Berdasarkan Undang – Undang No 5 Tahun 1999 ,
maka ruang lingkup antimonopoli tersebut adalah sebagai berikut :
- Perjanjian yang dilarang. Perjanjian yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam UU No 5 Tahun 1999 mencakup oligopoly, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, dan perjanjian dengan pihak luar negeri.
- Kegiatan yang dilarang. Kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam UU No 5 Tahun 1999 mencakup monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan.
- Penyalahgunaan posisi dominan. Penyelahgunaan posisi dominan mencakup jabatan rangkap, kepemilikan saham dan merger, akuisisi, dan konsolidasi.
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha
- Tata cara penanganan perkara
- Sanksi sanksi
- Perkecualian perkecualian
Dari keseluruhan ruang lingkup yang ada pada
Undang Undang No 5 Tahun 1999, penulis lebih menekankan pada kegiatan yang
dilarang sebagaimana terdapat dalam pasal 22 tentang persekongkolan.
artikel yang sangat bermanfaat sekali buat di simak
BalasHapus