Prof.
Subekti menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang
berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk
melaksanakan suatu hal. Perjanjian menerbitkan suatu keterikatan antara dua
orang yang membuatnya.
Wirjono
Prodjodikoro mengemukakan perjanjian sebagai suatu perhubungan hukum mengenai
harta benda antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap
berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau tidak melakukan sesuatu hal,
sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu.
Pasal
1313 KUHPerdata, menyatakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan
dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain
atau lebih.
Secara umum Perjanjian ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) BUKU III Bab VII yang menganut sistem terbuka, yang merupakan
konsekuensi dari asas kebebasan
berkontrak. Azas ini diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Ketentuan pasal
ini merumusksn sebagai berikut:
1.
Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2.
Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali
selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh
undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
3.
Persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan
itikad baik.
Ketentuan pasal 1338 KUHPerdata diatas mengisyaratkan adanya tiga asas
yang ada dalam suatu perjanjian. Ketiga asas itu adalah ;
- Mengenai terjadinya perjanjian : Asas ini terdapat dalam pasal 1320 KUHPerdata yang merumuskan bahwa :
Untuk
sahnya persetujuan-persetujuan yang diperlukan 4 syarat, yaitu :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya ;
Asas yang disebut konsensualisme. Artinya
menurut KUHPerdata perjanjian hanya terjadi apabila telah adanya persetujuan
kehendak antara para pihak (consensus,
consensualisme)
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan ;
Asas bekwaam
atau cakap menurut hukum untuk melakukan perbuatan hukum sendiri. Syarat bekwaam
-
Batas
umur minimal 21 tahun atau,
-
Sudah
menikah dan atau status menikah
3.
Suatu hal tertentu ;
Asas
hal tertentu, maksudnya kepentingan dalam perjanjian yang akan menjadi hak dan
kewajiban bagi orang-orang atau subjek hokum dalam perjanjian tersebut atau
paling tidak objeknya dapat ditentukan.
4.
Kausa yang halal.
Asas
causa yang halal diatur pada pasal
1337 KUHperdata, maksudnya kepentingan yang menjadi objek dari isi perjanjian
itu tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
- Mengenai akibat perjanjian : bahwa perjanjian mempunyai kekuatan mengikat antara pihak-pihak itu sendiri. Azas ini ditegaskan dalam pasal 1338 (1) KUHPerdata yang menegaskan bahwa perjanjian diantara para pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang melakukan perjanjian tersebut.
- Mengenai isi perjanjian : Asas kebebasan berkontrak(freedom of contract principle)
Maksudnya:
-
memberikan
kebebasan kepada siapa saja untuk membuat overeenkomst
-
memberikan
kebebasan mengenai isi dari overeenkomst
yang dibuat
-
memberikan kebebasan membuat aturan dalam overeenkomst
yang berlaku bagi pihak dalam overeenkomst
-
memberikan kebebasan membuat bentuk overeenkomst
Konsekuensi yang timbul apabila tidak
terpenuhinya asas-asas dalam overeenkomst
- Dapat Dimintakan Pembatalan(vernietigbaar)
Overeenkomst dapat dimintakan
pembatalan kepada hakim apabila unsur subyektif dari overeenkomst tersebut tidak terpenuhi. Yang merupakan unsur
subyektif(para pihak) dalam overeenkomst
adalah asas consensus dan asas bekwaam. Maksudnya bahwa overeenkomst yang dilakukan oleh para pihak harus sesuai dengan
yang dikehendaki oleh undang-undang. Consensus
yang dikehendaki oleh undang-undang adalah consensus yang tanpa dwang(paksaan), dwaling(kekeliruan), bedrog(penipuan).
Apabila consensus tidak sesuai dengan yang dikehendaki oleh undang-undang maka
consensus tersebut cacat yuridis dan dapat dimintakan pembatalan kepada hakim.
Begitu juga dengan asas bekwaam apabila ternyata pihak yang melakukan overeenkomst tidak cakap menurut hukum
maka overeenkomst tersebut dapat
dimintakan pembatalan. Tetapi apabila overeenkomst
tersebut tidak dimintakan pembatalan, maka overeenkomst
tersebut tetap berlaku dan mengikat bagi para pihak yang membuat overeenkomst . apabila dimintakan
pembatalan apabila menimbulkan kerugian maka pihak yang dirugikan dapat
menuntut ganti rugi.
- Batal Demi Hukum(nietigbaar)
Overeenkomst batal demi hukum
apabila unsur obyektif(isi) tidak terpenuhi. Yang merupakan unsur obyektif dari
overeenkomst yaitu asas kausa yang
halal dan asas hal tertentu. Apabila tidak sesuai dengan asas tersebut overeenkomst batal demi hukum. Overeenkomst yang diadakan dianggap
tidak pernah ada atau tidak pernah terjadi secara yuridis dan pihak-pihak dalam
overeenkomst tersebut tidak dapat
menuntut ganti rugi.