Minggu, 12 Agustus 2012

Ruang Lingkup Hukum Antimonopoli

Berdasarkan Undang – Undang No 5 Tahun 1999 , maka ruang lingkup antimonopoli tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Perjanjian yang dilarang. Perjanjian yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam UU No 5 Tahun 1999 mencakup oligopoly, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, dan perjanjian dengan pihak luar negeri.
  2. Kegiatan yang dilarang. Kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam UU No 5 Tahun 1999 mencakup monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan.
  3. Penyalahgunaan posisi dominan. Penyelahgunaan posisi dominan mencakup jabatan rangkap, kepemilikan saham dan merger, akuisisi, dan konsolidasi.
  4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
  5. Tata cara penanganan perkara
  6. Sanksi sanksi
  7. Perkecualian perkecualian
Dari keseluruhan ruang lingkup yang ada pada Undang Undang No 5 Tahun 1999, penulis lebih menekankan pada kegiatan yang dilarang sebagaimana terdapat dalam pasal 22 tentang persekongkolan.  



Artikel Terkait..:

Comments
1 Comments

1 komentar: