Minggu, 12 Agustus 2012

Konsep Standar Asuhan Keperawatan


Standar asuhan keperawatan menggambarkan tingkat kompeten dari asuhan yang diberikan oleh proses keperawatan, mencakup: pengkajian, diagnosis, perencanaan, dan implementasi, serta evaluasi (Goodner.B & Skidmore.L. hal:6 ).
Standar merupakan uraian pernyataan tingkat kerja yng diinginkan, sehingga kualitas struktur, proses dan hasil dapat dilihat. Standar asuhan keperawatan berarti pernyataan kualitas yang diinginkan dan dapat dinilai pemberian asuhan keperawatan terhadap pasien. Hubungan antara kualitas dan standar menjadi dua  hal yang saling terkait erat, karena melalui standar dapat dikuantifikasi sebagai bukti pelayanan meningkat atau memburuk.


Standar mempunyai dua pengertian, yaitu pertama: sebagai kriteria keberhasilan, dan ke-dua sebagai dasar untuk mengukur peristiwa atau perilaku (Stevanus. dikutip Hamid.A.Y:2000), Menurut Gillis (1994): standar sebagai pernyataan diskription tentang tingkat penampilan yang dipakai untuk menilai kwalitas stuktur,proses dan hasil. Standar asuhan keperawatan mempunyai tiga tujuan:
      1)  Meningkatkan mutu asuhan keperawatan dengan upaya dan peningkatan  motivasi perawat terhadap pencapaian tujuan.
2)      Mengurangi biaya asuhan keperawatan dengan mengurangi kegiatan perawatan   yang tidak penting.
3)      Memberikan landasan untuk menentukan kelalaian (negligence) keperawatan dengan mengantisipasi suatu hasil yang tidak memenuhi standar asuhan keperawatan yang relevan, serta menentukan bahwa kegagalan perawat dapat membahayakan pasien.
Standar asuhan keperawatan menurut : American Nurse Association, memberikan kriteria tertulis tentang evaluasi perawatan perawat dalam memberikan asuhan keperawatan, dan standar praktik keperawatan mengijinkan untuk:
(1)         Mempertahankan praktiknya jika kebutuhan muncul
(2)         Mengadakan penelitian untuk meningkatkan praktik keperawatan
(3)         Mengukur asuhan keperawatan yang diberikan pada klien terhadap standar praktik untuk kwalitas dan kelayakan.
Standar asuhan keperawatan dapat digunakan sebagai target atau ukuran untuk menilai penampilan. Jika standar memberi arah dan panduan langsung pada perawat dalam melakukan asuhan keperawatan, Jika standar dipakai sebagai ukuran, maka penampilan kerja yang ada pada program evaluasi. Standar juga dapat dipakai sebagai alat kontrol, artinya hasil evaluasi dibandingkan dengan standar yang ada (Keliat, 1993. dikutip Hamid, 2000).
Bertolak dari uraian diatas, standar praktik keperawatan profesional merupakan pedoman bagi perawat di Indonesia dalam melaksanakan asuhan keperawatan melalui pendekatan proses keperawatan. Standar praktik keperawatan tersebut dilaksanakan oleh perawat generalis maupun spesialis di seluruh tatanan pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas maupun tatanan pelayanan kesehatan lain di masyarakat (PPNI. Dikutip: Nursalam, 2000 ).
Kebutuhan akan Standar asuhan keperawatan sebagai pedoman dan dasar evaluasi pelaksanaan asuhan keperawatan, telah dipenuhi oleh pemerintah dengan keputusan Menteri Kesehatan R.I  No. 660/ Menkes/SK/IX/1987, yang dilengkapi dengan surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Medik No. YM.00.03.2.6.7637 tahun 1993 tentang berlakunya standar asuhan keperawatan di rumah sakit dan Kepmenkes No. 1239/2001 tentang Registrasi dan praktik perawat (Revisi Kepmenkes No.647/ 2000).
Tujuan utama standar memberikan kejelasan dan pedoman untuk mengidentifikasi ukuran dan penilaian hasil akhir, dengan demikian standar dapat meningkatkan dan menafsirkan perbaikan dan pencapaian kualitas asuhan keperawatan. Kriteria asuhan keperawatan mencakup: aman, akurasi, kontinuitas, efektif biaya, manusiawi dan memberikan harapan yang sama tentang apa yang baik bagi perawat dan pasien. Standar menjamin perawat mengambil keputusan yang layak atau wajar dan melaksanakan intervensi-intervensi yang aman dan akontabilitas.
Dengan demikian standar asuhan keperawatan tidak harus baku untuk selama-lamanya, melainkan sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan IPTEK kesehatan/keperawatan, serta sistem nilai masyarakat (Depkes RI 1997).


Artikel Terkait..:

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar