1. KEKERASAN FISIK
A. Kekerasan Fisik Berat, berupa
penganiayaan berat seperti menendang; memukul, menyundut; melakukan
percobaan pembunuhan atau pembunuhan dan semua perbuatan lain yang dapat mengakibatkan
:
a.
Cedera berat
b.
Tidak mampu menjalankan tugas
sehari-hari
c.
Pingsan
d.
Luka berat pada tubuh korban dan
atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya mati
e.
Kehilangan salah satu panca indera.
f.
Mendapat cacat.
g.
Menderita sakit lumpuh.
h.
Terganggunya daya pikir selama 4
minggu lebih
i.
Gugurnya atau matinya kandungan
seorang perempuan
j.
Kematian korban.
B. Kekerasan Fisik Ringan, berupa
menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan:
a. Cedera ringan
b. Rasa sakit dan luka fisik
yang tidak masuk dalam kategori berat
C. Melakukan repitisi kekerasan fisik
ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat.
Penjelasan:
Kekhususan dari RUU ini adalah menggabungkan dua jenis kategori tindak pidana dalam KUHP, yakni tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana penganiayaan berat. Oleh karena tujuan atau niat pelaku dalam tindak pidana tersebut tidak semata-mata untuk melukai tubuh atau menghilangkan nyawa korban tetapi lebih pada kehendak pelaku untuk mengontrol korban agar tetap di tempatkan dalam posisi subordinat (konteks kekerasan domestik). Jadi kekerasan fisik yang menjurus kepada melukai tubuh atau menghilangkan nyawa korban adalah alat atau sasaran antara untuk mencapai sasaran utamanya yakni mengontrol atau menempatkan korban pada posisi subordinat. Di luar kekhususan ini artinya tindak pidana yang dilakukan oleh mereka yang bukan dalam konteks kekerasan domestik tidak diatur dalam RUU ini tetapi masuk dalam pengaturan KUHP.
Kekhususan dari RUU ini adalah menggabungkan dua jenis kategori tindak pidana dalam KUHP, yakni tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana penganiayaan berat. Oleh karena tujuan atau niat pelaku dalam tindak pidana tersebut tidak semata-mata untuk melukai tubuh atau menghilangkan nyawa korban tetapi lebih pada kehendak pelaku untuk mengontrol korban agar tetap di tempatkan dalam posisi subordinat (konteks kekerasan domestik). Jadi kekerasan fisik yang menjurus kepada melukai tubuh atau menghilangkan nyawa korban adalah alat atau sasaran antara untuk mencapai sasaran utamanya yakni mengontrol atau menempatkan korban pada posisi subordinat. Di luar kekhususan ini artinya tindak pidana yang dilakukan oleh mereka yang bukan dalam konteks kekerasan domestik tidak diatur dalam RUU ini tetapi masuk dalam pengaturan KUHP.
2.
KEKERASAN PSIKIS:
A. Kekerasan Psikis Berat, berupa
tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan
penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan
atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau
ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa
mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal
berikut:
a.
Gangguan tidur atau gangguan makan
atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya
berat dan atau menahun.
b.
Gangguan stress pasca trauma.
c.
Gangguan fungsi tubuh berat (seperti
tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)
d.
Depresi berat atau destruksi diri
e.
Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya
kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya
f.
Bunuh diri
B. Kekerasan Psikis Ringan, berupa
tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan
penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan
dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; ancaman kekerasan
fisik, seksual dan ekonomis;yang masing-masingnya bisa mengakibatkan
penderitaan psikis ringan, berupa salah satu atau beberapa hal di bawah ini:
a.
Ketakutan dan perasaan terteror
b.
Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa
percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak
c.
Gangguan tidur atau gangguan makan
atau disfungsi seksual
d.
Gangguan fungsi tubuh ringan
(misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis)
e.
Fobia atau depresi temporer
Penjelasan:
Untuk pembuktian kekerasan psikis harus didasarkan pada dua aspek secara terintegrasi, 1) tindakan yang diambil pelaku; 2) implikasi psikologis yang dialami korban. Diperlukan keterangan psikologis atau psikiatris yang tidak saja menyatakan kondisi psikologis korban tetapi juga uraian penyebabnya.
Untuk pembuktian kekerasan psikis harus didasarkan pada dua aspek secara terintegrasi, 1) tindakan yang diambil pelaku; 2) implikasi psikologis yang dialami korban. Diperlukan keterangan psikologis atau psikiatris yang tidak saja menyatakan kondisi psikologis korban tetapi juga uraian penyebabnya.
3.
KEKERASAN SEKSUAL:
A. Kekerasan
Seksual Berat, berupa:
a.
Pelecehan seksual dengan kontak
fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul
serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan
merasa dikendalikan.
b.
Pemaksaan hubungan seksual tanpa
persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki.
c.
Pemaksaan hubungan seksual dengan
cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan.
d.
Pemaksaan hubungan seksual dengan
orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.
e.
Terjadinya hubungan seksual dimana
pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.
f.
Tindakan seksual dengan kekerasan
fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka,atau cedera.
B. Kekerasan
Seksual Ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar
verbal, gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal,
seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh atau pun perbuatan lainnya yang meminta
perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau
menghina korban.
C. Melakukan
repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan
seksual berat.
Penjelasan:
Kata ‘pemaksaan hubungan seksual’ disini lebih diuraikan untuk menghindari penafsiran bahwa ‘pemaksaan hubungan seksual’ hanya dalam bentuk pemaksaan fisik semata (seperti harus adanya unsur penolakan secara verbal atau tindakan), tetapi pemaksaaan juga bisa terjadi dalam tataran psikis (seperti dibawah tekanan sehingga tidak bisa melakukan penolakan dalam bentuk apapun). Sehingga pembuktiannya tidak dibatasi hanya pada bukti-bukti bersifat fisik belaka, tetapi bisa juga dibuktikan melalui kondisi psikis yang dialami korban.
Kata ‘pemaksaan hubungan seksual’ disini lebih diuraikan untuk menghindari penafsiran bahwa ‘pemaksaan hubungan seksual’ hanya dalam bentuk pemaksaan fisik semata (seperti harus adanya unsur penolakan secara verbal atau tindakan), tetapi pemaksaaan juga bisa terjadi dalam tataran psikis (seperti dibawah tekanan sehingga tidak bisa melakukan penolakan dalam bentuk apapun). Sehingga pembuktiannya tidak dibatasi hanya pada bukti-bukti bersifat fisik belaka, tetapi bisa juga dibuktikan melalui kondisi psikis yang dialami korban.
Tindakan-tindakan
kekerasan seksual ini dalam dirinya sendiri (formil) merupakan tindakan
kekerasan dengan atau tanpa melihat implikasinya. Implikasi itu sendiri harus
nya dimasukkan sebagai unsure pemberat (hukuman). Imlikasi tersebut misalnya,
rusaknya hymen, hamil, keguguran, terinfeksi Penyakit Menular Seksual (PMS),
kecacatan, dll.
4.
KEKERASAN EKONOMI:
A. Kekerasan
Ekonomi Berat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian
lewat sarana ekonomi berupa:
a.
Memaksa korban bekerja dengan cara
eksploitatif termasuk pelacuran.
b.
Melarang korban bekerja tetapi
menelantarkannya.
c.
Mengambil tanpa sepengetahuan dan
tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban.
B. Kekerasan
Ekonomi Ringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban
tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan
dasarnya.
Artikel Terkait..:
hukum
- Jenis - Jenis Perlindungan Kerja (Hukum Perdata)
- Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
- POKOK-POKOK UPAYA HUKUM PERDATA
- Pengertian Monopoli dan Persaingan Curang
- Ruang Lingkup Hukum Antimonopoli
- Tinjauan Yuridis tentang Tenaga Kerja
- Delik (Tindak Pidana) Phedofilia
- Akibat-akibat yang Timbul Dari Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Kapal Laut
- Terjadinya Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Kapal Laut
- Hukum dan Perubahan Sosial
- Pengertian Perjanjian dan Perjanjian Kredit
- Asas-Asas Dalam Perjanjian
- Dasar - Dasar Pidana dan Pemidanaan
- Anak dan Defenisinya dalam Hukum Pidana
- Delik (Tindak Pidana) Pencurian
- Unsur-Unsur Delik (Tindak Pidana)
- Pengertian Delik (tindak pidana)
- Hukum Perburuhan dan Perkembangan Masyarakat
- PEMAHAMAN DASAR TENTANG HUKUM DAN HUKUM PERBURUHAN
- Masyarakat Madani dan HAM
- Bahasa Hukum Indonesia dan Permasalahannya
- PENGERTIAN BERBAGAI TERMINOLOGI HUKUM
- STRUKTUR DAN ANATOMI AKTA KONTRAK.
- PROSES PENYELESAIAN PERKARA DI PERADILAN MILITER