Sabtu, 11 Agustus 2012

Delik (Tindak Pidana) Phedofilia

Sebelum kita membahas jauh tentang phedofilia kita perlu mengetahui dulu apa itu phedofilia. Secara harfiah phedofilia berasal dari bahasa yunani yaitu paidohilia yang artinya adalah kondisi yang mempunyai ketertarikan atau hasrat seksual terhadap anak-anak yang belum memasuki remaja, istilah ini sering ditujukan kepada orang-orang dewasa yang memiliki kondisi ini[1]. Dalam bidang kesehatan pedofilia diartikan sebagai kelainan seksual berupa hasrat ataupun fantasi impuls seksual yang melibatkan anak dibawah umur, orang dengan pedofilia umurnya harus di atas 16 tahun, sedangkan anak-anak yang menjadi korban berumur 13 tahun atau lebih muda (anak pre-pubertas).[2]

            Pedofilia masih sering dikacaukan pengertiannya, ada tidaknya unsur kekerasan fisik masih sering dijadikan kriteria untuk mengkategorikan tindak pelecehan seksual  terhadap anak sebagai bentuk kejahatan atau tidak. Pelecehan seksual terhadap anak sendiri masih cenderung disempitkan artinya, terbatas pada bentuk kontak seksual dengan menafikan bentuk pelecehan nonkontak seksual, seperti exhibitionism dan pornografi. Ada tidaknya unsur paksaan sebenarnya tidak signifikan dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak karena adanya kesenjangan pemahaman tentang seks antara orang dewasa dan anak-anak. Bentuk manipulasi genital yang dilakukan anak-anak, meski mengakibatkan orgasme, tidak bisa serta-merta disamakan dengan bentuk masturbasi yang dilakukan orang dewasa. Keluguan dan rasa ingin tahu yang kuat terhadap kehidupan seksualitas yang menjadi ciri khas anak-anak inilah yang dimanfaatkan pelaku pedofilia (pedophile) untuk menjerat korbannya. Karena itu, dalam kasus pedofilia, penekanannya lebih pada bentuk eksploitasi dan manipulasi yang muncul sebagai akibat ketidakseimbangan power (imbalance of power) antara pelaku dan anak-anak yang menjadi korbannya.[3]
            Sebagai bentuk kejahatan, pedofilia memiliki beberapa karakteristik yang khas yang membedakannya dengan kejahatan seksual lannya terhadap anak hal ini diungkapkan oleh Ron O’Grady yaitu[4]:
a)      Pedofilia bersifat obsesif, dimana perilaku menyimpang ini menguasai hampir semua aspek kehidupan pelakunya, dari pekerjaan, hobi, bacaan, pakaian, bahkan sampai desain rumah dan perabotannya.
b)      Pedofilia bersifat predatori, dalam arti pelakunya akan berupaya sekuat tenaga dengan beragam upaya dan cara untuk memburu korban yang diinginkannya. Lamanya usaha untuk mendapatkan korban tidak sekedar dalam hitungan hari, minggu, atau bulan. Pelaku bisa melakukan pendekatan pada anak dan orang tuanya selama bertahun-tahun sebelum dia melakukan kejahatannya.
c)      Kemudian kaum pedofilia cenderung menyimpan dokumentasi korbannya dengan rapi, seperti foro, video, catatan, atau rekaman percakapan dengan korban.
            Pedofila sendiri mempunyai beberapa jaringan Internasional dan yang pernah di bongkar seperti Orchid Club tahun 1998 dan Wonderland Club tahun 2001 keduanya berbasis di amerika. Terbukti para pedofilia secara intensif melakukan diskusi dan studi perbandingan hukum perlindungan anak dan penegakannya di berbagai Negara.[5] 
            Di Indonesia kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur sering terjadi, salah satu kasus yang paling menghebohkan adalah kasus Robot Gedek yang terbukti melakukan sodomi terhadap anak-anak di bawah umur. Indonesia menjadi salah satu tempat favorit bagi kaum pedofilia terutama bali karena merupakan tempat pariwisata yang sangat terkenal sehingga banyak kaum pedofilia dari luar yang berdatangan.


[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Pedofilia, Di akses pada 13 Mei 2007

[3] Muhrisun Afandi,, artikel: Pedofilia, Belajar dari Kasus Mantan Diplomat,
[5] Op Cit



Artikel Terkait..:

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar