Rabu, 25 Juli 2012

Anak dan Defenisinya dalam Hukum Pidana

Definisi anak secara nasional didasarkan pada batasan usia anak menurut hukum pidana, hukum perdata, hukum adat, dan hukum islam. Secara Internasional definisi anak tertuang dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai hak anak atau United Nation Convention on Right of the chid. Tahun 1989, Aturan Standar Minimun Perserikatan Bangsa-Bangsa  mengenai Pelaksanaan Peradilan Anak atau United Nation standard Minimun Rules for the Administration of juvenile delinquency (“The Beijing Rules”). Tahun 1985 dan Deklarasi Hak Asasi Manusia atau universal Declaration of human Rights Tahun 1948.

Secara Nasional definisi anak menurut perundang-undangan, diantaranya menjelaskan anak adalah seorang yang belum mencapai usia 21 tahun atau belum menikah. Ada yang mengatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan bahkan masih dalam kandungan, sedangkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai usia 8 tahun tetapi belum mencapai usia 18 tahun dan belum perna menikah.
Definisi anak yang ditetapkan perundang-undangan berbeda dengan definisi menurut hukum islam dan hukum adat. Menurut hukum Islam dan hukum adat sama-sama menentukan seseorang masih anak-anak atau sudah dewasa bukan dari usia anak. Hal ini karena masing-masing anak berbeda usia untuk mencapai tingkat kedewasaan. Hukum Islam menentukan definisi anak dilihat dari dari tanda-tanda pada seseorang apakah seseorang itu sudah dewasa atau belum. Artinya seseorang dinyatakan sebagai anak apabila anak tersebut belum memiliki tanda-tanda yang dimiliki oleh orang dewasa sebagaimana ditentukan  dalam hukum islam.
Ter haar, seorang tokoh adat mengatakan bahwa hukum adat memberikan dasar untuk menentukan apakah seseorang itu anak-anak atau orang dsewasa yaitu melihat unsur yang dipenuhi seseorang, yaitu apakah anak tersebut sudah kawin,[1] meninggalkan rumah orang tua atau rumah mertua dan mendirikan kehidupan keluarga sendiri.
Pembatasan anak dari segi umurnya tidaklah selamanya tepat karena kondisi umur seseorang dihubungkan dengan kedewasaan merupakan sesuatu yang bersifat semu dan relatif. Kenyataannya ada anak dari segi kemampuannya masih terbatas akan tetapi dari segi usia anak terasebut telah dewasa. Oleh karena itu, penentuan kedewasaan seseorang dari segi usia tidak tepat. Menurut ahli psikologi kematangan seorang anak tidak dapat ditentukan dari segi usia karena ada anak yang berusia lebih muda akan tetapi sudah matang dalam berfikir. Sebaliknya, ada anak sudah dewasa akan tetapi pemikirannya masih seperti anak-anak. Pandangan ahli psiskologi tersebut menjadi permasalahan dan pertanyaan besar bagi para ahli pidana dan psikologi dalam penetapan batas usia pertanggungjawaban pidana.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa definisi menurut perundangan negara Indonesia, anak adalah manusia yang belum mencapai usia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan dan belum menikah. Oleh karena itu, anak tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana secara penuh, karena seorang anak masih mempunyai keterbatasan kemampuan berfikir dan berada dalam pengawasan orang tua atau walinya. Menurut Undang-Undang No 3 Tahun 1997 pengertian anak yang dapat dimasukkan dalam sistem peradilan pidana adalah anak yang telah mencapai usia 8 tahun dan belum mencapai usia 18 tahun dan belum menikah.[2]
Menurut Nicholas Mc Bala dalam bukunya juvenile justice system mengatakan anak adalah periode di antara kelahiran dan permulaan kedewasaan. Masa ini merupakan masa perkembangan hidup, juga masa dalam keterbatasan kemampuan termasuk keterbatasan untuk membahayakan orang lain.[3]
Berbicara mengenai anak adalah sangat penting karena anak merupakan potensi nasib manusia hari mendatang, dialah yang ikut berperan menentukan sejarah bangsa sekaligus cermin sikap hidup bangsa pada masa mendatang. Dari uraian ini tampak jelas bahwa sejak dahulu para tokoh pendidikan dan para ahli sudah memperhatikan perkembangan kejiwaan anak, karena anak adalah anak, anak tidak sama dengan orang dewasa. Anak memiliki  sistem penilaian kanak-kanak yang menampilkan mertabat anak sendiri dan kriteria norma tersendiri, sebab sejak lahir anak menampakkan ciri-ciri dan tingkah laku karakteristik yang mandiri , memiliki kepribadian yang khas dan unik. Hal ini disebabkan oleh karena taraf perkembangan anak itu memang selalu berlainan dengan sifat-sifatnya dan ciri-cirinya, di mulai pada usia bayi, remeja, dewasa, dan usia lanjut, akan berlainan psikis maupun jasmaninya.
Seorang bayi misalnya, berlainan sifatnya dengan pemain si kecil, si buyung atau si upik yang masih sangat kecil dan berbeda cirri dan ulahnya dengan anak sekolah. Kehidupan psikis anak usia sekolah berbeda dengan jiwa anak puber, sedang anak puber berbeda jasmaniah dengan kehidupan psiskisnya dengan orang dewasa. Bahkan orang dewasa yang masih sangat muda itupun berbeda dengan kondisi orang dewasa setengah tua. Orang setengah tua berbeda pula kehidupan psikis dan fisiknya  dengan orang tua lanjut usia, sedangkan karakteristik individu yang dibawah anak sejak lahir, cenderung akan kuat bertahan samapai usia dewasa.
Sistem penilaian anak-anak ini dengan bantuan usaha pendidikan harus bisa dikaitkan atau disesuaikan dengan sistem penilaian manusia dewasa. Namun demikian adalah salah apabila menerapkan kadar nilai orang dewasa pada diri anak-anak. Untuk memudahkan dalam mengerti tentang anak dan menghindari salah penerapan kadar penilaian orang dewasa terhadap anak, maka perlu diketahui bagaimana pertumbuhan dan perkembangan anak.
Adapun proses perkembangan anak terdiri dari beberapa fase pertumbuhan yang bisa digolongkan berdasarkan pada paralelitas perkembangan jasmani anak dengan perkembangan jiwa anak. Penggolongan tersebut di bagi dalam tiga fase, yakni
1.    Fase pertama adalah dimulainya pada usia anak 0 tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun yang bisa disebut dengan anak kecil dan masa perkembangan kemampuan mental, perkembangan fungsi-fungsi tubuh, perkembangan kehidupan emosional, bahasa bayi dan arti bahasa bagi anak-anak, masa krirtis (trozalter) pertama dan tumbuhnya seksualitas awal pada anak.
2.    Fase kedua adalah dimulai pada usia 7 samapai 14 tahun disebut sebagai
masa kanak-kanak, dimana dapat digolongkan ke dalam dua periode yaitu:[4]


a.    Masa anak Sekolah Dasar mulai daru usia 7-12 tahun adalah periode intektual. Periode intelektual ini adalah masa belajar awal dimulai dengan memasuki masyarakat di luar kelurga, yaitu lingkungan sekolah kemudian teori pengamatan anak dan hidupnya perasaan, kemauan serta kemampuan anak dalam berbagai macam potensi, namun masih bersifat tersimpan atau masa latensi (latensi)
b.    Masa Remaja/pra-pubertas atau pubertas awalyang dikenal dengan sebutan periode pueral. Pada periode ini, terdapat kematangan fungsi jasmaniah ditandai dengan berkembangnya tenaga fisik yang melimpah-limpah yang meyebabkan tingkah laku anak kelihatan kasar, canggung, berandal, kurang sopan, liar dan lain-lain. Sejalan dengan berkembangnya fungsi jasmaniah, perkembangan intelektual pun berlangsung sangat intensif sehiggah minat pada pengetahuan dan pengalaman baru pada dunia luar sangat besar terutama yang besifat kongkrit, karenanya anak puber disebut sebagai fragmatis atau utilitas kecil,  di mana minatnya  terarah pada kegunaan-kegunaan teknis.
c.    Fase ketiga adalah dimulai pada usia 14 samapi 21 tahun, yang dinamakan masa remaja, dalam arti sebenarnya yaitu fase pubertas dan adolescent, di mana terdapat  masa penghubung dan masa peralihan dari anak menjadi orang dewasa.[5]
Masa Remaja atau masa pubertas dapat dibagi menjadi 4 (empat) bagian yakni:
1.    Masa awal pubertas, disebut pula sebagai masa pueral/pra pubertas
2.    Masa menentang kedua, fase negatif, trozalter kedua, periode verneinung
3.    Masa pubertas sebenarnya, mulai kurang lebih empat tahun. Masa pubertas pada anak wanita pada umumnya berlangsung lebih awal dari pada masa pubertas anak laki-laki
4.    Fase Adelescence, mulai kurang lebih usia17 tahun sampai sekitar 19 hinggah 21 tahun.
Fase ketiga ini mencangkup poin c dan d di atas, di dalam priode ini terjadi perubahan-perubahan besar. Perubahan besar yang dialami anak membawa pengaruh pada sikap dan tindakan ke arah lebih agresif, sehinggah pada periode ini banyak anak-anak dalam bertindak dapat digologkan ke dalam tindakan yang menunjukkan ke arah gejala kenakalan anak.[6]
Masa Kanak-Kanak Akhir dan Anak Sekolah  (6-12 tahun)
1.    Belajar keterampilan fisik untuk pertandingan biasa sehari-hari
2.    Membentuk sikap yang sehat terhadap drinya sebagai organisme yang sedang tumbuh-kembang
3.    Belajar bergaul dengan teman-teman sebayanya
4.    Mengembangkan keterampilan dasar dalam membaca, menulis dan berhitung
5.    Belajar peranan sosial yang sesuai sebagai pria atau wanita
6.    Mengembangkan konsep-konsep yang perlu dalam kehidupan sehari-hari
7.    Mengembangkan kata hati, moralitas dan suatu skala-skala nilai
8.    Mencapai kebebasan pribadi
9.    Mengembangkan sikap-sikap terhadap kelompok-kelompok dan institusi-institusi social masa remaja (12-21 tahun)
a)         Mencapai hubungan-hubungan yang baru dan lebih matang dengan teman-teman-teman sebaya dari kedua jenis
b)        Mencapai suatu peranan sosial sebagai pria dan wanita
c)         Mencapai kebebasan emosional dari orang tua dan orang lain
d)        Mencapai kebebasan keterjaminan ekonomis
e)         Menerima dan menggunakan fisiknya secara sefektif
f)         Memilih dan mempersiapkan  diri untuk suatu pekerjaan ataiu jabatan
g)        Mempersiapkan diri untuk persiapan perkawinan dan berkeluarga
h)        Mengembangkan konsep-konsep dan intelektual yang diperlukan sebagai warga Negara yang kompeten
i)          Secara sosial menghendaki dan mencapai kemampuan  bertindak secara bertanggung jawab
Mempelajari dan mengembangkan seperangkat sistem nilai-nilai dan etika sebagai pegangan untuk bertindak.[7]
Anak menurut Undang-Undang peradilan Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai sumber daya manusia yang merupakan potensi  dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memilki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dala rangka menjamin pertumbuhan fisik, mental, dan sosila secara utuh, selaras, serasi dan seimbang.[8]
Anak menurut Kamus Hukum adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah hal kepentingan.[9]
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP  tidak merumuskan secara eksplisist tentang pengertian anak, tetapi dapat dijumpai dalam pada Pasal 45 dan Pasal 72 yang memakai batasan usia 16 tahun, yaitu:
Pasal 45 berbunyi:
Jika seseorang yang belum dewasa dituntut karena perbuatan yang dikerjakannya ketika umurnya belum enam belas tahun, hakim boleh memerintahkan supaya si tersalah itu di kembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharaannya, dengan tidak di kenakan sesuatu hukuman; yakni jika perbuatan itu masuk bagian kejahatan atau salah satu pelanggaran yang di terangkan dalam Pasal 489, 490, 492, 497, 503-505, 514, 517-519, 526, 536, dan 540 dan perbuatan itu dilakukan sebelum lalu dua tahun sesuadah keputusan tersahulu yang meyalahkan dia melakukan salah satu pelanggaran itu atau suatu kejahatan, atau menghukum  yang bersalah itu.
Pasal 72 berbunyi
Jika kejahatan yang boleh dituntut atas pengaduan, dilakukan pada orang yang umurnya belum cukup enam belas tahun dan lagi belum dewasa, atau kepada orang di bawah penilaian (curtela) lain orang bukan dari sebab keborosan, maka selama dalam keadaan-keadaan itu, yang berhak mengadu ialah wakilnya yang sah dalam perkara sipil.
Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (2) UU No 4 Tahun 1979, maka anak adalah seseorang yang belum mencapai 21 tahun (dua puluh satu) tahun dan belum perna kawin.
Menurut ketentuan Pasal1 angka 8 huruf a, b dan c UU No 12 Tahun 1995 bahwa anak didik pemasyarakatan baik Anak Pidana, Anak Negara dan Anak Sipil untuk dapat dididik di Lembaga Pemasyarakatan Anak adalah paling tinggi samapai berumur 18 (delapan belas) tahun.
Menurut UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindugan Anak. Dalam Pasal 1 butir 1 menyatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk aak yang masih dalam kandungan.
Dalam Hukum Adat Indonesia, batasan umur untuk disebut anak bersifat pluralistik. Dalam artian kriteria untuk menyebut bahwa seseorang tidak lagi disebut anak dan telah dewasa  beraneka ragam istilahnya. Sedangkan menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung yang berorientasi pada hukum adat dibali menyebutkan batasan umur anak adalah di bawah 15 (lima belas) tahun seperti putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 53 K/Sip/1952 tanggal  1 Juni  1955 dalam perkara antara 1 Wayan Ruma melawan Ni Ktut Kartini. Pengertian anak dalam kaitan dengan perilaku anak nakal (Juvenile delikenquency), biasanya dilakukan dengan mendasarkan pada tingkatan usia, dalam arti tingkat usia berapakah seseorang dikategorikan sebagai anak. Selain itu adapula yang melakukan pendekatan psikososial dalam usahanya merumuskan tentang anak.[10]
Pada hakekatnya, batasan anak dalam kaitan hukum pidana yang berarti melingkupi pengertian anak nakal menurut Maulana Hasan Wadong (2000) meliputi dimensi sebagai berikut:
1.    Ketidakmampuan untuk pertranggungjawaban tindak pidana
2.    Pengemablian hak-hak anak dengan jalan menstubtitusiakan hak-hak anak yang timbul dari lapangan hukum keperdataan, tata negara, dengan maksud unutk mensejahterakan anak.
3.    Reabilitasi, yaitu anak berhak unutuk mendapatkan perbaikan mental spiritual akibat dari tindakan hukum pidana yang dilakukan oleh anak itu sendiri.
4.    Hak-hak unutk menerima pelayanan dan asuhan
5.    Hak-hak anak dalam proses hukum acara pidana
Di lihat dari tingkatan usia, batasan seseorang dikategorikan sebagai anak dapat dilihat pada gambaran berikut ini, di mana di berbagai Negara di dunia tidak ada keseragaman tentang batasan umur seseorang  dikategorikan sebagai anak seperti
1.         Di Amerika Serikat, 27 negara bagian menentukan batas  umur antara 8-18 tahun, sementara 6 negara bagian lain menentukan batas umur antara 8-17 tahun, sementara ada pula Negara bagian yang lain menentukan batas umur antara 8-16 tahun.
2.         Di Inggris, ditentukan batas umur antara 12-16 tahun
3.         Di Austaralia, kebanyakan negara bagian menentukan batas umur antara 8-16 tahun.[11]
4.         Di Belanda, menentukan batas umur antara 12-18 tahun
5.         Di  Srilangka, menentukan batas umur antara 8-16 tahun
6.         Di Iran, menentukan batas umur antara 6-18 tahun
7.         Di Jepang dan Korea, menentukan batas umur antara 14-20 tahun
8.         Di Taiwan, menentukan batas umur antara 14-18 tahun
9.         Di Kamboja, menentukan batas umur antara 15-18 tahun
10.     Di Negara-negara ASEAN lain, antara lain: Filipina (antara 7-16 tahun); Malaysia (antara 7-18 tahun); Singapura (antara 7-18 tahun).
Memperhatikan apa yang telah dilakukan oleh negara-negara di dunai terkait perumusan tentang batasan usia kategori anak dalam kaitan dengan pertanggunjawaban pidana, menunjukkan bahwa sebagian besar mengatur usia minimum anak antara usai 7 dan 8 tahun, dan apabila dikaitkan  dengan Instrumen Internasional yang mengatur tentang anak dalam kaitan dengan pertanggungjawaban pidana, Beijing Rules mengatur hal yang serupa, walaupun sebenarnya berapun usia yang ditentukan sebagai batas minimal diserahkan kepada negara-negara di dunia yang disesuaikan dengan kondisi sosial kemasyarakatan negara yang bersangkutan.
Di Indonesia, penentuan batas usia anak dalam kaitan dengan pertanggungjawaban pidana, telah diatur secara eksplisit setelah pada 19 Desember 1996, Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang yang kemudian diundangkan pada 3 Januari 1997 dan mulsi berlaku pada 3 Januari 1998 (Undang-Undang No 3 Tahun  1997, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Pasal 1 Butir 1 merumuskan bahwa Anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun, tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum perna kawin. Dari rumusan yang telah ada tersebut, Wagiati Soetodjo menyatakan bahwa pembentuk undang-undang telah mempunyai ketegasan tentang usia berapa seseorang diartikan sebagai anak di bawah umur, sehinggah berhak mendapat keringanan hukuman demi menerapkan perlakukan khusus bagi kepentingan psikologi anak.
Apabila dilihat  batasan usia anak dari sudut Psikososial, Singgih Gunarso dalam makalahnya berjudul Perubahan Sosial Dalam Masyarakat yang disampaikan dalam Seminar “Keluarga dan Budaya Remaja di Perkotaan” yang dilakukan di Jakarta, meyebutkan bahwa klasifikasi perkembangan anak hinggah dewasa dikaitkan dengan usia dan kecenderungan kondisi kejiwaannya, menurut Singgih Gunarso terbagi menjadi lima tahap, yaitu: (1) anak, seseorang yang berusia di bawah 12 tahun, (2) remaja dini, yaitu seseorang yang berusia antara 12-15 tahun, (3) remaja penuh, yaitu seseorang yang berusia antara 15-17 tahun, (4) dewasa muda, yaitu seseorang yang berusia antara 17-21 tahun, (5) dewasa, yaitu seseorang yang berusia di atas 21 tahun.[12]


[1] Ibid., h. 224.
[2] Ibid., h. 225-228.
[3] Marlina, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia (Cet: I; Bandung: PT Refika Aditama, 2009), h. 32-36.
[4] Ibid., h. 33.
[5] Ibid., h. 34-36.
[6] Wagiati Sutedjo, Hukum Pidana Anak (Cet: 1; Bandung : PT. Refika Aditama, 2006), h. 5-8.

[7] Ahmad Juntika Nurihsan dan Mubiar Agustin., Dinamika Perkembangan Anak dan Remaja (Cet. 1; Bandung: PT Refika Aditama, 2010), h. 19.
[8] Perundangan tentang anak, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), h. 29.
[9] Marwan dan Jimmy, Kamus Hukum (Cet. 1; Surabaya: Realite Publisher, 2009), h. 41.
[10] Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia (Cet. 1; Jakarta: Rajawali Pers, 2011), h. 4-5.
[11] Ibid., h. 12.
[12] Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia (Cet. 1; Jakarta: Rajawali Pers, 2011), h. 4-12.


Artikel Terkait..:

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar