Kata “ monopoli “ berasal dari kata Yunani
yang berarti “ penjual tunggal “. Disamping itu istilah monopoli sering disebut
juga “Antitrust” untuk pengertian yang sepandan dengan istilah “ antimonopoli “
atau istilah “dominasi” yang dipakai oleh masyarakat Eropa yang artinya sepadan
dengan arti istilah “ monopoli “ dikekuatan pasar. Dalam praktek keempat
istilah tersebut yaitu istilah monopoli, antitrust, kekuatan pasar dan istilah
dominasi saling ditukarkan pemakaiannya.
Keempat istilah tersebut dipergunakan
untuk menunjukan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar, dimana pasar
tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi atau produk subtitusi yang
potensial dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan
harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar
atau hukum tentang permintaan pasar.[1]
Yang dimaksud oleh persaingan usaha tidak
sehat adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan
produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara cara
yang tidak jujur atau dengan cara melawan hukum atau menghambat persaingan
usaha.[2]
Pelaku usaha adalah setiap orang atau pun
badan usaha , baik yang berbentuk badan hukum atau tidak, yang didirikan atau
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Republik Indonesia yang menyelenggarakan
berbagai kegiatan dalam bidang ekonomi.[3]
Dengan demikian maka dengan tidak
diikutsertakannya bukan badan hukum sebagai pelaku usaha, maka cakupannya makin
luas. Yakni termasuk juga Yayasan, CV, Firma, dan berbagai perkumpulan
lainnya.