Selasa, 05 Juni 2012

TUGAS Tata negara Sistem pemerintahan jerman


1.       Sistem Pemerintahan.
a. Umum

Republik Federal Jerman terdiri atas 16 negara bagian. Negara bagian bukanlah provinsi, tetapi negara dengan kewenangan bernegara sendiri. Setiap negara bagian mempuyai undang-undang dasar sendiri, yag harus sesuai dengan prinsip negara hukum berbentuk republik yang demokratis dan sosial menurut norma Grundgesetz. Di luar itu, negara bagian tersebut memiliki kebebasan menentukan sendiri undag-undang dasarnya.



Bentuk negara federal termasuk di antara prinsip-prinsip konstitusi yang tidak bisa diubah. Akan tetapi keberadaan negara bagia yang ada sekarang bukan tidak bisa berubah. Untuk penyusunan kembali RFJ terdapat aturan dalam Grundgesetz.

Sistem federasi mempunyai tradisi konstitusional yang panjang, yang hanya pernah diselingi oleh sistem negara kesatuan di bawah rezim Nazi (1933-1945). Jerman termasuk contoh negara federal yang klasik. Federalisme telah terbukti tangguh: baik keistimewaan maupun masalah-masalah regional dapat diperhatikan dan teratasi dengan lebih baik melalui sistem ini dibandingkan melalui sistem pemerintahan terpusat.

Tatanan federal di Jerman, seperti juga di Amerika Serikat dan Swis, menjembatani persatuan ke luar dengan keanekaragaman di dalam. Pelestarian keanekaragaman itu adalah fungsi tradisional federalisme. Kini fungsi tersebut menjadi semakin penting berkenaan dengan tuntutan regional seperti perlindungan bangunan bersejarah, pelestarian tradisi tata kota serta pengembangan kebudayaan daerah.

Tugas utama federasi adalah mempertahankan kemerdekaan. Pembagian antara federasi dengan negara bagian adalah elemen penting dalam sistem pembagian kewenangan dan keseimbangan kekuasaan. Termasuk di dalamnya keikutsertaan negara bagian dalam kegiatan politik pada tingkat federasi melalui perannya di Bundesrat.

Tatanan federal juga memperkuat prinsip demokrasi karena memungkinkan keterlibatan politik warga dalam lingkungannya. Demokrasi akan lebih hidup, bila warganya ikut terlibat dalam proses politik di daerah yang dikenalnya melalui pemilihan umum dan pemungutan suara.

Sistem federasi masih mempunyai beberapa kelebihan, misalnya kesempatan bereksperimen dalam lingkup terbatas dan munculnya persaingan sehat antar negara bagian. Salah satu negara bagian dapat saja menerapkan sesuatu yang baru, misalnya dalam bidang pendidikan, dan dengan demikian merintis pembaruan di seluruh wilayah federal.

Selain itu, sistem federasi mampu memberi kesempatan sesuai dengan perbedaan regional dalam pembagian kekuatan politik. Partai yang beroposisi pada tingkat federal, bisa saja memiliki mayoritas dan memegang pemerintahan di salah satu negara bagian.
b. Kewenangan Negara Bagian

Grundgesetz mengatur kewenangan legislatif federasi dengan memperhatikan, apakah diperlukan peraturan hukum yang berlaku di seluruh wilayah federal, ataukah diinginkan peluang bagi negara bagian untuk menciptakan undang-undang sendiri. Hal ini jelas lagi dengan adanya pembagian kewenangan federasi dalam penetapan hukum yaitu kewenangan penuh, kewenangan bersaing dan kewenangan membuat undang-undang pokok. Federasi mempunyai kewenangan legislatif penuh antara lain atas bidang-bidang hubungan luar negeri, pertahanan, moneter dan alat pembayaran, perkeretaapian, hubungan udara dan sebagian peraturan perpajakan.

Dalam hal kewenangan bersaing, negara bagian mempunyai hak menetapkan undang-undang hanya bila hal bersangkutan belum di atur federasi. Pusat di lain pihak hanya boleh melakukannya, jika benar-benar diperlukan peraturan hukum yang seragam untuk seluruh wilayah negara federal. Termasuk dalam kewenangan bersaing antara lain bidang-bidang hukum pidana dan perdata, hukum niaga, undang-undang mengenai energi nuklir, hukum perburuhan dan hukum pertanahan; selanjutnya peraturan untuk warga asing, bidang perumahan, pelayaran dan lalu lintas jalan, masalah limbah, kebersihan udara dan peredaman kebisingan. Dalam kenyataannya, untuk semua hal tersebut dibutuhkan peraturan hukum yang seragam, sehingga secara praktis negara bagian tidak lagi memiliki kewenangan di bidang tersebut.

Beberapa bidang dimasukkan dalam kewenangan negara bagian, dengan berpatokan pada undang-undang pokok yang ditentukan federasi. Di sini termasuk perguruan tinggi, kelestarian alam dan cagar alam, perencanaan daerah dan masalah air. Masih ada beberapa bidang yang pada awalnya tidak tercantum dalam Grundgesetz, yang saat ini direncanakan, di atur dan dibiayai bersama oleh federasi dan negara bagian. Bidang-bidang yang disebut ?Kewenangan Bersama? ini pada tahun 1969 dimasukkan ke dalam Grundgesetz. Termasuk diantaranya perluasan dan pembangunan perguruan tinggi, perbaikan struktur ekonomi regional serta struktur pertanian dan perlindungan pantai.

Lembaga administrasi negara pada tingkat federal hanya ada untuk bidang-bidang hubungan luar negeri, kereta api, pos, penempatan tenaga kerja, bea cukai, serta pada polisi perbatasan dan angkatan bersenjata. Bagian terbesar administrasi publik dikerjakan oleh setiap negara bagian secara mandiri. Yurisdiksi federasi pada dasarnya terbatas pada Mahkamah Konstitusional Federal dan pengadilan-pengadilan tinggi. Keberadaan pengadilan tersebut menjamin penafsiran hukum yang seragam. Semua pengadilan lainnya adalah pengadilan negara bagian.

Dalam menegakkan hukum, negara bagian memiliki kewenangan atas semua bidang yang belum di atur oleh federasi atau yang tidak ditentukan sebagai kewenangan federasi oleh Grundgesetz. Dengan demikian poko-pokok yang tinggal untuk legislasi negara bagian adalah sebagian luas bidang pendidikan dan kebudayaan, sebagai perwujudan ?kedaulatan budaya? mereka. Selain itu, peraturan hukum di tingkat komunal serta bidang kepolisian juga menjadi kewenangan negara bagian.

Kekuatan negara bagian yang sebenarnya terletak pada pelaksanaan administrasi negara dan keterlibatannya dalam pembuatan undang-undang federasi melalui bundesratz. Negara-negara bagian berwenang melaksanakan seluruh administrasi dalam negeri. Pada waktu yang sama, aparat pemerintah negara bagian bertanggung jawab pula atas pelaksanaan bagian terbesar undang-undang dan peraturan yang diberlakukan federasi.

Ada tiga macam tugas yang diemban pemerintahan negara bagian: pertama tugas yang semata-mata menjadi urusan sendiri (misalnya sekolah, kepolisian dan perencanaan regional). Kemudian tugas melaksanakan hukum federal sebagai urusan dan tanggung jawab sendiri (misalnya undang-undang perencanaan bangunan, perizinan usaha, pelestarian lingkungan), dan terakhir tugas melaksanakan peraturan hukum federal atas mandat federasi (umpamanya pembangunan jalan negara, bantuan pendidikan).

Dengan demikian tata negara yang digariskan oleh konstitusi Republik Federal Jerman dalam kenyataannya telah berkembang menjadi tatanan yang bersifat sentral dalam bidang legislatif dan yang lebih menonjol ciri federalnya dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan
c. Swapraja Komunal

Pemerintahan kota dan desa yang otonom adalah pencerminan kemerdekaan warga yang menjadi tradisi di Jerman. Hal ini berakar pada hak-hak istimewa kota-kota berdaulat pada abad pertengahan. Pada masa itu orang yang memperoleh hak sebagai warga kota berdaulat terbebaskan dari belenggu perhambaan tuan tanah feodal. (?Udara kota membebaskan,? demikianlah semboyan saat itu). Di zaman modern, otonomi pemerintahan komunal erat berhubungan dengan pembaruan yang dilaksanakan Freiherr vom Stein, terutama dalam tata Kotapraja Prusia yang diberlakukan tahun 1808.

Grundgesetz meneruskan tradisi ini dan dengan jelas menjamin pemerintahan komunal yang otonom pada tingkat kota komune (Gemeinde) dan kabupaten (Kreis). Dengan demikian mereka berhak untuk mengatur segala urusanmasyarakat setempat secara mandiri dalam kerangka hukum nasional. Pemerintah kota, komune dan kabupaten harus dilaksanakan secara demokratis. Perundang-undangan komunal menjadi kewengan negara bagian. Berdasarkan alasan historis, undang-undang pokok di bidang ini berbeda dari satu negara bagian ke negara bagian lain. Namun praktik administrasi komunal pada umumnya hampir sama di semua negara bagaian.

Hak swaraja terutama mencakup bidang angkutan umum di wilayah komunal, pembangunan jalan setempat, pengadaan listrik, air dan gas, pengolahan air limbah, dan perencanaan tata kota. Selain itu pembangunan dan pemeliharaan sekolah-sekolah, teater, museum, perpustakaan umum, rumah sakit, gedung olah raga dan kolam renang. Setiap komune bertanggung jawab pula untuk pendidikan lanjutan dan pembinaan remaja. Setiap satuan swapraja juga menentukan sendiri apakah tindakannya efisien dan ekonomis. Banyak masalah setempatyang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh komune dan kota-kota kecil. Tugas seperti ini dapat diambil alih oleh kabupaten sebagai satuan wilayah yang lebih besar. Kabupaten inipun dengan badan-badan yang dipilih secara demokratis, merupakan bagian dari sistem swapraja komunal. Kota-kota yang agak besar tidak ternasuk administrasi kabupaten, melainkan berdiri sendiri.

Swapraja komunal dan kemandirian daerah tidak akan ada artinya, bila komune-komune tidak memiliki uang yang cukup untuk membiayai pelaksanaan tugasnya. Keuangan yang memadai selalu mejadi bahan pembahasan. Setiap komune berhak menarik sendiri pajak dan iuran tertentu, seperti pajak bumi dan pajak usaha. Di samping itu komune berhak atas pajak konsumsi dan pajak kemewahan yang ditarik oleh negara bagian dari warga setempat. Namun itu semua biasanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan komune. Karena itu setiap komune mendapat andil dari federasi maupun dari negara bagian, misalnya dari pajak imbalan kerja dan pajak pendapatan. Selain itu ada bantuan dari dana pengimbangan antar komune, yang dkelola secara intern oleh setiap negara bagian. Selain itu swapraja komunal mengenakan pungutan untuk pelayanan jasa.

Sistem swapraja komunal memberi peluang bagi masyarakat untuk turut serta dalam pelaksanaan politik dan dalam pengawasan. Dalam rapat terbuka untuk warga setempat, setiap warga dapat berbicara langsug dengan wakil-wakil rakyat yang dipilih, ia dapat memeriksa anggaran pendapatan dan belanja, atau ikut dalam diskusi mengenai rencana pembangunan. Kota dan Gemeinde adalah sel-sel kebersamaan politik masyarakat yang terkecil. Sel-sel itu harus senantiasa berkembang dan memperbarui diri, agar kemerdekaan dan demokrasi dalam negara dan masyarakat tetap terpelihara.






2.       Sistem Pemerintahan

Sebagai negara yang menjunjung tinggi demokrasi, RFJ berupaya keras untuk tidak mengulangi politik yang pernah diterapkan dan terjadi sesaat Hitler memegang kekuasaan. Oleh karena itu diupayakan adanya pembagian kekuasaan dan kewenangan yang jelas sehingga tidak dapat terulang lagi penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam sistem demokrasi yang dianut oleh RFJ (demokratis-parlementer) partai-partai politik memegang peran yang konstitutif. Yang berarti jika salah satu partai politik menang dalam pemilu baik tingkat daerah ataupun tingkat federal/pusat, maka partai ini berkuasa penuh dan bertanggung jawab atas pelaksanaan politik dalam periode pemerintahan yang ditentukan. Kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh negara terbagi dalam 3 lembaga pemerintahan yaitu :



1) Lembaga Legislatif :

a) Bundestag (DPR)

Bundestag Jerman adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Federal Jerman. Parlemen ini dipilih oleh rakyat setiap empat tahun. Pembubarannya (sebelum masa jabatan berakhir) hanya dapat dilakukan dalam situasi khusus dan menjadi kewenangan Presiden Federal. Tugas Bundestag yang utama adalah menetapakan undang-undang, memilih Kanselir dan mengawasi pemerintah.

Sidang pleno Bundestag adalah forum perdebatan besar di parlemen, terutama dalam diskusi mengenai masalah penting politik dalam negeri dan luar negeri. Pekerjaan awal mempersiapaan perundangan dilaksanakan dalam rapat-rapat komisi yang biasanya bersifat tertutup. Disini aspirasi politik harus dipertemukan dengan pandangan para ahli dari bidangnya masing-masing.

Dalam lingkup tugas komisi terletak juga titik berat pengawasan parlemen atas perilaku pemerintah. Tanpa pembidangan itu, penyelesaian begitu banyak masalah yang beraneka ragam tak mungkin tercapai. Bundestag menentukan komisi-komisi sesuai dengan pembagian bidang tugas yang berlaku pada pemerintah. Ini mencakup Komisi Luar Negeri, Komisi Sosial sampai Komisi Anggaran Belanja Negara, yang juga memainkan peranan penting, karena mewujudkan kewenangan parlemen atas pendapatan dan belanja negara. Kepada Komisi Petisi setiap warga dapat mengajukan permohonan maupun keluhannya.

Dari tahun 1949 sampai akhir periode legistalif 1990, 6700 rancangan undang-undang (RUU) diajukan kepada parlemen dan 4400 telah diputuskan. Kebanyakan RUU tersebut berasal dari pihak pemerintah, bagian lebih kecil dari parlemen sendiri maupun dari Bundesrat. RUU dibacakan dan dibahas tiga kali kepada komisi yang bersangkutan. Pada pembacaan ketiga diadakan pemungutan sura. Suatu undang-undang (kecuali perubahan terhadap konstitusi) diterima, apabila disetujui mayoritas dari jumlah suara yang diberikan. Untuk udang-undang yang menyangkut kewenangan negara bagian masih diperlukan persetujuan dari Bundesrat.

Anggota-anggota Bundestag Jerman dipilih dalam pemilihan yang umum, langsung, bebas, sama dan rahasia. Mereka masing-masing adalah wakil seluruh rakyat, tidak terikat pada penugasan dan perintah siapapun dan hanya bertanggung jawab pada hati nuraninya sendiri. Jadi mereka memiliki mendat bebas. Sesuai keanggotaan partai, mereka bergabung dalam fraksi-fraksi atau kelompok. Hati nurani dan solidaritas politis pada partai sendiri kadang-kdang dapat bertabrakan. Namun, walaupun seorang anggota parlemen keluar dari partainya, ia masih tetap memegang mandatnya di Bundestag. Di sinilah tampak dengan sangat jelas ketidaktergantungan anggota-anggota parlemen.

Berdasarkan jumlah anggota fraksi dan kelompok ditentukan pula jumlah wakilnya dalam komisi-komisi. Ketua Bundestag biasanya dipilih dari fraksi terbesar sesuai kebiasaan undang-undang dasar Jerman sejak dahulu.

Ketidaktergantungan para anggota parlemen secara keuangan dijamin melalui pemberian honorarium yang tingginya sesuai dengan arti penting kedudukan seorang wakil rakyat. Siapa yang sedikitnya delapan tahun menjadi anggota parlemen berhak mendapatkan pensiun setelah mencapai batas usia yang ditentukan.



b) Bundesrat (Dewan utusan negara bagian)

Lembaga legislatif yang terdiri dari perwakilan dari negara bagian yang jumlahnya didasarkan pada banyaknya penduduk negara bagian yang bersangkutan.

Bundesrat turut serta dalam pembuatan undang-undang dan administrasi negara federal. Berbeda dengan sistem senat di federasi lain seperti di Amerika Serikat atau Swis, Bundesrat tidak terdiri dari wakil rakyat yang dipilih. Anggota Bundesrat tidak terdiri dari wakil rakyat yang dipilih. Anggota Bundesrat adalah pejabat pemerintah negara bagian atau orang yang diberi kuasa oleh pemerintah tersebut. Sesuai dengan jumlah penduduknya, setiap negara bagian mempunyai tiga, empat, lima atau enam suara. Dalam pemungutan suara, setiap negar bagian hanya dapat memberikan suaranya sebagai kesatuan. Lebih dari setengah undang-undang yang dibuat memerlukan persetujuan Bundesrat. Artinya, undang-undang tersebut tak dapat diputuskan tanpa direstui oleh Bundesrat terutama adalah undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan negara bagian, misalnya dengan keuangan atau kewenangan administrasi mereka. Bagaimanapun juga, perubahan terhadap UUD memerlukan persetujuan Bundesrat dengan mayoritas dua pertiga dalam hal perundangan lain, Bundesrat mempunyai hak keberatan saja, yang dapat dibatalkan oleh keputusan Bundestag. Bila kedua dewan tersebut tidak dapat mencapai kesepakatan, maka Komisi Perantara, yang anggotanya berasal baik dari Bundestag maupun dari Bundesrat, akan bersidang.

Di Bundesrat, kepentingan negara bagian sering kali didahulukan dari kepentingan partai. Akibatnya, pemungutan suara dapat membawa hasil yang tidak sesuai dengan pembagian kursi di parlemen. Ini menunjukkan sistem federasi yang hidup. Pemerintah pusat tak selalu dapat yakin, bahwa seitap negara bagian yang pemerintahannya didominasi oleh partai sendiri, akan juga selalu mendukung kebijakan Pemerintah Federal. Setiap negara bagian mendahulukan kepentingan khususnya di Bundesrat dan akan bersekutu dengan negara bagian lain yang bertujuan sama, tanpa peduli partai apa yang berkuasa di sana. Ini membuat situasi mayoritas yang berganti-ganti. Kompromi harus selalu ditemukan, apabila partai-partai yang membentuk pemerintah federal tidak memiliki mayoritas di Bundesrat.

Ketua Bundesrat dipilih secara bergilir dari antara negara bagian yang terwakili di dalamnya untuk masa jabatan setahun. Ketua Bundesrat mewakili Presiden Federal, bila yang terakhir berhalangan.



c) Bundesversammlung (Badan Permusyawaratan).

Bundesversammlung yang dibentuk pada tahun 1951 berlokasi di kota Karlsruhe bertugas untuk mengawasi agar semua ketentuan peraturan di dalam UUD dipenuhi, Hanya Bundesversammlung yang dapat memutuskan apakah suatu partai yang berbahaya terhadap ?kebebasan-demokrasi UUD dilarang atau tidak.




2) Lembaga eksekutif :
a). Pemerintah Federal (Bundeskanzler)

Pemerintah Federal Jerman, disebut juga kabinet, terdiri atas Kanselir dan para menteri. Kanselir Federal mempunyai posisi istimewa dan mandiri dalam pemerintah dan dihadapan para menteri. Ia mengepalai kabinet federal, ia saja yang berhak membentuk kabinet; Kanselir memilih menteri dan mengajukan usulan mengikat kepada Presiden Federal untuk mengangkat maupun memberhentikan mereka. Selain itu, Kanselir juga menentukan jumlah menteri dan bidang tugas mereka. Beberapa kementrian disebutkdan dalam Grundgesetz; Kementerian Luar Negeri, Kementerian-kementerian Federal Dalam Negeri, Kehakiman, Keuangan dan Pertahanan. Pengadaan ketiga kementerian yang disebutkan terakhir merupakan persyaratan konstitusional. Posisi Kanselir yang kuat bertumpu pada kewenangannya : ia menentukan garis besar kebijakan pemerintah. Para menteri federal mengepalai bidang tugas masing-masing dengan menjalankan garis besar tersebut secara mandiri dan atas tanggung jawab sendiri. Dalam politik praktis, Kanselir harus juga mematuhi kesepakatan dengan partner koalisinya dan menghormati kepentingan mereka.

Tidaklah salah bila sistem pemerintahan Jerman juga dijuluki sebagai ?demokrasi Kanselir?. Kanselir Federal adalah satu-satunya orang dalam kabinet yang dipilih oleh parlemen, hanya ialah yang bertanggung jawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat. Pertanggungjawaban ini dapat berwujud ?mosi tidak percaya konstruktif?. Prosedur mosi ini sengaja dicantumkan dalam Grundgesetz sebagai perbaikan terhadap UUD Republik Weimar. Maksud mosi konstruktif ini untuk menghindari jatuhnya pemerintah atas ulah kelompok-kelompok oposisi yang hanya sepakat menolak pemerintah, tetapi tidak memiliki program alternatif bersama. Dalam sistem ini, Bundestag yang megnajukan mosi tidak percaya terhadap anselir, sekaligus harus memilih Kanselir baru. Percobaan menjatuhkan Kanselir melalui mosi ini telah dua kali dilakukan, tetapi baru satu kali berhasil : Pada bulan Oktober 1982 melalui mosi tidak percaya terhadap Kanselir Helmut Schmidt dipilihlah Helmut Kohl sebagai Kanselir baru. Grundgesetz tidak mengenal mosi tidak percaya terhadap menteri.

d) Presiden Federal (Bundespresident)

Kepala negara Republik Federal Jerman adalah Presiden Federal. Ia dipilih oleh Majelis Federal (Bundesversammlung), yang bersidang hanya untuk tujuan ini. Majelis Federal terdiri dari para anggota Bundestag dan jumlah yang sama utusan, yang dipilih oleh parlemen di setiap negara bagian. Kadang-kadang utusan yang terpilih itu adalah tokoh-tokoh terkemuka dan berjasa yang tidak duduk dalam parlemen negara bagian. Presiden Federal dipilih oleh Majelis Federal dengan suara terbanyak untuk periode lima tahun. Setelah itu dapat dipilih satu kali lagi.

Presiden Federal mewakili negara Jerman secara hukum antar bangsa. Ia mengikat peranjian atas nama Jerman dengan negara lain serta mengakreditasi dan menerima para duta besar. Namun kewenangan politik luar negeri tetap pada Pemerintah Federal.

Presiden Federal mengangkat dan memberhentikan para hakim federal, pegawai negeri di tingkat federal, serta para perwira. Ia dapat memberi grasi kepada terpidana. Ia mengawasi kesesuaian proses penyusunan undang-undang dengan konstitusi, sebelum undang-undang itu diumumkan dalam Lembaran Undang-Undang Federal.

Kepada Bundestag, (dengan memperhatikan perbandingan suara di parlemen itu) Presiden mengusulkan calon untuk dipilih sebagai Kanselir Federal, kemudian atas usulan Kanselir ia melantik serta memberhentikan para menteri Pemerintah Federal. Kemudian atas usulan Kanselir ia melantik serta memberhentikan para menteri Pemerintah Federal. Bila Kanselir Federal gagal dalam usahanya memenangkan mosi kepercayaan di Bundestag, maka kepala negara, berdasarkan usul Kanselir, dapat membubarkan Bundestag. Presiden Federal mewujudkan kesataun seluruh masyarakat politik dengan cara khusus. Ia memanifestasikan kebersamaan dalam negara dan tata konstitusional yang melampaui segala batas partai.

Walaupun sebagaian tugasnya besifat representatif, ia dapat menjadi penengah yang netral diluar pertarungan politik sehari hari dan dengan demikian menjadi tokoh penuh wibawa. Dengan pemikiran dan pernyataan mendasar tentang tema-tema besar saat ini, ia dapat memberkan pedoman bagi orientasi politik dan moral para warga.


3) Lembaga Yudikatif :


a. Umum

Perundang-undangan Republik Federal Jerman kebanyakan berupa hukum tertulis. Cakupannya hampir pada semua bidang kehidupan, sehingga dewasa ini legislasi merupakan penyesuaian dan perubahan (amandemen) terhadap hukum yang sudah ada. Tata hukum Jerman dibentuk oleh Undang-Undang Konstitusional, tetapi juga dipengaruhi perundang-undangan Masyarakat Eropa dan hukum internasional. Keseluruhan perundang-undangan federal mencakup sekitar 1900 undang-undang dan 3000 peraturan hukum. Perundang-undangan negara bagian meliputi bidang kepolisian dan hukum komunal, disamping itu terutama sekolah dan universitas, serta pers dan media elektronik.

Dalam kurun waktu keterpisahan selama empat dekade, tata hukum RFJ dan RDJ berkembang jauh berbeda. Setelah bergabungnya RDJ ke dalam Republik Federal pada tahun 1990, diputuskan untuk mengambil tindakan cepat untuk sejauh mungkin mempersamakan kedua tata hukum agar tercapai kesatuan hukum di seluruh wilayah Jerman. Hal ini menjadi sangat penting mengingat perluya pengembangan ekonomi di negara-negara bagian baru. Dengan memperhatikan situasi khusus dan perkembangan Jerman Timur selama ini, diberlakukan aturan-aturan penyesuaian secara meluas pada hampir setiap bidang hukum. Proses penyesuaian struktur peradilan, dengan beberapa pengecualian, saat ini telah dirampungkan.

b. Negara Hukum

Menurut sejarahnya, sistem hukum RFJ berasal dari tata hukum Romawi yang sebagian diambil alih, dan dari banyak sumber lain di daerah-daerah. Pada abad ke-19 untuk pertama kalinya disusun hukum sipil yang seragam untuk seluruh wilayah Reich Jerman. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Niaga sampai sekarang masih bernafaskan semangat liberalisme para penyusunnya. Prinsip yang mendasari kedua kitab ini adalah kebebasan mengikat perjanjian.

Jaminan-jaminan negara hukum menjadi jelas terutama dalam norma-norma hukum primer dan dalam perundangan mengenai tata cara hukum. Prinsip yang berlaku dalam hukum pidana dan yang oleh Grundgesetz diangkat menjadi prinsip konstitusional, berbunyi sebagai berikut: Suatu hanya dapat dihukum, apabila sudah berlaku undang-undang yang menetapkannya sebagai tindak pidana sebelum peristiwa itu terjadi (nulla poena sine lege). Jadi seorang hakim dilarang menggunakan pasal-pasal hukum pidana yang mengatur perbuatan lain yang mirip, ataupun memberlakukan undang-undang pidana dengan surut waktu. Yang juga bersifat konstitusional adalah prinsip bahwa atas perbuatan yang sama tidak boleh dijatuhi hukuman beulang kali berdasarkan hukum pidana umum.

Pembatasan kebebasan seseorang hanya mungkin melalui hukum formal. Keputusan mengenai keabsahan penangkapan dan lama penahanan hanya bisa diambil seorang hakim. Dalam setiap pembatasan kebebasan seseorang tanpa perintah hakim, keputusan hakim atas hal ini harus segera disusulkan.

Pihak kepolisian memang dapat menahan seseorang untuk sementara, tetapi tanpa perintah penangkapan orang tersebut hanya dapat ditahan paling lama sampai akhir hari penangkapan. Setiap orang mempunyai hak untuk didengar di pengadilan. Hal ini pun termasuk unsur prinsip negara hukum yang tercantum dalam UUD. Penyelenggaraan hukum dipercayakan kepada hakim-hakim yang independen dan hanya tunduk kepada hukum. Mereka sama sekali tidak dapat dipecat, juga tidak dapat dimutasikan tanpa persetujuan mereka. Peradilan istimewa dilarang.

Landasan-landasan negara hukum dalam peradilan Jerman hampir semuanya tertuang dalam undang-undang yustisi yang telah disusun pada abad ke-19. Ini terutama menyangkut Undang-Undang Tata Peradilan yang mengatur struktur, organisasi, dan bidang yuridiksi pengadilan, serta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana. Kedua sumber hukum tersebut beserta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang diberlakukan sejak tahun 1990, merupakan hasil perjuangan kelompok liberal dan demokratis dalam parlemen. Mereka menghadapi pemerintahan kekaisaran dalam perdebatan yang panjang dan sengit selama pertigaan terakhir abad ke-19.

Kitab undang-undang Jerman telah pula menjadi contoh untuk negara-negara lain: Kiatab Undang-Undang Hukum Perdata misalnya menjadi acuan untuk penyusunan kitab-kitab hukum sipil di Jepang dan Yunani.

c. Warga dan tata usaha negara

Setelah perkembangan politik di bidang hukum selama 100 tahun lebih, Grundgesetz menyempurnakan perlindungan hukum yang lengkap bagi warga terhadap tindakan aparatur negara. Setiap warga mendapat kemungkinan menggugat setiap tindakan negara yang menyangkut dirinya, apabila ia merasa hak-haknya dilanggar. Ini berlaku untuk semua tindakan administrasi negara seperti misalnya perhitungan tinggi pajak maupun keputusan tak naik kelas di sekolah, penahanan surat izin mengemudi atau penolakan terhadap permohonan izin mendirikan bangunan.

RDJ tidak mengenal pengadilan tata usaha; tetapi kini pengawasan menyeluruh terhadap adminstrasi negara juga berlaku di negara-negara bagian baru. Perlindungan hukum melalui pengadilan khusus masih dilengkapi kemungkinan yang dipunyai setiap warga untuk mengajukan pengaduan ke Mahkamah Konstitusional Federal. Pengaduan seperti itu merupakan sarana hukum luar biasa dalam menghadapi pelanggaran hak-hak asasi oleh alat negara.

d. Hukum dalam negara sosial

Grundgesetz memerintahkan pengembangan tata negara sosial. Oleh karena itu, kepentinangan sosial kini lebih banyak diperhatikan dalam penyusunan undang undang. Untuk maksud ini telah banyak diputuskan undang-undang, terutama yang berkaitan dengan hukum tenaga kerja dan hukum sosial, sejak berdirinya Republik Federal Jerma. Kepada perorangan, peraturan hukum ini menjamin pelayanan keuangan yang berbeda-beda jumlahnya dalam hal jatuh sakit, kecelakaan, kecacatan, pengangguran maupun setelah memasuki masa purnakarya.

Suatu contoh mengesankan dalam usaha melaksanakan prinsip negara sosialadalah hukum tenaga kerja. Mulanya hal ini hanya diatur secara singkat saja dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di bawah judul ?Perjanjian Kerja?. Saat ini hukum tenaga kerja mencakup sejumlah besar undang-undang dan perjanjian tarif imbalan kerja, walaupun tetap bertumpu juga pada hasil putusan hakim. Peraturan hukum yang sangat berarti adalah Undang-Undang mengenai Perjanjian Tarif Imbalan Kerja, mengenai Perlindungan Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja, mengenai kedudukan Serikat Kerja dalam Perusahaan, mengenai Hak Para Pekerja untuk Ikut Menentukan Kebijakan Perusahaan dan Undang-Undang Peradilan Tenaga Kerja.



e. Organisasi lembaga penegakan keadilan

Ciri sistem peradilan Jerman adalah perlindungan hukum yang menyeluruh dan spesialisasi pengadilan yang luas. Terdapat lima jenis pengadilan:

1. ?Pengadilan umum? menangani kasus-kasus pidana, kasus perdata. Terdapat empat tingkatan: Pengadilan Distrik (Amtsgericht); Pengadilan Negeri (Landgericht); Pengadilan Tinggi (Oberlandesgericht) dan Mahkamah Agung Federal (Bundesgerichtshof).

2. ?Pengadilan Tenaga Kerja? menangani sengketa perdata yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta sengketa antara kedua mitra ketenagakerjaan yakni majikan dan syarikat pekerja. Memiliki tiga instansi pada tingkat wilayah, negara bagian dan federal.

3. ?Pengadilan Tata Usaha? menangani semua perkara publik di bidang hukum administrasi negara. Dengan instansi di tingkat wilayah, bagian dan federal.

4. ?Pengadilan Sosial? menangani semua persengketaan yang berkenaan dengan asuransi wajib jaminan sosial. Juga memiliki tiga Instansi seperti Pengadilan Tata Usaha.

5. ?Pengadilan Urusan Keuangan? mengurusi perkara yang menyangkut pajak dan retribusi.



Selain itu, masih ada Mahkamah Konstitusional Federal yang berdiri di luar kelima bidang peradilan yang diuraikan di atas. Lembaga ini tidak hanya merupakan pengadilan tertinggi RFJ, melainkan juga lembaga negara yang keberadaannya ditetapkan oleh konstitusi. Fungsinya memutuskan perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Dasar.

Sistem sarana hukum yang sangat beragam dan membuka kemungkinan luas untuk memeriksa kembali keputusan pengadilan. Melalui naik banding dilancarkan kontrol putusan tersebut dari segi hukum dan dari segi fakta. Jadi dalam proses naik banding dapat juga dihadapkan fakta-fakta baru. Sementara dalam proses naik banding tahap dua (revisi) hanya diadakan pemeriksaan yuridis. Diselidiki apakah pengadilan menerapkan norma hukum primer secara tepat serta memperhatikan hukum acara yang berlaku.

Mahkamah Konstitusional federal Karlsruhe mengawasi ditaatinya Grundgesetz. Pengadilan ini misalnya memutuskan dakan persengketaan antara federasi dan negara bagian, ataupun antara lembaga-lembaga pemerintah federal. Hanya mahkamah inilah yang berwenang memutuskan, apakah suatu partai mengancam pokok tata negara yang demokratis dan merdeka dan karena itu melanggar konstirusi. Partai yang melanggar konstitusi juga menyelidiki apakah undang-undang federal dan undang-undang negara bagian tidak bertentangan dengan UUD; bila dinyatakan bertentangan maka undang-undang tersebut dicabut kembali. Berkenaan dengan undang-undang, pengadilan tertinggi ini hanya akan bertindak atas permohonan dari badan-badan tertentu seperti pemerintah federal, pemerintah negara bagian, sedikitnya sepertiga anggota parlemen atau pengadilan-pengadilan lain.

Sampai saat ini, Mahkamah Konstitusional Federal telah memutuskan lebih dari 114000 perkara. Sekitar 109640 diantaranya adalah pengaduan atas dasar konstitusi, tetapi hanya sekitar 2900 yang berhasil. Selalu saja diperkarakan masalah yang mempunyai jangkauan politis luas di dalam maupun di luar negeri dan menjadi pusat perhatian publik. Misalnya pernah diperiksa apakah ikut sertanya tentara Jerman dalam misi-misi PBB bertentangan dengan Grundgesetz. Selama ini sudah beberapa pemerintah pusat dari berbagai aliran politik harus tunduk di bawah keputusan dari Karlsruhe ini. Walaupun demikian Mahkamah Konstitusional Federal juga menekankan, bahwa tugasnya memang memiliki dampak politk, tetapi lembaga itu sendiri bukan suatu badan politik. Satu-satunya patokan adalah Grundgesetz, yang menentukan kerangka konstitusional bagi ruang gerak pengambilan keputusan politis. Mahkamah Konstitusional Federal terdiri dari dua senat, masing-masing beranggotakan delapan hakim yang dipilih setengahnya oleh Bundestag dan sisanya oleh Bundesrat untuk masa jabatan dua belas tahun. Pemilihan kembali tidak diperbolehkan.



Artikel Terkait..:

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar