Kamis, 21 Juni 2012

Tanggung Jawab Sosial (calon) Sarjana Hukum (Ditengah Maraknya Pemberitaan Kasus Hukum)

Maraknya Kasus Hukum yang seringkali ditampilkan di Media sekarang ini, ternyata menjadi beban tersendiri  bagi seorang Mahasiswa apalagi mahasiswa yang mendalami Jurusan/Prodi Hukum (Calon Sarjana Hukum), ataupun Ilmu Sosial lainnya, sebagai sosok seorang yang mendalami Jurusan Hukum tentunya harus tidak ketinggalan Informasi ataupun hal – hal yang menjadi konsumsi masyarakat saat ini. Menjadikan Pemberitaan yang marak itu sebagai bahan Kajian ataupun mengambil tindakan dalam mengkritisi para penegak Hukum agar dapat bertindak tegas dalam menangani Setiap perkara yang marak diberitakan dimedia tersebut.

Pemberitaan yang di konsumsi oleh masyarakat itu seringkali banyak hal-hal yang tidak dapat dimengerti masyarakat, dalam ketidakmengertian itu masyarakat pastinya bertanya kepada orang yang lebih tahu dan tentu sasaran utama masyarakat untuk melengkapkan informasi yang didapatkannya adalah kepada mereka sang Sarjana Hukum ataupun Mahasiswa Hukum. Inilah yang kemudian menjadi Tugas utama mahasiswa hukum saat ini mencoba menjelaskan kepada masyarakat bagaimana hal yang sebenarnya terjadi, hal yang seharusnya terjadi, ataupun proses hukum yang sebenarnya terjadi dan harus terjadi.

Harus Profesional
Dengan tanggungjawab tesebut jelas sekali menandakan bahwa menjadi Sarjana Hukum bukanlah sebuah hal yang mudah tetapi mebutuhkan sebuah pengalaman dan pengetahuan yang luas dalam segala ilmu, jelas ini berbanding terbalik dengan banyaknya pandangan masyarakat yang keliru sepanjang masa bertalian dengan Profesi seorang Sarjana Hukum, khususnya profesi Advokad/Pengacara/Penasehat Hukum. Pandangan dan Persepsi yang keliru ini tanpa disadari diabadikan pula oleh para sarjana Hukum, sebagai Contoh sederhana: adalah mudah menjadi Sarjana Hukum. Dengan kata lain, sarjana Hukum adalah mereka yang tidak pandai dan oleh karena itu mereka memilih sarjana Hukum. Itu berarti Jurusan/Fakultas Hukum merupakan semacam Jurusan yang menampung bebagai calon Mahasiswa Yang “Bego”. Orang mengira bahwa cukup dengan modal menghapal, seseorang bisa menggondol gelar S.H. Padahal kenyataan tidaklah demikian.
            Dalam buku karya J.E Sahetapy (Runtuhnya Etik Hukum) Dijelaskan bahwa; dalam perundingan (internasional) yang rumit setelah sarjana teknik merampukan semua pembicaraan teknis, dan setelah sarjana Ekonomi membereskan semua kesulitan ramifikasi ekonomi, maka tugas akhir diselesaikan oleh sarjana Hukum untuk menuangkan semua pembicaraan teknis dan ekonomis dalam suatu persetujuan yang sahih, itu berarti dibutuhkan suatu otak yang dapat mencernakan semua ramifikasi teknis dan ekonomis, yang berarti otak sarjana Hukum selain Harus Logis, ia harus mampu menerjemahkan semua aspek teknis dan ekonomis dalam suatu produk hukum yang sahih lagi dapat dipertanggungjawabkan dengan perkataan lain, dibutuhkan sarjana Hukum yang Profesional, yang cakap dan terampil.

Perlunya Moral dan Etika
            Dalam dunia Pendidikan di Universitas tekhusus pada Universitas yang memiliki Fakultas Hukum/Syariah tentunya sangatlah perlu pembinaan atau penyajian Mata kuliah yang berkaitan pada Etika Profesi ataupun pembangunan moral kepada Calon Sarjana Hukum, lagipula perkembangan dalam profesi hukum disertai dengan adanya puluhan bahkan mungkin ratusan peraturan perundang-undangan, dan juga semakin maraknya Kasus yang menimpa Para penegak Hukum, yang menandakan Hilangnya Etika dan Moral para penegak Hukum.
            Disajikannya Etika dan Moral Profesi sarjana hukum sebagai mata kuliah mandiri, tidak dimaksudkan untuk menjadikan (calon) Sarjana hukum malaikat, tetapi dengan memahami etika Profesi, para calon sarjana hukum akan dapat mendeteksi Bom-bom waktu serta dapat menhindarkan diri dari ranjau – ranjau terselubung/tersembunyi. Melalui etika profesi insane kamil para calon sarjana Hukum dapat diasah, sehingga akan melahirkan seorang sarjana hukum yang professional, menegakkan keadilan dan terhindak dari penyalahgunaan jabatan dan Uang sogokan.
            Semoga 20 Tahun kedepan penegakan hukum dinegeri kita bisa semakin membaik dengan hadirnya para generasi-generasi baru yang serius dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.



Artikel Terkait..:

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar