Sabtu, 21 Juli 2012

FIQH DAN USHUL FIQH (suatu pengantar)


A.      Pengertian.
-          Fiqh
Secara bahasa : “ berasal dari kata faqaha yaitu “memahami dan mengerti “
Secara istilah :  “ ilmu tentang hukum-hukum syar’i amali yang penetapannya melalui pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalilnya yang terperinci.”
-          Ushul fiqh
Secara bahasa : Ushul : adalah sesuatu yang dijadikan dasar bagi sesuatu yang lain”
Istilah : kaidah-kaidah yang dengannya diistibatkan hukum-hukum syara” dari dalil dalilnya.
B.      Obyek kajian
-          Fiqh
a.       Ibadah (hubungan mukallaf kepada Allah swt)
b.      Mu’amalah(hubungan dengan harta)
c.       Uqubah (menyangkut tindak pidana, ttg hukuman-hukuman)

-          Ushul fiqh
a.       Sumber hukum dalam islam
b.      Pembahasan ijitihad dan mujtahid
c.       Hukum Syara’ (Takkly dan wad’i)
d.      Kaidah dan cara penggunaanya
e.      Penyelesaiaan terhadap dalil-dalil yang bertentangan.
C.      Manfaat
-orang akan tahu mana yang diperintahkan mana yang dilarang, mana yang sah dan mana yang batal, mana yang halal mana yang haram, dan sebagai pengetahuan umat islam tentang sistem hukum dan metode pengambilan hukum.
Agar terhindar dari taqliq.
D.      Sejarah
-          fase pertumbuhan (610-632)
dimulai sejak masa nabi yang terbagi menjadi dua periode yakni periode mekkah dan periode madinah, ciri yang nampak yakni, rasul memberi peluang sahabat untuk berijitihad ketika menghadapi masalah,  mengajarkan prinsif musyawarah.
-          fase perkembangan
terjadi pada masa sahabat dan disebut juga masa persiapan pembentukan fiqh, muncul kreatifitas dalam berijitihad dmana penggunaan ra’y lebih terarah.
-          fase formulasi atau sistematisasi
terjadi pada masa dinasti-dinasti Islam (Umayyah dan abbasiyah) dmana gerakan ijitihad sangat pesat, sehingga muncul pusat-pusat intelektual yaitu Hijaz (mekkah dan madina), Iraq (kufah dan basrah), dan syiria atau syam
-          fase kemunduran (abad ke 3 sampai abad 19 masehi)
terjadi dimana tidak adanya lagi mujtahid, mereka taqlik pada ulama sebelumnya. Terjadi pergolakan politik dimana umat islam terpecah menjadi kerajaan – kerajaan kecil.
-          masa kebangkitan (abad 19 sampai sekarang)
terjadi dimana munculnya tokoh-tokoh baru dan gerakan - gerakan baru seperti gerakan wahabiah di saudi arabia, ulama –ulama mulai mempelajari karya ulama sebelumnya untuk dipilih mana yang paling valid dan membandingkannya dengan hukum positif..

2.       Hukum taqlifi adalah tuntutan Allah yang berkaitan dengan perintah untuk berbuat atau tidak berbuat atau memilih diantara keduanya,
-          Wajib
-          Sunnah
-          Haram
-          Makruh
-          mubah
Hukum wadh’I adalah titah Allah yang tidak langsung berhubungan dengan beban hukum yang dipikul oleh seorang subyek hukum
-          sebab, sesuatu yang jelas dan nyata yang mesti dijadikan pembuat hukum sebagai pertanda adanya hukum
-          syarat, sesuatu yg tergantung kepadanya adanya hukum.
-          Maani’, sesuatu yg jelas, tanpak, dan terukur yg keberadaanya menunjukkan tidak adanya hukum.
-          Sah dan batal.
3.       Alquran;
Hadist;

Ijma’ adalah kesepakatan semua mujtahiddidunia islam tentang hukum syara’ pada suatu masa setelah wafatnya nabi terhadap suatu kejadian.

Qiyas adalah menghubungkan suatu kejadian yang tidak ada nash hukumnya pada kejadian yang sudah ada nash hukumnya, karena terdapat persamaan dalam ilatnya.

Iatihsan adalah beralihnya mujtahid dalam mnetapkan hukum terhadap suatu masalah dari yang sebanding dengannya karena ada dalil khusus dalam Alquran dan sunnah.

Maslahat mursalah adalah kemaslahatan yang searah dengan tujuan syar’I al islami (Allah swt), namun tidak ada petunjuk khusus yang mengakuinya atau menolaknya.

Istihsab adalah berlakunya sesuatu pada waktu kedua yang demikian pernah berlaku pada waktu pertama selama tidak ada yang patut untuk mengubahnya.


Artikel Terkait..:

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar