Definisi anak secara
nasional didasarkan pada batasan usia anak menurut hukum pidana, hukum perdata,
hukum adat, dan hukum islam. Secara Internasional definisi anak tertuang dalam Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai hak anak atau United Nation Convention on Right of the chid. Tahun 1989, Aturan
Standar Minimun Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengenai Pelaksanaan Peradilan Anak atau United Nation standard Minimun Rules for the Administration of juvenile
delinquency (“The Beijing Rules”). Tahun 1985 dan Deklarasi Hak Asasi Manusia atau universal Declaration of human Rights
Tahun 1948.
Secara Nasional definisi
anak menurut perundang-undangan, diantaranya menjelaskan anak adalah seorang
yang belum mencapai usia 21 tahun atau belum menikah. Ada yang mengatakan anak
adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun
dan bahkan masih dalam kandungan, sedangkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997
tentang Pengadilan Anak, anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah
mencapai usia 8 tahun tetapi belum mencapai usia 18 tahun dan belum perna
menikah.
Definisi anak yang
ditetapkan perundang-undangan berbeda dengan definisi menurut hukum islam dan
hukum adat. Menurut hukum Islam dan hukum adat sama-sama menentukan seseorang
masih anak-anak atau sudah dewasa bukan dari usia anak. Hal ini karena
masing-masing anak berbeda usia untuk mencapai tingkat kedewasaan. Hukum Islam
menentukan definisi anak dilihat dari dari tanda-tanda pada seseorang apakah
seseorang itu sudah dewasa atau belum. Artinya seseorang dinyatakan sebagai
anak apabila anak tersebut belum memiliki tanda-tanda yang dimiliki oleh orang
dewasa sebagaimana ditentukan dalam
hukum islam.
Ter
haar,
seorang tokoh adat mengatakan bahwa hukum adat memberikan dasar untuk
menentukan apakah seseorang itu anak-anak atau orang dsewasa yaitu melihat
unsur yang dipenuhi seseorang, yaitu apakah anak tersebut sudah kawin,[1]
meninggalkan rumah orang tua atau rumah mertua dan mendirikan kehidupan
keluarga sendiri.
Pembatasan anak dari
segi umurnya tidaklah selamanya tepat karena kondisi umur seseorang dihubungkan
dengan kedewasaan merupakan sesuatu yang bersifat semu dan relatif.
Kenyataannya ada anak dari segi kemampuannya masih terbatas akan tetapi dari
segi usia anak terasebut telah dewasa. Oleh karena itu, penentuan kedewasaan
seseorang dari segi usia tidak tepat. Menurut ahli psikologi kematangan seorang
anak tidak dapat ditentukan dari segi usia karena ada anak yang berusia lebih
muda akan tetapi sudah matang dalam berfikir. Sebaliknya, ada anak sudah dewasa
akan tetapi pemikirannya masih seperti anak-anak. Pandangan ahli psiskologi
tersebut menjadi permasalahan dan pertanyaan besar bagi para ahli pidana dan
psikologi dalam penetapan batas usia pertanggungjawaban pidana.
Berdasarkan uraian
diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa definisi menurut perundangan
negara Indonesia, anak adalah manusia yang belum mencapai usia 18 tahun
termasuk anak yang masih dalam kandungan dan belum menikah. Oleh karena itu,
anak tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana secara penuh, karena
seorang anak masih mempunyai keterbatasan kemampuan berfikir dan berada dalam
pengawasan orang tua atau walinya. Menurut Undang-Undang No 3 Tahun 1997
pengertian anak yang dapat dimasukkan dalam sistem peradilan pidana adalah anak
yang telah mencapai usia 8 tahun dan belum mencapai usia 18 tahun dan belum
menikah.[2]
Menurut Nicholas Mc Bala
dalam bukunya juvenile justice system mengatakan anak adalah periode di
antara kelahiran dan permulaan kedewasaan. Masa ini merupakan masa perkembangan
hidup, juga masa dalam keterbatasan kemampuan termasuk keterbatasan untuk
membahayakan orang lain.[3]
Berbicara mengenai anak
adalah sangat penting karena anak merupakan potensi nasib manusia hari
mendatang, dialah yang ikut berperan menentukan sejarah bangsa sekaligus cermin
sikap hidup bangsa pada masa mendatang. Dari uraian ini tampak jelas bahwa
sejak dahulu para tokoh pendidikan dan para ahli sudah memperhatikan
perkembangan kejiwaan anak, karena anak adalah anak, anak tidak sama dengan
orang dewasa. Anak memiliki sistem
penilaian kanak-kanak yang menampilkan mertabat anak sendiri dan kriteria norma
tersendiri, sebab sejak lahir anak menampakkan ciri-ciri dan tingkah laku
karakteristik yang mandiri , memiliki kepribadian yang khas dan unik. Hal ini
disebabkan oleh karena taraf perkembangan anak itu memang selalu berlainan
dengan sifat-sifatnya dan ciri-cirinya, di mulai pada usia bayi, remeja,
dewasa, dan usia lanjut, akan berlainan psikis maupun jasmaninya.
Seorang bayi misalnya,
berlainan sifatnya dengan pemain si kecil, si buyung atau si upik yang masih
sangat kecil dan berbeda cirri dan ulahnya dengan anak sekolah. Kehidupan
psikis anak usia sekolah berbeda dengan jiwa anak puber, sedang anak puber
berbeda jasmaniah dengan kehidupan psiskisnya dengan orang dewasa. Bahkan orang
dewasa yang masih sangat muda itupun berbeda dengan kondisi orang dewasa
setengah tua. Orang setengah tua berbeda pula kehidupan psikis dan
fisiknya dengan orang tua lanjut usia,
sedangkan karakteristik individu yang dibawah anak sejak lahir, cenderung akan
kuat bertahan samapai usia dewasa.
Sistem penilaian
anak-anak ini dengan bantuan usaha pendidikan harus bisa dikaitkan atau
disesuaikan dengan sistem penilaian manusia dewasa. Namun demikian adalah salah
apabila menerapkan kadar nilai orang dewasa pada diri anak-anak. Untuk
memudahkan dalam mengerti tentang anak dan menghindari salah penerapan kadar
penilaian orang dewasa terhadap anak, maka perlu diketahui bagaimana
pertumbuhan dan perkembangan anak.
Adapun proses
perkembangan anak terdiri dari beberapa fase pertumbuhan yang bisa digolongkan
berdasarkan pada paralelitas perkembangan jasmani anak dengan perkembangan jiwa
anak. Penggolongan tersebut di bagi dalam tiga fase, yakni
1. Fase
pertama adalah dimulainya pada usia anak 0 tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun
yang bisa disebut dengan anak kecil dan masa perkembangan kemampuan mental,
perkembangan fungsi-fungsi tubuh, perkembangan kehidupan emosional, bahasa bayi
dan arti bahasa bagi anak-anak, masa krirtis (trozalter) pertama dan tumbuhnya seksualitas awal pada anak.
2. Fase
kedua adalah dimulai pada usia 7 samapai 14 tahun disebut sebagai
masa kanak-kanak, dimana dapat
digolongkan ke dalam dua periode yaitu:[4]
a. Masa
anak Sekolah Dasar mulai daru usia 7-12 tahun adalah periode intektual. Periode
intelektual ini adalah masa belajar awal dimulai dengan memasuki masyarakat di
luar kelurga, yaitu lingkungan sekolah kemudian teori pengamatan anak dan
hidupnya perasaan, kemauan serta kemampuan anak dalam berbagai macam potensi,
namun masih bersifat tersimpan atau masa latensi (latensi)
b. Masa
Remaja/pra-pubertas atau pubertas awalyang dikenal dengan sebutan periode
pueral. Pada periode ini, terdapat kematangan fungsi jasmaniah ditandai dengan
berkembangnya tenaga fisik yang melimpah-limpah yang meyebabkan tingkah laku
anak kelihatan kasar, canggung, berandal, kurang sopan, liar dan lain-lain.
Sejalan dengan berkembangnya fungsi jasmaniah, perkembangan intelektual pun
berlangsung sangat intensif sehiggah minat pada pengetahuan dan pengalaman baru
pada dunia luar sangat besar terutama yang besifat kongkrit, karenanya anak
puber disebut sebagai fragmatis atau utilitas kecil, di mana minatnya terarah pada kegunaan-kegunaan teknis.
c. Fase
ketiga adalah dimulai pada usia 14 samapi 21 tahun, yang dinamakan masa remaja,
dalam arti sebenarnya yaitu fase pubertas dan adolescent, di mana terdapat
masa penghubung dan masa peralihan dari anak menjadi orang dewasa.[5]
Masa Remaja atau masa
pubertas dapat dibagi menjadi 4 (empat) bagian yakni:
1. Masa
awal pubertas, disebut pula sebagai masa pueral/pra pubertas
2. Masa
menentang kedua, fase negatif, trozalter
kedua, periode verneinung
3. Masa
pubertas sebenarnya, mulai kurang lebih empat tahun. Masa pubertas pada anak
wanita pada umumnya berlangsung lebih awal dari pada masa pubertas anak
laki-laki
4. Fase
Adelescence, mulai kurang lebih
usia17 tahun sampai sekitar 19 hinggah 21 tahun.
