Pemberitaan
yang di konsumsi oleh masyarakat itu seringkali banyak hal-hal yang tidak dapat
dimengerti masyarakat, dalam ketidakmengertian itu masyarakat pastinya bertanya
kepada orang yang lebih tahu dan tentu sasaran utama masyarakat untuk
melengkapkan informasi yang didapatkannya adalah kepada mereka sang Sarjana Hukum
ataupun Mahasiswa Hukum. Inilah yang kemudian menjadi Tugas utama mahasiswa
hukum saat ini mencoba menjelaskan kepada masyarakat bagaimana hal yang
sebenarnya terjadi, hal yang seharusnya terjadi, ataupun proses hukum yang
sebenarnya terjadi dan harus terjadi.
Harus Profesional
Dengan
tanggungjawab tesebut jelas sekali menandakan bahwa menjadi Sarjana Hukum
bukanlah sebuah hal yang mudah tetapi mebutuhkan sebuah pengalaman dan
pengetahuan yang luas dalam segala ilmu, jelas ini berbanding terbalik dengan
banyaknya pandangan masyarakat yang keliru sepanjang masa bertalian dengan
Profesi seorang Sarjana Hukum, khususnya profesi Advokad/Pengacara/Penasehat
Hukum. Pandangan dan Persepsi yang keliru ini tanpa disadari diabadikan pula
oleh para sarjana Hukum, sebagai Contoh sederhana: adalah mudah menjadi Sarjana
Hukum. Dengan kata lain, sarjana Hukum adalah mereka yang tidak pandai dan oleh
karena itu mereka memilih sarjana Hukum. Itu berarti Jurusan/Fakultas Hukum
merupakan semacam Jurusan yang menampung bebagai calon Mahasiswa Yang “Bego”.
Orang mengira bahwa cukup dengan modal menghapal, seseorang bisa menggondol
gelar S.H. Padahal kenyataan tidaklah demikian.
Dalam buku karya J.E Sahetapy
(Runtuhnya Etik Hukum) Dijelaskan bahwa; dalam perundingan (internasional) yang
rumit setelah sarjana teknik merampukan semua pembicaraan teknis, dan setelah
sarjana Ekonomi membereskan semua kesulitan ramifikasi ekonomi, maka tugas
akhir diselesaikan oleh sarjana Hukum untuk menuangkan semua pembicaraan teknis
dan ekonomis dalam suatu persetujuan yang sahih, itu berarti dibutuhkan suatu
otak yang dapat mencernakan semua ramifikasi teknis dan ekonomis, yang berarti
otak sarjana Hukum selain Harus Logis, ia harus mampu menerjemahkan semua aspek
teknis dan ekonomis dalam suatu produk hukum yang sahih lagi dapat
dipertanggungjawabkan dengan perkataan lain, dibutuhkan sarjana Hukum yang
Profesional, yang cakap dan terampil.
Perlunya Moral dan Etika
Dalam dunia Pendidikan di
Universitas tekhusus pada Universitas yang memiliki Fakultas Hukum/Syariah
tentunya sangatlah perlu pembinaan atau penyajian Mata kuliah yang berkaitan
pada Etika Profesi ataupun pembangunan moral kepada Calon Sarjana Hukum,
lagipula perkembangan dalam profesi hukum disertai dengan adanya puluhan bahkan
mungkin ratusan peraturan perundang-undangan, dan juga semakin maraknya Kasus
yang menimpa Para penegak Hukum, yang menandakan Hilangnya Etika dan Moral para
penegak Hukum.
Disajikannya Etika dan Moral Profesi
sarjana hukum sebagai mata kuliah mandiri, tidak dimaksudkan untuk menjadikan
(calon) Sarjana hukum malaikat, tetapi dengan memahami etika Profesi, para
calon sarjana hukum akan dapat mendeteksi Bom-bom waktu serta dapat
menhindarkan diri dari ranjau – ranjau terselubung/tersembunyi. Melalui etika
profesi insane kamil para calon sarjana Hukum dapat diasah, sehingga akan
melahirkan seorang sarjana hukum yang professional, menegakkan keadilan dan
terhindak dari penyalahgunaan jabatan dan Uang sogokan.
Semoga 20 Tahun kedepan penegakan
hukum dinegeri kita bisa semakin membaik dengan hadirnya para generasi-generasi
baru yang serius dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.