SEWA
MENYEWA
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
----------------------------------------------------------------
Joni, umur
30 th, swasta, bertempat di Jalan Landak nomor 35 Makassar. Menurut
keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pengampu dari saudara kandungnya
yang bernama Andi,umur 22 th. tidak bekerja, bertempat tinggal serumah dengan
Joni tersebut. Sebagaimana ternyata dari penetapan pengampu yang dikeluarkan
oleh Pengadilan Negeri Makassar, tertanggal 2 Februari 2002, nomor
301/P/PN/II/2005, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut
………PIHAK
PERTAMA (yang menyewakan)
Toni, PNS,
bertempat tinggal di Solo, Jalan Hartaco nomor 20, yang pada saat ini
sedang berada di Makassar, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut
……..PIHAK KEDUA (Penyewa)……………
Para pihak
terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pihak
pertama yang menjalani jabatannya tersebut berkeinginan untuk menyewakan sebuah
bangunan yang akan disebut kepada pihak kedua, sebagaimana pihak kedua juga
berkeinginan untuk menyewa dari pihak pertama berupa sebuah bangunan berukuran
100 m2 dengan panjang 10 m dan lebar10 m, yang berdiri diatas tanah tanah hak
milik nomor 108/Gedongkuning, terletak di Kelurahan Tanajaya, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Propinsi SULSEL atau setempat lebih dikenal
terletak di Jalan Gedongkuning nomor 37, tercatat atas nama Andi, dengan
fasilitas listrik sebesar 900 watt, 1 (satu) sambungan telepon nomor 376207,
pompa air merk Hitachi nomor seri …….dengan kapasitas ……... Bahwa untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, para pihak telah setuju untuk
mengatur perjanjian sewa menyewa ini dengan ketentuan dan syarat-syarat yang
sudah saling diterima sebagai berikut :
…………………… Pasal 1 ……………………
Sewa menyewa
ini dilangsungkan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan telah dimulai pada
tanggal 21 Maret 2005, sehingga dengan demikian akan berakhir pada tanggal 20
Maret 2007.
……………………
Pasal 2 ……………………
Harga sewa
untuk jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut sebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh
juta rupiah). Oleh pihak kedua telah dibayar uang muka sebesar Rp 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah) dan telah diterima oleh pihak pertama dan sepanjang
diperlukan,perjanjian ini dapat pula dipakai sebagai tanda terima (kuitansi)
yang sah. Sedangkan kekurangannya sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
akan dibayar oleh pihak kedua selambat-lambatnya pada tanggal 20 September
2005. Bahwa apabila sampai dengan tanggal 20 September 2005 nyata-nyata pihak kedua
tidak membayar sisa harga sewa tersebut, maka para pihak telah sepakat, bahwa
jangka waktu sewa diperhitungkan hanya 1 (satu) tahun saja, sehingga akan
berakhir pada tanggal 20 Maret 2006.
…………………… Pasal 3 …………………….
Pihak kedua
akan mempergunakan apa yang disewanya
untuk rumah tinggal.
……………………
Pasal 4 …………………….
Pihak kedua
telah menerima apa yang disewanya dari pihak pertama dalam keadaan kosong dari
segenap penghuni dan barang-barangnya dan terpelihara baik, oleh karena itu
pada waktu sewa menyewa ini berakhir penyewa diwajibkan untuk menyerahkannya
kembali dalam keadaan seperti tersebut, berikut dengan fasilitas yang ada.
…………………… Pasal 5……………………..
Bilamana
terjadi force majeure, antara lain gempa bumi dan banjir yang mengakibatkan
benda yang disewa menjadi musnah/rusak, maka pihak pertama wajib untuk
memperbaiki/membangun kembali bangunan tersebut atas biaya sendiri.
……………………
Pasal 6……………………..
Pihak
pertama menjamin bahwa bangunan yang disewakan itu adalah miliknya sendiri,
sehingga selama masa sewa, penyewa dijamin oleh pihak pertama tidak akan
mendapat tuntutan/gugatan dari pihak lain.
………………………Pasal7
…………………...
Perjanjian
sewa menyewa ini tidak akan berhenti sebelum jangka waktu tersebut pada pasal 1
berakhir dan juga tidak akan berhenti karena salah satu pihak meninggal dunia
atau dipindah tangankan secara bagaimanapun atas bangunan tersebut kepada pihak
lain sebelum jangka waktu persewaan tersebut berakhir.
Dalam hal
salah satu pihak meninggal dunia, maka ahli warisnya atau penggantinya menurut
hukum dari yang meninggal dunia berhak atau diwajibkan untuk memenuhi
ketentuan-ketentuan atau melanjutkan sewa menyewa ini sampai jangka waktu
persewaan ini berakhir.
………………………
Pasal 8 ………………….
Pembayaran
rekening air, listrik dan telepon selama masa sewa berlangsung sepenuhnya
menjadi tanggung jawab pihak kedua, sedangkan pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan dan Pajak Penghasilan pasal 23 atas sewa yang belum dibayar menjadi
tanggungan pihak pertama.
………………………
Pasal 9 ………………….
Apabila
pihak kedua berkeinginan untuk merubah/menambah bangunan yang disewanya
tersebut, terlebih dahulu harus memperoleh izin dari yang menyewakan, yang
nantinya pada saat sewa menyewa berakhir maka segala perubahan/penambahan
tersebut menjadi milik yang pihak pertama tanpa adanya kewajiban dari pihak
pertama untuk mengganti biaya perubahan/penambahan bangunan yang telah
dikeluarkan oleh pihak kedua.
……………………Pasal
10…………………….
Pihak kedua
sama sekali tidak diizinkan untuk mengoper sewakan
kepada pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, kecuali telah memperoleh
persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak pertama.
……………………
Pasal 11 …………………...
Pihak kedua
diwajibkan memelihara dan merawat apa yang disewanya tersebut dengan
sebaik-baiknya dan atas biaya sendiri. Semua perbaikan kerusakan yang bersifat
kecil, ringan dan rutin akan dipikul dan dibayar oleh pihak kedua sendiri,
demikian pula kerusakan yang disebabkan pihak kedua atau orang lain yang
menjadi tanggungannya.
……………………
Pasal 12 …………………...
Apabila
pihak kedua berkehendak untuk memperpanjang jangka waktu sewa menyewa ini, maka
kehendaknya harus disampaikan secara tertulis kepada pihak pertama
selambat-lambatnya 3(tiga) bulan sebelum jangka waktu sewa berakhir.
……………………
Pasal 13 …………………...
- Apabila pihak kedua tidak memperpanjang jangka waktu sewa menyewa tersebut, maka penyewa wajib untuk menyerahkan kembali bangunan yang disewakan kepada pihak pertama selambat-lambatnya 2 (dua) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana disebut dalam pasal 1 atau pasal 2 dalam perjanjian ini, berikut dengan fasilitas yang disebut.
- Bahwa apabila ketentuan dalam pasal 13 butir a tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh pihak kedua, maka pihak pertama berhak melakukan tindakan pengosongan bangunan tersebut. Apabila dianggap perlu dengan bantuan pihak yang berwajib, dengan ketentuan biaya yang timbul dari pengosongan tersebut menjadi beban yang harus dibayar oleh pihak kedua.
…………………..
Pasal 14 …………………….
Pihak
pertama diberikan izin oleh pihak kedua 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu sewa
berakhir untuk mengajukan permohonan kepada Perusahaan Telkom agar fasilitas
telepon nomor 376207 dibuat pasif,
…………………..
Pasal 15 …………………….
- Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian oleh para pihak dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat
- Para pihak telah sepakat untuk segala akibat yang timbul dari perjanjian ini memilih tempat kediaman (domisili) hukum yang umum dan tetap di Kepaniteraan PN Makassar.
Dibuat dan
ditanda tangani di Makassar pada tanggal 21 Maret 2005
Pihak
Pertama, Pihak
Kedua,
Joni Toni
Legalisasi
nomor : 135/L/III/2005.
Yang
bertanda tangan dibawah ini saya, Sufriaman Amir, Sarjana Hukum, Notaris di Makassar,
setelah saya, Notaris membacakan seluruh isi perjanjian ini dihadapan Tuan Joni
dan Tuan Toni, maka keduanya menyatakan menyetujuinya dan menanda tangani
dengan secukupnya perjanjian ini dihadapan saya, notaris.
Makassar,
21 Maret 2011
Notaris Makassar
Stempel
jabatan
Sufriaman Amir,Sarjana
Hukum