Standar asuhan keperawatan menggambarkan tingkat
kompeten dari asuhan yang diberikan oleh proses keperawatan, mencakup:
pengkajian, diagnosis, perencanaan, dan implementasi, serta evaluasi (Goodner.B
& Skidmore.L. hal:6 ).
Standar merupakan uraian pernyataan tingkat kerja
yng diinginkan, sehingga kualitas struktur, proses dan hasil dapat dilihat.
Standar asuhan keperawatan berarti pernyataan kualitas yang diinginkan dan
dapat dinilai pemberian asuhan keperawatan terhadap pasien. Hubungan antara
kualitas dan standar menjadi dua hal
yang saling terkait erat, karena melalui standar dapat dikuantifikasi sebagai
bukti pelayanan meningkat atau memburuk.
|
1)
Meningkatkan mutu asuhan keperawatan dengan upaya dan peningkatan motivasi perawat terhadap pencapaian tujuan.
2) Mengurangi biaya asuhan keperawatan dengan
mengurangi kegiatan perawatan yang
tidak penting.
3) Memberikan landasan untuk menentukan
kelalaian (negligence) keperawatan dengan mengantisipasi suatu hasil
yang tidak memenuhi standar asuhan keperawatan yang relevan, serta menentukan
bahwa kegagalan perawat dapat membahayakan pasien.
Standar asuhan keperawatan menurut : American
Nurse Association, memberikan kriteria tertulis tentang evaluasi perawatan
perawat dalam memberikan asuhan keperawatan, dan standar praktik keperawatan
mengijinkan untuk:
(1)
Mempertahankan
praktiknya jika kebutuhan muncul
(2)
Mengadakan
penelitian untuk meningkatkan praktik keperawatan
(3)
Mengukur
asuhan keperawatan yang diberikan pada klien terhadap standar praktik untuk
kwalitas dan kelayakan.
Standar asuhan keperawatan dapat digunakan sebagai
target atau ukuran untuk menilai penampilan. Jika standar memberi arah dan
panduan langsung pada perawat dalam melakukan asuhan keperawatan, Jika standar
dipakai sebagai ukuran, maka penampilan kerja yang ada pada program evaluasi.
Standar juga dapat dipakai sebagai alat kontrol, artinya hasil evaluasi
dibandingkan dengan standar yang ada (Keliat, 1993. dikutip Hamid, 2000).
Bertolak dari uraian diatas, standar praktik
keperawatan profesional merupakan pedoman bagi perawat di Indonesia dalam
melaksanakan asuhan keperawatan melalui pendekatan proses keperawatan. Standar
praktik keperawatan tersebut dilaksanakan oleh perawat generalis maupun
spesialis di seluruh tatanan pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas
maupun tatanan pelayanan kesehatan lain di masyarakat (PPNI. Dikutip: Nursalam,
2000 ).
Kebutuhan akan Standar asuhan keperawatan sebagai
pedoman dan dasar evaluasi pelaksanaan asuhan keperawatan, telah dipenuhi oleh
pemerintah dengan keputusan Menteri Kesehatan R.I No. 660/ Menkes/SK/IX/1987, yang dilengkapi
dengan surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Medik No. YM.00.03.2.6.7637
tahun 1993 tentang berlakunya standar asuhan keperawatan di rumah sakit dan
Kepmenkes No. 1239/2001 tentang Registrasi dan praktik perawat (Revisi
Kepmenkes No.647/ 2000).
Tujuan utama standar memberikan kejelasan dan
pedoman untuk mengidentifikasi ukuran dan penilaian hasil akhir, dengan
demikian standar dapat meningkatkan dan menafsirkan perbaikan dan pencapaian
kualitas asuhan keperawatan. Kriteria asuhan keperawatan mencakup: aman,
akurasi, kontinuitas, efektif biaya, manusiawi dan memberikan harapan yang sama
tentang apa yang baik bagi perawat dan pasien. Standar menjamin perawat
mengambil keputusan yang layak atau wajar dan melaksanakan
intervensi-intervensi yang aman dan akontabilitas.
Dengan demikian standar asuhan keperawatan tidak
harus baku untuk selama-lamanya, melainkan sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali
dan disesuaikan dengan perkembangan IPTEK kesehatan/keperawatan, serta sistem
nilai masyarakat (Depkes RI 1997).