugian arbitrase
- Kemungkinan penundaan yang timbul karena adanya kebutuhan untuk menentukan langkah dalam pemeriksaan
- Bila memperselisihkan dana yang besar, maka biaya administrasi untuk lembaga arbitrase juga menjadi besar
- Pemohon dapat mengambil tindakan tidak sah secara diam-diam
- Kegunaan arbitrase akan berkurang, bila para pihak berpaling ke pengadilan
Perjanjian arbitrase
Setiap perkara
arbitrase diawali adanya perjanjian para pihak untuk menyelesaikan sengketa
sehubungan dengan perjanjian yang mereka tanda tangani
Hal-hal yang pokok dalam klausula arbitrase
- Tempat arbitrase dilaksanakan
- Aturan para arbitrator dalam memeriksa perkara
- Tatacara untuk menunjuk para arbiter
- Bahasa yang digunakan
- Pilihan hukum yang berlaku
Pendaftaran permohonan
Prosedur arbitrase dimulai dengan mendaftarkan permohonan
untuk mengadakan arbitrase, kalau arbitrase dilakukan melalui lembaga
arbitrase. Kalau arbitrase dilakukan melalui ad hoc, maka para pihak terlebih
dahulu akan menunjuk arbiter. Kemudian para arbiter yang telah ditunjuk oleh
para pihak akan menunjuk ketua majlis arbitrase berdasarkan kesepakatan
Hal-hal yang harus
dinyatakan dalam permohonan
- Hubungan hukum pemohon dan termohon
- Duduk perkara atau sengketa
- Alasan dan sebab sengketa
- Fakta kejadian dan peristiwa
- Tuntutan dan dasar tuntutan
- Bukti-bukti
Hukum acara
Dalam perkara arbitrase para pihak dapat secara bebas
menentukan satu prosedur yang akan diikuti dalam peroses persidangan. Kalau
para pihak tidak mencapai kesepakatan, maka majelis arbitrase dapat menentukan
prosedur sesuai dengan peraturan hukum (pasal 19 model law)
Pertemuan pendahuluan
Secara umum pertemuan pendahuluan dilakukan untuk
menyusun kerangka kerja yang dapat disepakati dalam melakukan pemeriksaan
Pemeriksaan bukti, saksi, dan dengar pendapat
- Bukti-bukti harus disampaikan oleh kedua belah pihak
- Panggilan terhadap saksi harus disampaikan kepada majelis arbitrase dan kepada pihak lainnya yang berisi pokok kesaksian, nama, alamat, dan bahasa dari saksi
- Saksi ahli dapat dipanggil oleh arbiter, tanpa persetujuan dari para pihak
Keputusan arbitrase
- Syarat formal putusan (antara lain) :
Putusan
harus sesuai dengan tuntutan dan perlawanan
Putusan
ditandatangani oleh para arbiter.
Putusan
bermaterai
Putusan
dikirim kepada para pihak
Putusan
didaftar dipengadilan
- Syarat substansial (antara lain)
Final,
konsisten, dapat dilaksanakan, memutus hal-hal yang disengketakan
Pelaksanaan putusan
Tatacara pelaksanaan putusan
- Dilakukan secara sukarela
- Melalui bantuan pengadilan
Pelaksanaan putusan arbitrase nasional
- Pendaftaran paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan
- Dibuatkan akta pendaftaran
- Penyerahan putusan asli dan pengangkatan sebagai arbiter kepada panitera
Putusan yang tidak dilakukan secara sukarela
- Dilaksanakan atas perintah ketua pengadilan atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa
- Pelaksanaannya dilakukan 30 hari setelah permohonan eksekusi didaftarkan
- Pemeriksaan oleh ketua pengadilan apakah putusan tidak bertentangan dengan pasal 4 (persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase) dan 5 ( sengketanya hanya terbatas pada sengketa dagang) serta tidak bertentangan dengan kesusilaan dan kepentingan umum
Putusan arbitrase internasional
Yang berwenang
melakukan pelaksanaan putusan arbitrase internasional adalah pengadilan negeri
jakarta pusat
Putusan arbitrase
internasional yang dapat dilaksanakan di indonesia
- Putusan dijatuhkan oleh arbiter pada negara yang mempunyai perjanjian dengan indonesia
- Putusan termasuk dalam lingkup hukum perdagangan
- Putusan tidak bertentangan dengan kepentingan umum
- Putusan telah mendapat eksekuatur dari ketua pengadilan negeri jakarta pusat
- Keputusan yang menyangkut negara republik indonesia telah mendapat eksekuatur dari mahkamah agung
Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan
setelah didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada pengadilan negeri
jakarta pusat
Biaya arbitrase
Biaya arbitrase
terdiri dari :
- Biaya administrasi
- Honorarium arbiter
Secara umum lembaga arbitrase sudah mempunyai tarif
tentang biaya arbitrase
Umumnya biaya arbitrase telah ditentukan dalam perjanjian
arbitrase. Arbiter dapat menentukan besarnya biaya arbitrase
Arbiter berhak untuk menentukan besarnya biaya arbitrase.
Biasanya biaya arbiter diputuskan pada awal sengketa mulai disidangkan
Majelis arbitrase tidak memiliki kekuasaan untuk
memerintahkan pihak yang bersengketa untuk memberikan jaminan biaya
Pasal 41 peraturan
uncitral
Majelis arbitrase dapat meminta pihak yang bersengketa
mendepositokan uang sebagai uang muka biaya arbitrase