Rabu, 25 Juli 2012

Dasar - Dasar Pidana dan Pemidanaan


Pemidanaan atau sering juga disebut dengan pemberian pidana (strafteemeting), menurut soedarto dalam bukunya hukum dan hukum pidana memberikan dua maksna yaitu:
a)    Dalam arti umum yaitu pemberian pidana (poena) oleh pembentuk undang-undang adalah hal penetapan sanksi hukum pidana (Pemberian Pidana in Abstracto). Batasan ini didasarkan pada penganutan Asas Legalitas dari zaman Aufklarung yang menentukan bahwa dalam pengenaan pidana diperlukan undang-undang lebih dahulu. Petunjuk Undang-Undanglah yang menetapkan peraturan tentang pidanaya, tidak hanya tentang crimen atau delictum-nya ialah tentang perbuatan mana yang dikenakan pidana.

b)   Dalam arti khusus/Kongkrit yaitu menyagkut berbagai badan atau lembaga yang mendukung dan melaksanakan stelsel sanksi hukum tersebut (Pemberian Pidana in Concerto).
Sebelum berlakunya Undang-Undang Pengadilan Anak, hukum materill anak yang juga termasuk pemidanan dirumuskan dalam Pasal 45, 46, dan 47 KUHP.
Dalam Pasal 45
Jika seseorang yang belum dewasa dituntut karena perbuatan yang dikerjakannya, ketika umurnya belum enam belas tahun, hakim boleh memerintahkan supaya si tersalah itu dikembalikan kepada orang tuanya, walinya, atau pemeliharaanya, dengan tidak dikenakan sesuatu hukuman atau memerintahkan supaya si tersalah diserahkan kepada pemerintah dengan tidak dikenakan sesuatu hukuman, yakni jika perbuatan itu masuk bagian kejahatan atau salah satu pelanggaran yang diterangkan dalam Pasal 489, 490, 492, 497, 503-505, 514, 517-519, 526, 536, dan 540 dan perbuatan itu dilakukan sebelum lalu dua tahun sesudah keputusan terdahulu yang menyalahkan dia melakukan salah satu pelanggaran itu atau suatu kejahatan, atau menghukum anak yang bersalah itu.
Sementara Pasal 46 Berbunyi
Jika hakim memerintahkan supaya si tersalah itu diserahkan kepada Pemerintah, maka ia, baik ditempatkan dalam rumah pendidkan negeri, supaya disitu atau dengan cara lain ia mendapat kepada seseorang yang ada di negara Indonesia atau kepada Perserikatan yang mempunyai hak badan hukum yang ada di negara Indonesia, atau kepada bakai derma yang ada di negara Indonesia supaya disitu mendapat pendidikan dari mereka atau kemudian dengan cara lain dari Pemerintah, dalam kedua itu selama-lamanya sampai berumur delapan belas tahun.
Kemudian dalam Pasal 47 Berbunyi;
1)   Jika hakim menghukum si tersalah, maka maksimun hukuman utama yang ditetapkan atas perbuatan yang patut dihukum itu dikurangi dengan sepertiganya;
2)   Jika kejahatan itu diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, maka dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun;
3)    Hukuman tambahan yang tersebut dalam Pasal 10 huruf b dan 3 e tidak dijatuhkan.
Apabila ancaman hukuman yang disediakan terhadap anak menurut KUHP dibandingkan dengan ancaman hukuman anak dalam UU Pengadilan Anak, bahwa UU Pengadilan Anak mengancam lebih ringan.
Dalam UU Pengadilan Anak, pola pemidanaanya dapat dilihat sebagai berikut:
a.     Terhadap anak nakal sebagaiman yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, hakim dapat menjatuhkan Pidana atau Tindakan (Pasal 25 ayat 1);
b.    Terhadap anak anak nakal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf b, hakim dapat menjatuhkan Tindakan (Pasal 25 ayat 2);
c.     Terhadap anak nakal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, ancaman Pidana Penjara yang dapat dijatuhkan terhadapnya seperdua dari Ancaman pidana penjara orang dewasa (Pasal 26 ayat 1), dengan meperhatikan bunyi Pasal 26 ayat 3 dan ayat 4, maka Pasal ini diperuntukkan bagi anak nakal yang berumur 12 (dua belas) tahun  sampai 18 (delapan belas) tahun;
d.    Terhadap anak anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, melakukan perbuatan yang diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup, ancaman pidana penjaranya paling lama 10 tahun (Pasal 26 ayat 2), Pasal ini juga diperuntukkan  bagi anak nakal yang berumur 12 (dua belas) tahun sampai 18 (delapan belas) tahun;
e.     Terhadap anak nakal sebaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf  a belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun) melakukan perbuatan dan diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, maka dapat dijatuhkan Tindakan Penyerahan kepada negara untuk mengikuti Pendidikan, Pembinaa, dan Latihan Kerja (Pasal 26 ayat 3);
f.     Terhadap anak nakal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasa 1 angka2 huruf abelum mencapai 12 (dua belas) tahun  melakukan  perbuatan yang tidak diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, maka dapat dijatuhkan  salah satu Tindakan  berdasarkan Pasal 24, 26 ayat 4);
g.    Terhadap anak nakal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, ancaman Pidana Kurungan ayng dapat dijatuhkan seperdua dari ancaman kurungan bagi orang dewasa (Pasal 27);
h.    Pidana denda yang dapat dijatuhkan bagi anak nakal maksimal seperdua dari maksimun ancaman orang dewasa, (Pasal 28 ayat 1), yang apabila tidak dapat dibayar maka diganti dengan wajib latihan kerja (Pasal 28 ayat 2), dimana wajib latihan kerja tersebut dilakukan pling lama 90 hari kerja dan lama latihannya tidak lebih dari 4 jam sehari serta tidak dilakukan pada malam hari (Pasal 28 ayat 3). Wajib latihan kerja yang diberikan terhadap anak dimaksudkan selain  sebagai pengganti pidana denda juga sekaligus untuk mendidik anak agar memiliki keterampilan yang bermanfaat baginya;
i.      Terkait pidana bersyarat, dapat diberikan hakim apabila pidana penjara yang akan  dijatuhkan paling lama 1 (satu) tahun dengan ditentukannya syarat umum dan syarat khusus, yang lamanya Pidana bersyarat tersebut paling lama 3 (tiga) tahun. Syarat umum adalah bahwa anak anakl tidak akan melakukan kenakalan selama menjalani masa pidana bersyarat, sementara syarat khusus adalah untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalam putusan hakim dengan tetap memeprhatikan kebebasan anak. Bahwa selama menjalani pidana bersyarat, bagi anak dilakukan pengawas oleh jaksa atau dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan. (Pasal 29 ayat 1 -9);
j.      Terhadap anak nakal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, Pidana Pengawasan dijatuhkan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun, yang ditempatkan dibawah pengawasan jaksa dan dibimbing oleh Pembibmbng Kemasyarakatan. (Pasal 30 ayat 1-2);
k.    Terhadap anak nakal yang diputus oleh hakim untuk diserahkan kepada negara, ditematkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak sebagai anak negara. (Pasal 31 ayat 1).[1]
Adapun Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal yaitu;
1.    Mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh;
2.    Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja;
3.    Menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja.[2]
Sistem pemidanaan (the sentenching system) merupakan aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan sanksi pidana dan pemidanaan (the statutory rules relating to penal sanctions and punishment).Sitem Pemidanaan dimaksud dapat dilihat dari sudut fungsional dan dari sudur norma substansial. Dari sudut fungsional dapat diartikan sebagai keseluruhan sistem yang mengatur bagaimana hukum pidana ditegakan secara kongkrit sehingga seseorang dijatuhi sanksi pidana. Sistem pemidanaan demikian identik dengan sistem penegakan hukum pidana yang terdiri dari substansi hukum pidana materill, substansi hukum pidana formil, dan substansi hukum pelaksanaan pidana. Sistem pemidanaan fungsional diartikan pula sebagai sistem pemidanan dalam arti luas. Dilihat dari sudt norma-substantif, sistem pemidanaan dapat diartikan sebagai keseluruhan sistem norma hukum pidana materill untuk menjatuhkan dan pelaksanaan pidana. Sistem pemidanaan daalm arti substantive diartikan pula sebagai sistem pemidanaan dalam arti sempit, yaitu menyangkut masalah aturan/ketentuan tentang penjatuhan pidana.
Pidana sendiri merupakan suatu pranata sosial konrtol yang dikaitkan dengan dan selalu mencerminkan  nilai dan struktur masyarakat, sehinggah merupakan  suatu reafimrasi simbolis atas pelanggaran terhadap “hati nurani bersama” atau collective conscience “. Oleh sebab itu, hukum pidana yang merupakan the punitive style of social control dan sebagai produk politik, sudah sepantasnya merupakan sublimasi dari semua nilai masyarakat yang dirangkum dan dirumuskan serta ditetapkan oleh aparat dalam system peradilan pidana.
Berkenaan dengan kewenangan yang dimiliki negara untuk menjatuhkan hukuman, maka persoalan penting yang juga sangat esensial adalah dasar-dasar pembenar penjatuhan hukuman yang daalm lingkup hukum pidana akibatnya berupa nestapa atau penderitaan. Upaya mencari dasar pembenar telah lama dilakukan oleh para pemikir tempo dulu”. Menurut Simons bahwa penulis terdahulu pada umumnya telah mencari dasar pembenar dari suatu pemidanaan pada tujuan  yang lebih jauh  dari suatu pembinaan, di samping melihat hakekat dari suatu pemidanaan itu sebagai suatu pembalasan, ia merasa yakin bahwa hinggah akhir abad ke- 18, praktik pemidanaan itu berada di bawah penagruh darip paham pembalasan atau vergeldingsidee dan paham membuat jera atau afschrikkingsidee. Adapun Van Hammel berpendapat bahwa hinggah akhir abas ke-19 praktik-praktik pemidanaan masih dipengaruhi dua pemikiran pokok seperti yang diungkapkan Simons, yaitu pembalasan dan membuat jera, dengan demikian pemidanaan adalah memberikan rasa takut, balas dendam, serta mencermarkan nama baik secara berlebihan.
Hukuman diangap wajar dan rasional dijatuhkan kepada setiap orang sebagai akibat karena telah melakukan kejahatan. Orang yang dengan kebebasannya telah melakukan tindakan yang dapat menimbulkan penderitaan orang lain wajar merasakan penderitaan itu.[3]
 Dasar pemikiran seperti ini tercermin dengan menetapkan ancaman sanksi pidana yang sangat berat berupa perampasan kemerdekaan. Penjatuhan pidana ditujukan untuk menderitakan pelanggar, terlepas apakah penderitaan itu berhubungan dengan penderitaan korban atau tidak. Rasa keadilan hanya diukur dengan penderitaan yang dirasakan pelanggar, dengan demikian kelayakan dalam mejatuhkan pidana menjadi ukuran dalam penjatuhan pidana.
Berebda dengan dasar yang yang dikembangkan  Konsep KUHP yang bertolak dari pemikiran bahwa pidana pada hakekatnya alat untuk mecapi tujuan, maka pemidanaan ditujukan dengan mempertimbangkan akibat yang timbul dari berbagai aspek kepentingan, baik kepentingan pelaku, masyarakat bahkan kepentingan korban. Pidana dijatuhkan bukan semata-mata didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan pelaku, namun didasarkan pada pertimbangan berbagai aspek yang ada pada si pelaku itu sendiri.
Dengan demikian, filosofi pemidanaan yang dikembangkan dalam Rancangan KUHP tidak semata-mata ditujukan pada bagaimana memperlakukan pelaku pelanggaran, namun berorientasi pula pada pemikiran sejauh mana pemidanaan dapat memberikan perlindungan, baik bagi pelaku maupn korban. Konsep pemidanaan demikian berpijak dari filosofi pemidanaan yang berdasarkan pada falsafah restorative.
Istilah hukuman merupakan istilah umum dan konvensional, istilah ini mempunyai arti yang sangat luas dan berubah-ubah, jarena berhubungan dan berkonotasi dengan bidang yang sangat luas. Istilah hukuman bukan hanya sering dipakai dalam bidang hukum, khususya hukum pidana, tetapi serigkali juga. [4]dipakai dalam sehari-hari seperti dalam bidang pendidikan, moral, agama dan lain-lain.
Istilah penghukuman dapat diartikan secara sempit, yaitu penghukuman dalam perkara pidana, kaerap kali sinonim dengan pemidanaan, atau penjatuhan pidana yang mempunyai arti yang sama ”sentence” atau “veroordeling”. Istilah Pidana merupakan istilah yang mempunyai arti lebih khusus, sehinggah perlu ada pembatasan yang dapat menunjukkan ciri-ciri dan sifat-sifatnya yang khas.
Menurut Sudarto yang dimaksud dengan pidana yaitu penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Pidana sebagai suatu reaksi  yang sah atas perbuatan yang melanggar hukum, namun di dunia diterapkan berbeda-beda atas dasar konteks hukum, agama, moral, pendidikan, dan lain-lain . Atas dasar kenyatan tersebut, diungkapkan oleh H.L.A Hart bahwa pidaan didalamnya harus:
1.    Mengandung penderitaan atau konsekuaensi-konsekuaensi lain yang tidak menyenangkan;
2.    Dikenakan pada seseorang yang benar-benar atau disangka benar melakukan tindak pidana;
3.    Dilakukan denga sengajaoleh orang lain pelaku tindak pidana:
4.    Dijatuhkan dan dilaksanakan oleh penguasa sesuai  dengan ketentuan suatu sistem hukum yang dilanggar oleh tindak pidana tersebut.
[5]Secara umum pidana yang berupa pengenaan penderitaan yang sengaja dijatuhkan negara terhadap setiap pelaku pelanggar hukum, didalamnya terkandung unsur-unsur, sebagai berikut:
1.    Pidana pada hakekatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan atau nestapa atau akibat lain ayng tidak meyenangkan;
2.    Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan yang berwenang;
3.    Pidana itu dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang.
Selain ketiga unsur tersebut. Alif Ross menambahkan dengan tegas bahwa pidana juga harus terkandung berupa suatu kenyataan pencelaan terhadap diri si pelaku. Ia merinci bahwa pidana merupakan reaksi sosila yang:
1.    Terjadi berhubungan dengan adanya pelanggaran terhadap suatu aturan hukum;
2.    Dijatuhkan dan dilaksanakan oleh orang-orang yang berkuasa sehubungan dengan tertib hukum yang dilanggar;
3.    Mendukung penderitaan atau paling tidak konsekuaensi-konsekuaensi lain yang tidak menyenagkan;
4.    Menyatakan pencelaan terhadap si pelanggar.


[1] Nashriana, op. cit., h. 91-95.
[2] Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak (Jakarta: Sinar Grafika, 2000), h. 7.
[3] Ibid., h. 8.
[4] Ibid., h. 10.
[5] Adami Chawazi, op.cit., h. 166.


Artikel Terkait..:

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar