-
Fiqh
Secara bahasa : “ berasal dari
kata faqaha yaitu “memahami dan mengerti “
Secara istilah :
“ ilmu tentang hukum-hukum syar’i
amali yang penetapannya melalui pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalilnya
yang terperinci.”
-
Ushul fiqh
Secara bahasa : Ushul : adalah sesuatu yang dijadikan
dasar bagi sesuatu yang lain”
B.
Obyek kajian
-
Fiqh
a. Ibadah (hubungan mukallaf kepada Allah swt)
b. Mu’amalah(hubungan dengan harta)
c. Uqubah (menyangkut tindak pidana, ttg
hukuman-hukuman)
-
Ushul fiqh
a. Sumber hukum dalam islam
b. Pembahasan ijitihad dan mujtahid
c. Hukum Syara’ (Takkly dan wad’i)
d. Kaidah dan cara penggunaanya
e. Penyelesaiaan terhadap dalil-dalil yang
bertentangan.
C.
Manfaat
-orang akan tahu mana yang diperintahkan mana yang dilarang, mana yang
sah dan mana yang batal, mana yang halal mana yang haram, dan sebagai
pengetahuan umat islam tentang sistem hukum dan metode pengambilan hukum.
Agar terhindar dari taqliq.
D.
Sejarah
-
fase pertumbuhan (610-632)
dimulai sejak masa nabi yang terbagi menjadi dua periode yakni periode
mekkah dan periode madinah, ciri yang nampak yakni, rasul memberi peluang
sahabat untuk berijitihad ketika menghadapi masalah, mengajarkan prinsif musyawarah.
-
fase perkembangan
terjadi pada masa sahabat dan disebut juga masa persiapan pembentukan
fiqh, muncul kreatifitas dalam berijitihad dmana penggunaan ra’y lebih terarah.
-
fase formulasi atau sistematisasi
terjadi pada masa dinasti-dinasti Islam (Umayyah dan abbasiyah) dmana
gerakan ijitihad sangat pesat, sehingga muncul pusat-pusat intelektual yaitu
Hijaz (mekkah dan madina), Iraq (kufah dan basrah), dan syiria atau syam
-
fase kemunduran (abad ke 3 sampai abad 19
masehi)
terjadi dimana tidak adanya lagi mujtahid, mereka taqlik pada ulama
sebelumnya. Terjadi pergolakan politik dimana umat islam terpecah menjadi
kerajaan – kerajaan kecil.
-
masa kebangkitan (abad 19 sampai sekarang)
terjadi dimana munculnya tokoh-tokoh baru dan gerakan - gerakan baru
seperti gerakan wahabiah di saudi arabia, ulama –ulama mulai mempelajari karya
ulama sebelumnya untuk dipilih mana yang paling valid dan membandingkannya
dengan hukum positif..
2.
Hukum taqlifi adalah tuntutan Allah yang berkaitan dengan perintah untuk berbuat atau tidak
berbuat atau memilih diantara keduanya,
-
Wajib
-
Sunnah
-
Haram
-
Makruh
-
mubah
Hukum wadh’I adalah titah Allah yang tidak langsung berhubungan dengan beban hukum yang
dipikul oleh seorang subyek hukum
-
sebab,
sesuatu yang jelas dan nyata yang mesti dijadikan pembuat hukum sebagai
pertanda adanya hukum
-
syarat,
sesuatu yg tergantung kepadanya adanya hukum.
-
Maani’,
sesuatu yg jelas, tanpak, dan terukur yg keberadaanya menunjukkan tidak adanya
hukum.
-
Sah dan
batal.
3.
Alquran;
Hadist;
Ijma’ adalah kesepakatan
semua mujtahiddidunia islam tentang hukum syara’ pada suatu masa setelah
wafatnya nabi terhadap suatu kejadian.
Qiyas adalah menghubungkan
suatu kejadian yang tidak ada nash hukumnya pada kejadian yang sudah ada nash
hukumnya, karena terdapat persamaan dalam ilatnya.
Iatihsan adalah
beralihnya mujtahid dalam mnetapkan hukum terhadap suatu masalah dari yang
sebanding dengannya karena ada dalil khusus dalam Alquran dan sunnah.
Maslahat
mursalah adalah kemaslahatan yang searah dengan tujuan syar’I al islami
(Allah swt), namun tidak ada petunjuk khusus yang mengakuinya atau menolaknya.
Istihsab adalah berlakunya
sesuatu pada waktu kedua yang demikian pernah berlaku pada waktu pertama selama
tidak ada yang patut untuk mengubahnya.