1.
Pengertian manajemen Keperawatan
Dalam keperawatan, manajemen
berhubungan dengan perencanaan (Planning),
pengorganisasian (organizing),
pengaturan staf (staffing),
kepemimpinan (leading), dan
pengendalian (controlling) aktifitas
aktifitas upaya keperawatan dan sub unit departemen. ( Russel C).
Seorang perawat manajer melaksanalan
fungsi fungsi manajemen ini untuk memberikan perawatan kesehatan pada pasien.
Perawat manajer atau administrator bekerja pada semua tingkat untuk
melaksanakan konsep konsep, prinsip prinsip dan teori manajemen keperawatan.
Manajemen keperawatan juga merupakan
proses yang masuknya dari informasi, ketenagaan, peralatan dan fasilitas, sedangkan prosesnya dalam
manajemen keperawatan adalah kelompok
manejer dari tingkat pengelola
keperawatan tertinggi sampai kepala
ruang perawatan yang mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan dalam pelaksanaan pelayanan
keperawatan.
Semua bentuk dari organisasi
perawatan kesehatan, termasuk rumah perawatan, rumah sakit tempat agen agen
perawat kesehatan, pusat perawatan rawat jalan, rumah sakit pendidikan
memerlukan manajemen keperawatan. Bahkan perawat yang bekerja dengan satu klien
dan keluarga memerlukan pengetahuan dan keahlian manajemen untuk membantu kerja
sama agar tercapai tujuan yang didinginkan.
2. Definisi Kepala Ruangan
Kepala ruangan adalah seorang tenaga
perawatan professional yang diberi tanggung jawab dan wewenang dalam mengelola
kegiatan pelayanan keperawatan di satu ruang rawat.
Syarat kepala ruangan
1.
Pendidikan
1)
Serjana Muda keperawatan atau lulusan D III Keperawatan
2)
Pengalaman sebagai pelaksana keperawatan 2 - 3 tahun
3)
Memilki sertifikat khusus manajemen keperawatan.
2.
Memiliki kemampuan kepemimpinan
3.
Berwibawa
4.
Sehat
Tanggung jawab kepala ruangan :
1.
Secara administratif dan fungsional bertanggung jawab
kepada kepala bidang perawatan melalui kepala seksi perawatan
2.
secara tehnis medis operasional, bertanggung jawab kepada
dokter penanggung jawab / dokter yang berwewenang / kepala UPF.