Rabu, 25 Juli 2012

Asas-Asas Dalam Perjanjian

Prof. Subekti menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perjanjian menerbitkan suatu keterikatan antara dua orang yang membuatnya.
Wirjono Prodjodikoro mengemukakan perjanjian sebagai suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau tidak melakukan sesuatu hal, sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu.

Pasal 1313 KUHPerdata, menyatakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Secara umum Perjanjian ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) BUKU III Bab VII yang menganut sistem terbuka, yang merupakan konsekuensi dari asas kebebasan  berkontrak. Azas ini diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Ketentuan pasal ini merumusksn sebagai berikut:
1.                Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2.                Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
3.                Persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Ketentuan pasal 1338 KUHPerdata diatas mengisyaratkan adanya tiga asas yang ada dalam suatu perjanjian. Ketiga asas itu adalah ;
  • Mengenai terjadinya perjanjian : Asas ini terdapat dalam pasal 1320 KUHPerdata yang merumuskan bahwa :
Untuk sahnya persetujuan-persetujuan yang diperlukan 4 syarat, yaitu :
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya ;
Asas yang disebut konsensualisme. Artinya menurut KUHPerdata perjanjian hanya terjadi apabila telah adanya persetujuan kehendak antara para pihak (consensus, consensualisme)
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan ;
Asas bekwaam atau cakap menurut hukum untuk melakukan perbuatan hukum sendiri. Syarat bekwaam
-          Batas umur minimal 21 tahun atau,
-          Sudah menikah dan atau status menikah
3.      Suatu hal tertentu ;
Asas hal tertentu, maksudnya kepentingan dalam perjanjian yang akan menjadi hak dan kewajiban bagi orang-orang atau subjek hokum dalam perjanjian tersebut atau paling tidak objeknya dapat ditentukan.
4.      Kausa yang halal.
Asas causa yang halal diatur pada pasal 1337 KUHperdata, maksudnya kepentingan yang menjadi objek dari isi perjanjian itu tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
  • Mengenai akibat perjanjian : bahwa perjanjian mempunyai kekuatan mengikat antara pihak-pihak itu sendiri. Azas ini ditegaskan dalam pasal 1338 (1) KUHPerdata yang menegaskan bahwa perjanjian diantara para pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang melakukan perjanjian tersebut.
  • Mengenai isi perjanjian : Asas kebebasan berkontrak(freedom of contract principle)
Maksudnya:
-          memberikan kebebasan kepada siapa saja untuk membuat overeenkomst
-          memberikan kebebasan mengenai isi dari overeenkomst yang dibuat
-          memberikan kebebasan membuat aturan dalam overeenkomst yang berlaku bagi pihak dalam overeenkomst
-          memberikan kebebasan membuat bentuk overeenkomst

Konsekuensi yang timbul apabila tidak terpenuhinya asas-asas dalam overeenkomst

  • Dapat Dimintakan Pembatalan(vernietigbaar)
Overeenkomst dapat dimintakan pembatalan kepada hakim apabila unsur subyektif dari overeenkomst tersebut tidak terpenuhi. Yang merupakan unsur subyektif(para pihak) dalam overeenkomst adalah asas consensus dan asas bekwaam. Maksudnya bahwa overeenkomst yang dilakukan oleh para pihak harus sesuai dengan yang dikehendaki oleh undang-undang. Consensus yang dikehendaki oleh undang-undang adalah consensus yang tanpa dwang(paksaan), dwaling(kekeliruan), bedrog(penipuan). Apabila consensus tidak sesuai dengan yang dikehendaki oleh undang-undang maka consensus tersebut cacat yuridis dan dapat dimintakan pembatalan kepada hakim. Begitu juga dengan asas bekwaam apabila ternyata pihak yang melakukan overeenkomst tidak cakap menurut hukum maka overeenkomst tersebut dapat dimintakan pembatalan. Tetapi apabila overeenkomst tersebut tidak dimintakan pembatalan, maka overeenkomst tersebut tetap berlaku dan mengikat bagi para pihak yang membuat overeenkomst . apabila dimintakan pembatalan apabila menimbulkan kerugian maka pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi.

  • Batal Demi Hukum(nietigbaar)
Overeenkomst batal demi hukum apabila unsur obyektif(isi) tidak terpenuhi. Yang merupakan unsur obyektif dari overeenkomst yaitu asas kausa yang halal dan asas hal tertentu. Apabila tidak sesuai dengan asas tersebut overeenkomst batal demi hukum. Overeenkomst yang diadakan dianggap tidak pernah ada atau tidak pernah terjadi secara yuridis dan pihak-pihak dalam overeenkomst tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi.




Artikel Terkait..:

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar