Secara
teoritis dikenal ada tiga jenis perlindungan kerja yaitu sebagai berikut :[1]
- Perlindungan sosial, yaitu suatu perlindungan yang berkaitan dengan usaha kemasyarakatan, yang tujuannya untuk memungkinkan pekerja/buruh mengenyam dan mengembangkan kehidupannya sebagaimana manusia pada umumnya, dan khususnya sebagai anggota masyarakat dan anggota keluarga. Perlindungan sosial disebut juga dengan kesehatan kerja.
- Perlindungan teknis, yaitu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk menjaga agar pekerja/buruh terhindar dari bahaya kecelakaan yang ditimbulkan oleh alat-alat kerja atau bahan yang dikerjakan. Perlindungan ini lebih sering disebut sebagai keselamatan kerja.
3.
Perlindungan ekonomis, yaitu suatu jenis perlindungan
yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk memberikan kepada pekerja/buruh suatu
penghasilan yang cukup guna memnuhi keperluan sehari-hari baginya dan
keluarganya, termasuk dalam hal pekerja/buruh tidak mampu bekerja karena
sesuatu diluar kehendaknya. Perlindungan jenis ini biasanya disebut dengan
jaminan sosial.
Ketiga jenis perlindungan
di atas akan di uraikan sebagai berikut :
1.
Perlindungan
Sosial atau Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja sebagaimana
telah dikemukakan di atas termasuk jenis perlindungan sosial karena
ketentuan-ketentuan mengenai kesehatan kerja ini berkaitan dengan sosial
kemasyarakatan, yaitu aturan-aturan yang bermaksud mengadakan
pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan pengusaha untuk memperlakukan
pekerja/buruh ”semaunya” tanpa memperhatikan norma-norma yang berlaku, dengan
tidak memandang pekerja/buruh sebagai mahluk Tuhan yang mempunyai hak asasi.
Karena sifatnya yang hendak mengadakan ”pembatasan”
ketentuan-ketentuan perlindungan sosial dalam UU No. 13 Tahun 2003, Bab X Pasal
68 dan seterusnya bersifat ”memaksa”, bukan mengatur. Akibat adanya sifat
memaksa dalam ketentuan perlindunga sosial UU No. 13 Tahun 2003 ini, pembentuk
undang-undang memandang perlu untuk menjelaskan bahwa ketentuan yang berkaitan
dengan perlindungan sosial ini merupakan ”hukum umum” (Publiek-rechtelijk) dengan sanksi pidana. Hal ini disebabkan
beberapa alasan berikut :[2]
1.
Aturan-aturan yang termuat di dalamnya bukan bermaksud
melindungi kepentingan seorang saja, melainkan bersifat aturan bermasyarakat.
2.
Pekerja/buruhIndonesia umumnya belum mempunyai pengertian
atau kemampuan untuk melindungi hak-haknya sendiri.
Jadi, jelasnya kesehatan kerja bermaksud melindungi atau
menjaga pekerja/buruh dari kejadian/keadaan hubungan kerja yang merugikan
kesehatan dan kesusilaannya dalam hal pekerja/buruh melakukan pekerjaannya.
Adanya penekanan ”dalam suatu hubungan kerja” menunjukkan bahwa semua tenaga
kerja yang tidak melakukan hubungan kerja dengan pengusaha tidak mendapatkan
perlindungan sosial sebagaimana ditentukan dalam Bab X UU No 13 Tahun 2003.
2.
Perlindungan
Teknis Atau Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja termasuk dalam apa yang disebut
perlindungan teknis, yaitu perlindungan terhadap pekerja/buruh agar selamat
dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh alat kerja atau bahan yang dikerjakan.
Berbeda dengan perlindungan kerja lain yang umumnya
ditentukan untuk kepentingan pekerja/buruh saja, keselamatan kerja ini tidak
hanya memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh, tetapi kepada pengusaha dan
pemerintah.
- Bagi pekerja/buruh, adanya jaminan perlindungan keselamatan kerja akan menimbulkan suasana kerja yang tentram sehingga pekerja/buruh dapat memusatkan perhatian pda pekerjaannya semaksimal mungkin tanpa khawatir sewaktu-waktu akan tertimpa kecelakaan kerja.
- Bagi pengusaha, adanya pengaturan keselamatan kerja di dalam perusahaannya akan dapat mengurangi terjadinya kecelakaan yang dapat mengakibatkan pengusaha harus memberikan jaminan sosial.
- Bagi pemerintah (dan masyarakat), dengan adanya dan ditaatinya peraturan keselamatan kerja, maka apa yang direncanakan pemerintah untuk mensejahterakan masyrakat akan tercapai dengan meningkatnya produksi perusahaan baik kualitas maupun kuantitas.[3]
Dasar pembicaraan masalah keselamatan kerja ini sampai
sekarang adalah UU No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Namun, sebagian
besar peraturan pelaksanaan undang-undang ini belum ada sehingga beberapa
peraturan warisan Hindia Belanda masih dijadikan pedoman dalam pelaksanaan
keselamatan kerja di perusahaan. Peraturan warisan Hindia Belanda itu dalah
sebagai berikut :[4]
- Veiligheidsreglement, S 1910 No. 406 yang telah beberapa kali dirubah, terakhir dengan S. 1931 No. 168 yang kemudian setelah Indonesia merdeka diberlakukan dengan Peraturan Pemerintah No. 208 Tahun 1974. Peraturan ini menatur tentang keselamatan dan keamanan di dalam pabrik atau tempat bekerja.
- Stoom Ordonantie, S 1931 No. 225, lebih dikenal dengan peraturan Uap 1930.
- Loodwit Ordonantie, 1931 No. 509 yaitu peraturan tentang pencegahan pemakaian timah putih kering.
3. Perlindungan ekonomis atau Jaminan Sosial
Penyelenggara program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan
kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.
Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara, Indonesia
seperti halnya berbagai Negara berkembang lainnya, mengembangkan program
jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang
didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor
formal.
Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan
bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian
penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa
atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit,
hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.[5]
Dari pengertian diatas jelaslah bahwa jaminan sosial
tenaga kerja adalah merupakan perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk
santunan berupa uang ( jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan tabungan hari
tua ), dan pelyanan kesehatan yakni jaminan pemeliharaan kesehatan.
Jaminan sosial tenaga kerja yang diatur dalam Undang –
Undang Nomor. 3 Tahun 1992 adalah : [6]
Merupakan
hak setiap tenaga kerja yang sekaligus merupakan kewajiban dari majikan. Pada
hakikatnya program jaminan soisal tenaga kerja dimaksud untuk memberikan
kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga yang sebagian
yang hilang.
Disamping itu program jaminan sosial tenaga kerja
mempunyai beberapa aspek antara lain : [7]
- Memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhanhidup minimal bagi tenaga kerja beserta keluarganya.
- Merupakan penghargaan kepada tenaga kerja mendidik kemandirian pekerja sehingga pekerja tidak harus meminta belas kasihan orang lain jika dalam hubungan kerja terjadi resiko – resiko seperti kecelakaan kerja, sakit, hari tua dan lainnya.
[1] Zaeni
Asyhadie, Hukum Kerja (Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja), Jakarta, Raja Grafindo
Persada, 2007, hal 78
[2] Ibid,
hal 80
[3] Ibid,
hal 84
[4] Ibid,
hal 84
[6] Lalu Husni, Pengantar
hukum ketenaga kerjaan indonesia,
( Jakarta : PR
Raja Grafindo Persada, 2003 ), hal 122
[7] Indonesia,
Undang-undang
jaminan soail tenaga kerja, 3 Tahun 1992.
Artikel Terkait..:
hukum
- Bentuk - Bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga
- Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
- POKOK-POKOK UPAYA HUKUM PERDATA
- Pengertian Monopoli dan Persaingan Curang
- Ruang Lingkup Hukum Antimonopoli
- Tinjauan Yuridis tentang Tenaga Kerja
- Delik (Tindak Pidana) Phedofilia
- Akibat-akibat yang Timbul Dari Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Kapal Laut
- Terjadinya Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Kapal Laut
- Hukum dan Perubahan Sosial
- Pengertian Perjanjian dan Perjanjian Kredit
- Asas-Asas Dalam Perjanjian
- Dasar - Dasar Pidana dan Pemidanaan
- Anak dan Defenisinya dalam Hukum Pidana
- Delik (Tindak Pidana) Pencurian
- Unsur-Unsur Delik (Tindak Pidana)
- Pengertian Delik (tindak pidana)
- Hukum Perburuhan dan Perkembangan Masyarakat
- PEMAHAMAN DASAR TENTANG HUKUM DAN HUKUM PERBURUHAN
- Masyarakat Madani dan HAM
- Bahasa Hukum Indonesia dan Permasalahannya
- PENGERTIAN BERBAGAI TERMINOLOGI HUKUM
- STRUKTUR DAN ANATOMI AKTA KONTRAK.
- PROSES PENYELESAIAN PERKARA DI PERADILAN MILITER