Fase ketiga ini
mencangkup poin c dan d di atas, di dalam priode ini terjadi
perubahan-perubahan besar. Perubahan besar yang dialami anak membawa pengaruh
pada sikap dan tindakan ke arah lebih agresif, sehinggah pada periode ini
banyak anak-anak dalam bertindak dapat digologkan ke dalam tindakan yang
menunjukkan ke arah gejala kenakalan anak.[6]
Masa Kanak-Kanak Akhir
dan Anak Sekolah (6-12 tahun)
1. Belajar
keterampilan fisik untuk pertandingan biasa sehari-hari
2. Membentuk
sikap yang sehat terhadap drinya sebagai organisme yang sedang tumbuh-kembang
3. Belajar
bergaul dengan teman-teman sebayanya
4. Mengembangkan
keterampilan dasar dalam membaca, menulis dan berhitung
5. Belajar
peranan sosial yang sesuai sebagai pria atau wanita
6. Mengembangkan
konsep-konsep yang perlu dalam kehidupan sehari-hari
7. Mengembangkan
kata hati, moralitas dan suatu skala-skala nilai
8. Mencapai
kebebasan pribadi
9. Mengembangkan
sikap-sikap terhadap kelompok-kelompok dan institusi-institusi social masa
remaja (12-21 tahun)
a)
Mencapai hubungan-hubungan yang baru dan
lebih matang dengan teman-teman-teman sebaya dari kedua jenis
b)
Mencapai suatu peranan sosial sebagai
pria dan wanita
c)
Mencapai kebebasan emosional dari orang
tua dan orang lain
d)
Mencapai kebebasan keterjaminan ekonomis
e)
Menerima dan menggunakan fisiknya secara
sefektif
f)
Memilih dan mempersiapkan diri untuk suatu pekerjaan ataiu jabatan
g)
Mempersiapkan diri untuk persiapan
perkawinan dan berkeluarga
h)
Mengembangkan konsep-konsep dan
intelektual yang diperlukan sebagai warga Negara yang kompeten
i)
Secara sosial menghendaki dan mencapai
kemampuan bertindak secara bertanggung
jawab
Mempelajari dan
mengembangkan seperangkat sistem nilai-nilai dan etika sebagai pegangan untuk
bertindak.[7]
Anak menurut
Undang-Undang peradilan Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai sumber
daya manusia yang merupakan potensi dan
penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memilki peranan strategis dan
mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dala
rangka menjamin pertumbuhan fisik, mental, dan sosila secara utuh, selaras,
serasi dan seimbang.[8]
Anak menurut Kamus
Hukum adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah,
termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah hal
kepentingan.[9]
Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana KUHP tidak merumuskan
secara eksplisist tentang pengertian anak, tetapi dapat dijumpai dalam pada
Pasal 45 dan Pasal 72 yang memakai batasan usia 16 tahun, yaitu:
Pasal 45 berbunyi:
Jika seseorang
yang belum dewasa dituntut karena perbuatan yang dikerjakannya ketika umurnya
belum enam belas tahun, hakim boleh memerintahkan supaya si tersalah itu di
kembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharaannya, dengan tidak di
kenakan sesuatu hukuman; yakni jika perbuatan itu masuk bagian kejahatan atau
salah satu pelanggaran yang di terangkan dalam Pasal 489, 490, 492, 497,
503-505, 514, 517-519, 526, 536, dan 540 dan perbuatan itu dilakukan sebelum
lalu dua tahun sesuadah keputusan tersahulu yang meyalahkan dia melakukan salah
satu pelanggaran itu atau suatu kejahatan, atau menghukum yang bersalah itu.
Pasal 72 berbunyi
Jika kejahatan
yang boleh dituntut atas pengaduan, dilakukan pada orang yang umurnya belum
cukup enam belas tahun dan lagi belum dewasa, atau kepada orang di bawah
penilaian (curtela) lain orang bukan
dari sebab keborosan, maka selama dalam keadaan-keadaan itu, yang berhak
mengadu ialah wakilnya yang sah dalam perkara sipil.
Menurut ketentuan Pasal
1 ayat (2) UU No 4 Tahun 1979, maka anak adalah seseorang yang belum mencapai
21 tahun (dua puluh satu) tahun dan belum perna kawin.
Menurut ketentuan
Pasal1 angka 8 huruf a, b dan c UU No 12 Tahun 1995 bahwa anak didik
pemasyarakatan baik Anak Pidana, Anak Negara dan Anak Sipil untuk dapat dididik
di Lembaga Pemasyarakatan Anak adalah paling tinggi samapai berumur 18 (delapan
belas) tahun.
Menurut UU No 23 Tahun
2002 Tentang Perlindugan Anak. Dalam Pasal 1 butir 1 menyatakan anak adalah
seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk aak yang masih
dalam kandungan.
Dalam Hukum Adat
Indonesia, batasan umur untuk disebut anak bersifat pluralistik. Dalam artian
kriteria untuk menyebut bahwa seseorang tidak lagi disebut anak dan telah
dewasa beraneka ragam istilahnya.
Sedangkan menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung yang berorientasi pada hukum
adat dibali menyebutkan batasan umur anak adalah di bawah 15 (lima belas) tahun
seperti putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 53 K/Sip/1952 tanggal 1 Juni
1955 dalam perkara antara 1 Wayan Ruma melawan Ni Ktut Kartini.
Pengertian anak dalam kaitan dengan perilaku anak nakal (Juvenile delikenquency), biasanya dilakukan dengan mendasarkan pada
tingkatan usia, dalam arti tingkat usia berapakah seseorang dikategorikan
sebagai anak. Selain itu adapula yang melakukan pendekatan psikososial dalam
usahanya merumuskan tentang anak.[10]
Pada hakekatnya,
batasan anak dalam kaitan hukum pidana yang berarti melingkupi pengertian anak
nakal menurut Maulana Hasan Wadong (2000) meliputi dimensi sebagai berikut:
1. Ketidakmampuan
untuk pertranggungjawaban tindak pidana
2. Pengemablian
hak-hak anak dengan jalan menstubtitusiakan hak-hak anak yang timbul dari
lapangan hukum keperdataan, tata negara, dengan maksud unutk mensejahterakan
anak.
3. Reabilitasi,
yaitu anak berhak unutuk mendapatkan perbaikan mental spiritual akibat dari
tindakan hukum pidana yang dilakukan oleh anak itu sendiri.
4. Hak-hak
unutk menerima pelayanan dan asuhan
5. Hak-hak
anak dalam proses hukum acara pidana
Di lihat dari tingkatan
usia, batasan seseorang dikategorikan sebagai anak dapat dilihat pada gambaran
berikut ini, di mana di berbagai Negara di dunia tidak ada keseragaman tentang
batasan umur seseorang dikategorikan
sebagai anak seperti
1.
Di Amerika Serikat, 27 negara bagian
menentukan batas umur antara 8-18 tahun,
sementara 6 negara bagian lain menentukan batas umur antara 8-17 tahun,
sementara ada pula Negara bagian yang lain menentukan batas umur antara 8-16
tahun.
2.
Di Inggris, ditentukan batas umur antara
12-16 tahun
3.
Di Austaralia, kebanyakan negara bagian
menentukan batas umur antara 8-16 tahun.[11]
4.
Di Belanda, menentukan batas umur antara
12-18 tahun
5.
Di
Srilangka, menentukan batas umur antara 8-16 tahun
6.
Di Iran, menentukan batas umur antara
6-18 tahun
7.
Di Jepang dan Korea, menentukan batas
umur antara 14-20 tahun
8.
Di Taiwan, menentukan batas umur antara
14-18 tahun
9.
Di Kamboja, menentukan batas umur antara
15-18 tahun
10. Di
Negara-negara ASEAN lain, antara lain: Filipina (antara 7-16 tahun); Malaysia
(antara 7-18 tahun); Singapura (antara 7-18 tahun).
Memperhatikan apa yang
telah dilakukan oleh negara-negara di dunai terkait perumusan tentang batasan
usia kategori anak dalam kaitan dengan pertanggunjawaban pidana, menunjukkan
bahwa sebagian besar mengatur usia minimum anak antara usai 7 dan 8 tahun, dan
apabila dikaitkan dengan Instrumen
Internasional yang mengatur tentang anak dalam kaitan dengan pertanggungjawaban
pidana, Beijing Rules mengatur hal
yang serupa, walaupun sebenarnya berapun usia yang ditentukan sebagai batas
minimal diserahkan kepada negara-negara di dunia yang disesuaikan dengan
kondisi sosial kemasyarakatan negara yang bersangkutan.
Di Indonesia, penentuan
batas usia anak dalam kaitan dengan pertanggungjawaban pidana, telah diatur
secara eksplisit setelah pada 19 Desember 1996, Dewan Perwakilan Rakyat telah
menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang yang kemudian diundangkan
pada 3 Januari 1997 dan mulsi berlaku pada 3 Januari 1998 (Undang-Undang No 3
Tahun 1997, Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3668.
Dalam Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Pasal 1 Butir 1 merumuskan bahwa
Anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan)
tahun, tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum perna
kawin. Dari rumusan yang telah ada tersebut, Wagiati Soetodjo menyatakan bahwa
pembentuk undang-undang telah mempunyai ketegasan tentang usia berapa seseorang
diartikan sebagai anak di bawah umur, sehinggah berhak mendapat keringanan
hukuman demi menerapkan perlakukan khusus bagi kepentingan psikologi anak.
Apabila dilihat batasan usia anak dari sudut Psikososial,
Singgih Gunarso dalam makalahnya berjudul Perubahan
Sosial Dalam Masyarakat yang disampaikan dalam Seminar “Keluarga dan Budaya
Remaja di Perkotaan” yang dilakukan di Jakarta, meyebutkan bahwa
klasifikasi perkembangan anak hinggah dewasa dikaitkan dengan usia dan
kecenderungan kondisi kejiwaannya, menurut Singgih Gunarso terbagi menjadi lima
tahap, yaitu: (1) anak, seseorang yang berusia di bawah 12 tahun, (2) remaja
dini, yaitu seseorang yang berusia antara 12-15 tahun, (3) remaja penuh, yaitu
seseorang yang berusia antara 15-17 tahun, (4) dewasa muda, yaitu seseorang yang
berusia antara 17-21 tahun, (5) dewasa, yaitu seseorang yang berusia di atas 21
tahun.[12]
[1] Ibid., h. 224.
[2] Ibid., h. 225-228.
[3] Marlina, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia (Cet: I; Bandung: PT Refika
Aditama, 2009), h. 32-36.
[4] Ibid., h. 33.
[5] Ibid., h. 34-36.
[6]
Wagiati Sutedjo, Hukum
Pidana Anak (Cet: 1; Bandung : PT. Refika Aditama, 2006), h. 5-8.
[7] Ahmad Juntika Nurihsan dan
Mubiar Agustin., Dinamika Perkembangan
Anak dan Remaja (Cet. 1; Bandung: PT Refika Aditama, 2010), h. 19.
[8] Perundangan tentang anak, (Jakarta:
Sinar Grafika, 2010), h. 29.
[9] Marwan dan Jimmy, Kamus Hukum (Cet. 1; Surabaya: Realite
Publisher, 2009), h. 41.
[10] Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia (Cet. 1; Jakarta:
Rajawali Pers, 2011), h. 4-5.
[11] Ibid., h. 12.
[12]
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di
Indonesia (Cet. 1; Jakarta: Rajawali Pers, 2011), h. 4-12.
Artikel Terkait..:
hukum
- Jenis - Jenis Perlindungan Kerja (Hukum Perdata)
- Bentuk - Bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga
- Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
- POKOK-POKOK UPAYA HUKUM PERDATA
- Pengertian Monopoli dan Persaingan Curang
- Ruang Lingkup Hukum Antimonopoli
- Tinjauan Yuridis tentang Tenaga Kerja
- Delik (Tindak Pidana) Phedofilia
- Akibat-akibat yang Timbul Dari Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Kapal Laut
- Terjadinya Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Kapal Laut
- Hukum dan Perubahan Sosial
- Pengertian Perjanjian dan Perjanjian Kredit
- Asas-Asas Dalam Perjanjian
- Dasar - Dasar Pidana dan Pemidanaan
- Delik (Tindak Pidana) Pencurian
- Unsur-Unsur Delik (Tindak Pidana)
- Pengertian Delik (tindak pidana)
- Hukum Perburuhan dan Perkembangan Masyarakat
- PEMAHAMAN DASAR TENTANG HUKUM DAN HUKUM PERBURUHAN
- Masyarakat Madani dan HAM
- Bahasa Hukum Indonesia dan Permasalahannya
- PENGERTIAN BERBAGAI TERMINOLOGI HUKUM
- STRUKTUR DAN ANATOMI AKTA KONTRAK.
- PROSES PENYELESAIAN PERKARA DI PERADILAN MILITER